Home / Peristiwa

Rabu, 15 Januari 2025 - 14:08 WIB

Polsek Dukuh Pakis Main Mata di Duga Lenyapkan Kasus Penganiyaan

SURABAYA Suksesi Indonesia.com – Pelaku penganiayaan yang berinisial YG yang bekerja di PT KAI terhadap seorang wanita bernama Arimbi bertempat tinggal atau kost di daerah Dukuh pakis telah diamankan polisi. Usai diamankan dan diperiksa secara intensif oleh penyidik dan sempat menjalani masa tahanan selama 20 hari, dan akhirnya sipelaku dilepaskan begitu saja.

“Iya benar, berdasarkan hasil penyelidikan pelakunya itu berjumlah satu orang dan sudah diamankan,” kata IPDA Balok Dirgantoro dikonfirmasi Suksesi Indonesia.com, Jum’at (10/1/25).

Baca Juga  Dituduh Kerjasama Dengan Mafia BBM Subsidi, Pengawas SPBU Sambungmacan Sragen Tegaskan Ini

Pelaku tersebut, katanya, diamankan pada Jumat (10/1) lalu, setelah mereka menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan selanjutnya, di lakukan penahan.

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, pelaku mengakui penganiayaan itu terjadinya karena spontanitas semata dan tidak ada unsur kesengajaan karena tersulut emosi yang meledak-ledak.

“Iya, mereka sudah kita periksa dan mengakui. Mereka ngakunya tak sengaja dan itu hanya keributan atau pertengkaran biasa saja,” bebernya.

Baca Juga  ABU FIDA : Dengan Misi Baru Siap Berkontribusi Positif Untuk Masyarakat dan Nasionalisme NKRI Harga Mati

Sebelum menindak lanjuti perkara penganiayaan ini
Polisi juga sudah berupaya memediasi kedua belah pihak untuk berdamai, namun belum menemui titik terang. antara korban dan pelaku, menurut Nara sumber yang tidak mau di sebut jati dirinya.

Yang menangani kasus penganiyaan ini penyidiknya dua orang yaitu pak Ony dan pak Sugeng dan sempat di tahan selama 20 hari,pada bulan November dan bulan September di lepaskan, semua di duga adanya main mata antara tersangka dengan oknum anggota Polsek Dukuh Pakis, selanjut saya dengar adanya uang pelicin sekitar 50 juta tersangka bisa di lepaskan begitu saja, Kata Nara sumber sekaligus teman akrab korban (Arimbi)

Baca Juga  Rakor Penanganan Longsor Mantewe BPBD Tanbu dan Tim Monev Tinjau Lapangan

Hal ini bisa di jerat dengan Undang-undang yang mengatur penganiayaan adalah Pasal 351 KUHP dan Pasal 466 UU 1/2023.
Pasal 351 KUHP mengatur tentang penganiayaan biasa, yaitu penganiayaan yang tidak termasuk penganiayaan berat dan penganiayaan ringan. Sementara itu, Pasal 466 UU 1/2023 mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, kematian, dan merusak kesehatan. (@tim)

Baca Juga

Peristiwa

Dinas PU Bina Marga dan SDA Sidoarjo Dibantu BPBD Jatim dan BPBD Sidoarjo Normalisasi Sungai Buntung Desa Tanjungsari

Kriminal

Polres Sumenep Sepanjang Tahun 2023 Selesaikan Ratusan Kasus

Peristiwa

Salah Satu Caleg yang Kalah, di Duga Mengkondisikan PPK Kec. Masalembu, Sembunyi D Hasil Tidak Diberikan

Peristiwa

Jarene Cak Gagak : Maulid Nabi Ada “Pergeseran Makna Dalam Memperingatinya”

Peristiwa

Haul K.H. Idham Chalid dan Hari Jadi Kecamatan Satui ke-362

Peristiwa

Wujud Syukur Kepada Allah SWT, Ketum PNBN Tasyakuran Aqiqah Cucunya

Peristiwa

SOP Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya Patut Dipertanyakan”, Buntut Kasus 10 November 2023 Yang Lalu

Peristiwa

Hari Jadi Kabupaten Sumenep Ke-756, Perkuat Identitas Daerah Lewat Strategi Branding Budaya dan Pariwisata Hingga Internasional