Home / Pemerintah

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:15 WIB

Program Polri SPKT Gratis “Ternyata Omong Kosong” di Polsek Genteng

SURABAYA Suksesi Indonesia.com– PRESISI Polri adalah kebutuhan akan sebuah sistem dalam menyatukan seluruh layanan data, memberikan kemudahan dalam membuat atau membangun sebuah layanan baru, mengintegrasikan layanan yang telah ada dan membuat sebuah standarisasi layanan dari hulu hingga hilir.

POLRI” Membangun kepemimpinan 2021-2024 dengan tagline transformasi POLRI PRESISI yang merupakan abreviasi dari PREdiktif, responSIbilitas, dan transparanSI berkeadilan.

Dalam hal yang berkaitan Presisi Polri, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Sektor Polsek Genteng Wilayah hukum Polrestabes Surabaya, tepatnya berada di Jln ; Ambengan No : 39 Surabaya.

Terkait Presisi Polri ini, rupaya diduga ada oknum polisi SPKT tidak paham tentang hal tersebut yang di gadang-gadang oleh orang Nomor Satu di Kepolisian yakni Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga  Polda Jatim Berhasil Ungkap MinyaKita Palsu, Dua Home Industry di Sampang dan Surabaya Digrebek

Dalam titahnya yang telah viral terexpose berbagai media, Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, terkait Polri Presisi memerintahkan jajarannya untuk memecat anggota kepolisian yang melanggar aturan saat bertugas, bahkan memidanakannya jika pelanggaran tersebut termasuk pelanggaran pidana. Jika tidak, Kapolri sendiri yang akan mengambil alih dan memberikan sanksi tegas.

Menurut Narasumber yang berinisial HDP warga Wonokusumo, pada saat proses pengurusan lopran kehilang SIM dan STNK di SPKT Sektor Polsek Genteng, di mita uang sebesar 20.000,00 (dua puluh ribuh rupiah) oleh oknum polisi yang bertugas di SPKT berdalil Adminitrasi,” ucap narasumber, Senin (27/10/2025).

Sedikit rasa kecewa HDP, dengan terpaksa beliau memberikan uang itu (20.000,00), dan mengatakan dihadapan awak media,” setau Saya (HDP) membuat laporan kehilangan di kepolisian tidak dipungut biaya alias gratis.

Baca Juga  Patroli Samapta Berbagi, Bantu Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo

“Proses pembuatan laporan kehilangan tidak dikenakan biaya sepeser pun, baik itu laporan pencurian atau kehilangan dokumen,” kata Narasumber.

Terpisah, awak media mencoba menemui sosok pemerhati terkait pelayanan publik yakni Sukardi. SH, baik itu berkaitan dengan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) mengatakan, jikakau dalam proses pengurusan Lapor Kehilang terus ada oknum polisi pelayanan memintain uang berdalil Adminitrasi, itu sama hal Pungutan Liar (Pungli).

“Pungli merupakan salah satu gejala sosial yang bersifat abadi, sehingga selalu hadir di tengah kehidupan masyarakat. Pungli juga menjadi salah satu faktor yang menghambat kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum dalam birokrasi pemerintahan,” ucapnya.

Lanjut kata Sukardi. SH, Oknum polisi yang meminta uang untuk membuat laporan kehilangan terancam sanksi disiplin, pidana, dan kode etik, karena melanggar aturan karena melaporkan ke polisi seharusnya gratis.

Baca Juga  Bupati Andi Rudi Latif Hadiri Pengukuhan Ketua Dekranasda Provinsi Kalsel

“Dan Oknum tersebut dapat dikenakan sanksi penempatan khusus, kurungan, atau hukuman pidana tergantung tingkat pelanggaran dan kesalahannya,” ujarnya.

Menurut Saya (Sukardi. SH), Gaji mereka (aparat kepolisian) sudah dibayar dari APBN, sehingga tidak ada dasar hukum untuk meminta uang dari masyarakat.

“Maka dalam hal yang berkaitan pengurusan Lapor kehilangan di Kepolisian tidak boleh ada pungutan, apapun itu dalinya,” tegasnya.

Perlu saya (Sukardi. SH) sampaikan, Keputusan Kapolri dan peraturan kepolisian lainnya, meskipun tidak ada yang khusus membahas soal gratis, beberapa peraturan teknis lain seperti Standar Operasional Prosedur (SOP) atau Surat Keputusan Kapolres mengatur bagaimana alur pelayanan SPKT harus dilakukan, yang sejalan dengan prinsip pelayanan publik yang tidak berbayar,” pungkas Sukardi.SH. (tok)

Baca Juga

Pemerintah

Pemerintah Daerah Kab.TanahTanbu Sambut Kunjungan Menteri LH RI

Pemerintah

PELITA dan Dispersip Tanbu Ajak Masyarakat Dekat dengan Literasi

Pemerintah

Tilang Manual” Ini Kata Dirlantas Polda Metro Jaya

Pemerintah

HUT OTDA Ke 27 Adalah Hikmah Bagi Daerah. Bupati Sebut Tanbu Pernah Jadi Tuan Rumah Nasional

Pemerintah

Perdana di Tahun 2026, Bupati Andi Rudi Latif Lantik 21 Pejabat Eselon II, III, dan IV

Pemerintah

Raperda Administrasi Kependudukan Dan Penyelenggaraan Jalan Disahkan Jadi Perda

Pemerintah

Dituduh Kerjasama Dengan Mafia BBM Subsidi, Pengawas SPBU Sambungmacan Sragen Tegaskan Ini

Pemerintah

Pemkab Tanbu Berhalal Bil Halal Dalam Suasana Duka