Home / Peristiwa

Rabu, 15 Januari 2025 - 14:08 WIB

Polsek Dukuh Pakis Main Mata di Duga Lenyapkan Kasus Penganiyaan

SURABAYA Suksesi Indonesia.com – Pelaku penganiayaan yang berinisial YG yang bekerja di PT KAI terhadap seorang wanita bernama Arimbi bertempat tinggal atau kost di daerah Dukuh pakis telah diamankan polisi. Usai diamankan dan diperiksa secara intensif oleh penyidik dan sempat menjalani masa tahanan selama 20 hari, dan akhirnya sipelaku dilepaskan begitu saja.

“Iya benar, berdasarkan hasil penyelidikan pelakunya itu berjumlah satu orang dan sudah diamankan,” kata IPDA Balok Dirgantoro dikonfirmasi Suksesi Indonesia.com, Jum’at (10/1/25).

Baca Juga  Perkenalkan Produk, Apical Gelar Kegiatan ‘Kreasi Rasa Bersama’ UMKM di Sumenep

Pelaku tersebut, katanya, diamankan pada Jumat (10/1) lalu, setelah mereka menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan selanjutnya, di lakukan penahan.

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, pelaku mengakui penganiayaan itu terjadinya karena spontanitas semata dan tidak ada unsur kesengajaan karena tersulut emosi yang meledak-ledak.

“Iya, mereka sudah kita periksa dan mengakui. Mereka ngakunya tak sengaja dan itu hanya keributan atau pertengkaran biasa saja,” bebernya.

Baca Juga  Masyarakat Apresiasi Polisi Patroli Gabungan Rayon Satu Jamin Rasa Aman di Wilayahnya

Sebelum menindak lanjuti perkara penganiayaan ini
Polisi juga sudah berupaya memediasi kedua belah pihak untuk berdamai, namun belum menemui titik terang. antara korban dan pelaku, menurut Nara sumber yang tidak mau di sebut jati dirinya.

Yang menangani kasus penganiyaan ini penyidiknya dua orang yaitu pak Ony dan pak Sugeng dan sempat di tahan selama 20 hari,pada bulan November dan bulan September di lepaskan, semua di duga adanya main mata antara tersangka dengan oknum anggota Polsek Dukuh Pakis, selanjut saya dengar adanya uang pelicin sekitar 50 juta tersangka bisa di lepaskan begitu saja, Kata Nara sumber sekaligus teman akrab korban (Arimbi)

Baca Juga  Lomba PMT B2SATingkat Provinsi Kalsel, DKPP dan TP PKK Display Menu PMT Basis Pangan Lokal

Hal ini bisa di jerat dengan Undang-undang yang mengatur penganiayaan adalah Pasal 351 KUHP dan Pasal 466 UU 1/2023.
Pasal 351 KUHP mengatur tentang penganiayaan biasa, yaitu penganiayaan yang tidak termasuk penganiayaan berat dan penganiayaan ringan. Sementara itu, Pasal 466 UU 1/2023 mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, kematian, dan merusak kesehatan. (@tim)

Baca Juga

Peristiwa

Produsen Rokok diduga Lakukan Manipulatif Cukai, Aris Jayadi Surati Bea Cukai Pasuruan

Pemerintah

Peringati HUT RI ke 79, Kades Pacangan Meriahkan Berbagai Lomba dan Kupon Berhadiah

Pemerintah

Bupati Fauzi Apresiasi Peraih Anugerah Inovasi Daerah Kabupaten Sumenep 2024

Peristiwa

Polres Pasuruan di Duga Lepaskan Penyalaguna Narkoba

Kriminal

Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Knalpot Brong hasil Operasi Pekat Polres Gresik

Peristiwa

SOP Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya Patut Dipertanyakan”, Buntut Kasus 10 November 2023 Yang Lalu

Peristiwa

Kaya Prestasi, Lebih Seratus Kejuaraan SMPN 1 Sumenep Dalam,Setahun

Peristiwa

Zairullah Bersilaturahmi Dengan CHJ Sekaligus Sholat Hajat Dan Dhuha Berjamaah