Home / Peristiwa

Selasa, 24 Juni 2025 - 13:21 WIB

Polresta Sidoarjo Ungkap Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah

SIDOARJO Suksesi Indonesia.com.-(Polresta) Sidoarjo mengungkap praktik dugaan tindak pidana korupsi dalam proses ujian seleksi perangkat desa di wilayah Kecamatan Tulangan. Tiga orang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Selasa dini hari, 27 Mei 2025.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Cristian Tobing, mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengaturan kelulusan dalam seleksi perangkat desa yang diduga melibatkan oknum kepala desa dan mantan kepala desa.

“Kami berhasil melakukan OTT terhadap tiga orang pelaku yang terlibat dalam praktik suap kelulusan seleksi perangkat desa. Total uang yang berhasil kami amankan mencapai lebih dari Rp 1 miliar,” ujar Kombes Pol Cristian Tobing dalam keterangannya, Senin (23/6/2025).

Baca Juga  Mancing Gratis Dikolam Zahlul Yussar Dalam Rangka HUT Partai Demokrat Ke 23

Tiga tersangka terdiri dari:-MAS, Kepala Desa Sudimoro, Tulangan-S, Kepala Desa Medalem, Tulangan-SY, mantan Kepala Desa Banjarsari, Buduran

Menurut Kapolresta, ketiganya tertangkap tangan saat melakukan pertemuan dan pembahasan soal seleksi perangkat desa di McDonald’s Puri Surya Jaya, Gedangan. Dalam pertemuan itu, tersangka SY bahkan terlihat menunjukkan soal ujian yang akan digunakan esok harinya.

Sekitar pukul 01.30 WIB, tim dari Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo menghentikan kendaraan yang ditumpangi dua tersangka, MAS dan S. Di dalam mobil tersebut ditemukan uang tunai sebesar Rp 185 juta yang dibungkus dalam plastik hitam.

Baca Juga  Tenun Pagatan dan Sasirangan Pulau Burung Warnai Stand Tanah Bumbu di Bamara Fair 2025

Selanjutnya, penyidik melakukan pengembangan dan berhasil menyita uang dalam rekening para tersangka hingga total barang bukti mencapai Rp 1.099.830.000. Uang tersebut berasal dari 18 peserta seleksi perangkat desa yang dijanjikan kelulusan.

Dari hasil penyidikan, modus operandi para pelaku terungkap. Masing-masing peserta diminta menyetor uang sebesar Rp 120 juta hingga Rp 170 juta.

SY menerima Rp 100 juta per peserta,MAS dan S, mendapat fee masing-masing Rp 10 juta per peserta,SY juga mengalirkan sebagian dana ke seseorang berinisial SSP

Baca Juga  Profesionalisme Pendidik Dapat Mewujudkan Pendidikan Akhlak Sebagai Pondasi Karakter Anak Sekolah Dasar

“Motifnya untuk mencari keuntungan pribadi. Pembagian uang sudah diatur di antara mereka, dan bahkan soal ujian sudah berada di tangan pelaku,” tambah Kombes Pol Cristian Tobing.

Ketiga tersangka dijerat pasal diantaranya, Pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.

“Kami akan menindak tegas segala bentuk praktik korupsi, terutama yang mencederai kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen aparatur pemerintahan desa,” pungkas Kombes Pol Cristian Tobing.(Man)

Baca Juga

Peristiwa

Pembanguanan Reast Area Rp 2,4 Miliar Ambles, Pusaka Minta APH Usut Tuntas.

Peristiwa

Teladani Pahlawan, Kapolres Tanjung Perak Pimpin Tabur Bunga di Makam WR Supratman Beserta Pejabat Utama dan Bhayangkari

Peristiwa

Camat Pakal Enggan ,Tindak Lanjuti Warung Penjual Miras Di Jurang Kuping

Peristiwa

Subandi-Mimik Gelar Tasyakuran Kemenangan Pilkada Sidoarjo 2024

Peristiwa

Tanah Bumbu Terima Predikat Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Tahun 2025 dari Kementerian Lingkungan Hidup

Peristiwa

Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB Periksa Jalan Tikus Antisipasi Penyeludupan Barang Ilegal Di Perbatasan

Peristiwa

Desa Sugihwaras Bersholawat Dan Pengajian umum “Ruwat Desa Bersama KH Samsul Abadi Al Hafidz Dari Jombang

Peristiwa

Buntut Kasus Penahanan Ijazah, Jeruji Besi Menanti Jan Hwa Diana