Home / Politik

Rabu, 16 April 2025 - 07:12 WIB

PRO-KONTRA POLITIK” Ketakutan Terulang RUU TNI Disahkan Kembali Munculnya Hantu Orde Baru

Suksesi-Indonesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah (Presiden) telah resmi menetapkan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang melalui Sidang Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 20/3/2025. Revisi Undang-Undang (RUU) TNI menambah tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) antara lain mengatasi masalah narkoba, menanggulangi ancaman siber, terorisme, melindungi kepentingan nasional diluar negeri, penanggulangan bencana dan dinamika geopolitik internasional.

Poin-poin perubahan UU TNI yang paling menjadi sorotan atau kontroversial adalah di Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di Kementerian/Lembaga sipil antara lain membuka peluang bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil diberbagai Kementerian/Lembaga berpotensi mengancam demokrasi supremasi sipil dan dianggap bertentangan dengan prinsip pembentukan perundang-undangan.

Baca Juga  SOP Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya Patut Dipertanyakan”, Buntut Kasus 10 November 2023 Yang Lalu

Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan membuka peluang kembali militerisme dan Dwifungsi ABRI era Orde Baru yang menjadi trauma kolektif masyarakat Indonesia serta mengacaukan tatanan demokrasi.

Praktik Dwifungsi ABRI di era 1990-an, ABRI memegang peranan kunci di sektor pemerintahan mulai dari Bupati, Wali Kota, Pemerintah provinsi, Duta Besar, Peradilan hingga Menteri. Selama Orde Baru, Koramil, Kodim, Korem dan Babinsa telah terlibat dalam politik praktis untuk menggalang kekuatan dalam Pemilu, pencalonan Bupati, Camat atau Kepala Desa.
Penempatan Prajurit TNI di jabatan sipil dapat menimbulkan persaingan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang berpotensi mengurangi kesempatan karier bagi masyarakat sipil. Selain itu, ada kekhawatiran dapat mempengaruhi efisiensi birokrasi dan iklim investasi di Indonesia. Meskipun terdapat penolakan dari berbagai pihak dan sejumlah aksi demonstrasi yang terjadi di daerah-daerah terhadap RUU TNI, Pemerintah dan DPR tetap melanjutkan proses pengesahan UU TNI.
Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), memprotes pembahasan tertutup Revisi UU TNI antara DPR dan Pemerintah menerobos masuk ke ruang rapat berlangsung di sebuah Hotel Bintang Lima di Senayan, Jakarta, pada Sabtu (15/03/2025). Pembahasan tidak sesuai dengan komitmen terhadap transparansi dan partisipasi publik. Saat ini, prajurit TNI atau militer aktif dilibatkan dalam Pengamanan Objek Strategis Nasional atau Proyek Strategis Nasional.
Sejumlah kelompok masyarakat sipil menyiapkan bukti-bukti formil untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah UU TNI disahkan. Mereka berharap proses ini dapat mengembalikan prinsip supremasi sipil dan memastikan bahwa peran TNI tetap sesuai dengan koridor demokrasi.

Baca Juga  Koalisi Rakyat Bersatu Siap Mengawal Pilkada 2024 di Jatim
Baca Juga  Miris” Bondo Nekat Tiga Bocil SD di Gresik Tertangkap Mencuri Sepeda Motor

Implikasi revisi UU TNI membawa perubahan yang cukup besar antara militer dan institusi sipil memerlukan pengawasan yang ketat agar prinsip supremasi sipil dalam demokrasi tidak tergerus. Berdasarkan isi revisi UU TNI belum terbukti isu mengenai Dwifungsi seperti masa Orde Baru, TNI tetap tidak mempunyai Hak politik, TNI aktif harus mundur atau pensiun jika mengisi jabatan di Kementerian/Lembaga sipil, Latar Belakang Pengesahan UU TNI (Revisi UU TNI) ini bertujuan untuk menyesuaikan peran dan fungsi TNI dalam menghadapi tantangan keamanan modern, termasuk ancaman siber dan dinamika geopolitik internasional

“Artikel Penulis Eko Gagak- Satu Suara”

Baca Juga

Politik

Konsolidasi Pemenangan Relawan “BAIK” Bersama Bolone Abah Subandi

Politik

Maju Pilgub Kalsel, Dukungan Untuk HM.Zairullah Terus Mengalir

Politik

Presbem dan Segenap Mahasiswa Uniba Madura Deklarasi Pemilu Damai dan Tolak Provokasi

Politik

Lantik Badan Permusyawaratan Desa, Bupati Zairullah sampai
Kan pesan

Politik

BEM di Sumenep Ajak Masyarakat dan Mahasiswa Waspada Dengan Kampanye Hitam

Politik

Parpol Terima Hibah. Sekda Ungkap Pemilu Tahun 2024 Jadi Indikator Keberhasilan Berdemokrasi

Politik

KAMPANYE POLITIK RUJAK MANIS

Politik

KPU Sidoarjo Siapkan Jutaan APK dan BK Paslon Pilkada 2024