Home / Peristiwa

Selasa, 24 Juni 2025 - 13:21 WIB

Polresta Sidoarjo Ungkap Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah

SIDOARJO Suksesi Indonesia.com.-(Polresta) Sidoarjo mengungkap praktik dugaan tindak pidana korupsi dalam proses ujian seleksi perangkat desa di wilayah Kecamatan Tulangan. Tiga orang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Selasa dini hari, 27 Mei 2025.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Cristian Tobing, mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengaturan kelulusan dalam seleksi perangkat desa yang diduga melibatkan oknum kepala desa dan mantan kepala desa.

“Kami berhasil melakukan OTT terhadap tiga orang pelaku yang terlibat dalam praktik suap kelulusan seleksi perangkat desa. Total uang yang berhasil kami amankan mencapai lebih dari Rp 1 miliar,” ujar Kombes Pol Cristian Tobing dalam keterangannya, Senin (23/6/2025).

Baca Juga  Eksis Sejak 2007, BKM Barokah Kelurahan Kepanjin Gelar RWT 2024

Tiga tersangka terdiri dari:-MAS, Kepala Desa Sudimoro, Tulangan-S, Kepala Desa Medalem, Tulangan-SY, mantan Kepala Desa Banjarsari, Buduran

Menurut Kapolresta, ketiganya tertangkap tangan saat melakukan pertemuan dan pembahasan soal seleksi perangkat desa di McDonald’s Puri Surya Jaya, Gedangan. Dalam pertemuan itu, tersangka SY bahkan terlihat menunjukkan soal ujian yang akan digunakan esok harinya.

Sekitar pukul 01.30 WIB, tim dari Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo menghentikan kendaraan yang ditumpangi dua tersangka, MAS dan S. Di dalam mobil tersebut ditemukan uang tunai sebesar Rp 185 juta yang dibungkus dalam plastik hitam.

Baca Juga  Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Melepaskan Satu Tersangka Narkoba

Selanjutnya, penyidik melakukan pengembangan dan berhasil menyita uang dalam rekening para tersangka hingga total barang bukti mencapai Rp 1.099.830.000. Uang tersebut berasal dari 18 peserta seleksi perangkat desa yang dijanjikan kelulusan.

Dari hasil penyidikan, modus operandi para pelaku terungkap. Masing-masing peserta diminta menyetor uang sebesar Rp 120 juta hingga Rp 170 juta.

SY menerima Rp 100 juta per peserta,MAS dan S, mendapat fee masing-masing Rp 10 juta per peserta,SY juga mengalirkan sebagian dana ke seseorang berinisial SSP

Baca Juga  Satreskrim Polres Jember Diduga Lepas Penadah Hendphone Curian

“Motifnya untuk mencari keuntungan pribadi. Pembagian uang sudah diatur di antara mereka, dan bahkan soal ujian sudah berada di tangan pelaku,” tambah Kombes Pol Cristian Tobing.

Ketiga tersangka dijerat pasal diantaranya, Pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.

“Kami akan menindak tegas segala bentuk praktik korupsi, terutama yang mencederai kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen aparatur pemerintahan desa,” pungkas Kombes Pol Cristian Tobing.(Man)

Baca Juga

Peristiwa

PORTAL Minta KPK Awasi Penerbitan Izin Tambang di Pasuruan

Peristiwa

Habib Gila : PRO-KONTRA Antara Jukir Liar dan Jukir Resmi

Peristiwa

Oknum Pegawai Camat Sukomanunggal Diduga “Jual Barang Berkas Aset Milik Kantor”

Peristiwa

Tempuh Jalur Hukum, Buntut Soal Dugaan Ijazah Ditahan, Pemkot Beri Pedampingan Eks Karyawan

Peristiwa

Tambak di Wilayah Jember Selatan Banyak Tak Memiliki IPAL, Kemana Dinas ?

Peristiwa

BRI Teras Ra’as- Sumenep di Serbu Siswa & Ortu SDN Poteran II Cairkan PIP.

Peristiwa

Kapolrestabes Surabaya Gelar Halal Bihalal Bersama Personil di Mapolrestabes.

Peristiwa

Pengacara Gapta Bongkar Praktek Sidang Fiktif di Mahkamah Agung