Home / Pemerintah

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:15 WIB

Program Polri SPKT Gratis “Ternyata Omong Kosong” di Polsek Genteng

SURABAYA Suksesi Indonesia.com– PRESISI Polri adalah kebutuhan akan sebuah sistem dalam menyatukan seluruh layanan data, memberikan kemudahan dalam membuat atau membangun sebuah layanan baru, mengintegrasikan layanan yang telah ada dan membuat sebuah standarisasi layanan dari hulu hingga hilir.

POLRI” Membangun kepemimpinan 2021-2024 dengan tagline transformasi POLRI PRESISI yang merupakan abreviasi dari PREdiktif, responSIbilitas, dan transparanSI berkeadilan.

Dalam hal yang berkaitan Presisi Polri, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Sektor Polsek Genteng Wilayah hukum Polrestabes Surabaya, tepatnya berada di Jln ; Ambengan No : 39 Surabaya.

Terkait Presisi Polri ini, rupaya diduga ada oknum polisi SPKT tidak paham tentang hal tersebut yang di gadang-gadang oleh orang Nomor Satu di Kepolisian yakni Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga  Diskominfo Sidoarjo Ikuti Jatim Digifest 2024 Tuban, Tingkatkan Pelayanan Publik Berbasis Digital

Dalam titahnya yang telah viral terexpose berbagai media, Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, terkait Polri Presisi memerintahkan jajarannya untuk memecat anggota kepolisian yang melanggar aturan saat bertugas, bahkan memidanakannya jika pelanggaran tersebut termasuk pelanggaran pidana. Jika tidak, Kapolri sendiri yang akan mengambil alih dan memberikan sanksi tegas.

Menurut Narasumber yang berinisial HDP warga Wonokusumo, pada saat proses pengurusan lopran kehilang SIM dan STNK di SPKT Sektor Polsek Genteng, di mita uang sebesar 20.000,00 (dua puluh ribuh rupiah) oleh oknum polisi yang bertugas di SPKT berdalil Adminitrasi,” ucap narasumber, Senin (27/10/2025).

Sedikit rasa kecewa HDP, dengan terpaksa beliau memberikan uang itu (20.000,00), dan mengatakan dihadapan awak media,” setau Saya (HDP) membuat laporan kehilangan di kepolisian tidak dipungut biaya alias gratis.

Baca Juga  Bupati Subandi Bersyukur Pemkab Sidoarjo Dapat Bantuan Jargas 7.223 SR

“Proses pembuatan laporan kehilangan tidak dikenakan biaya sepeser pun, baik itu laporan pencurian atau kehilangan dokumen,” kata Narasumber.

Terpisah, awak media mencoba menemui sosok pemerhati terkait pelayanan publik yakni Sukardi. SH, baik itu berkaitan dengan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) mengatakan, jikakau dalam proses pengurusan Lapor Kehilang terus ada oknum polisi pelayanan memintain uang berdalil Adminitrasi, itu sama hal Pungutan Liar (Pungli).

“Pungli merupakan salah satu gejala sosial yang bersifat abadi, sehingga selalu hadir di tengah kehidupan masyarakat. Pungli juga menjadi salah satu faktor yang menghambat kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum dalam birokrasi pemerintahan,” ucapnya.

Lanjut kata Sukardi. SH, Oknum polisi yang meminta uang untuk membuat laporan kehilangan terancam sanksi disiplin, pidana, dan kode etik, karena melanggar aturan karena melaporkan ke polisi seharusnya gratis.

Baca Juga  Kopwan Irama Kelurahan Kepanjin Gelar RAT Awal Tahun 2024

“Dan Oknum tersebut dapat dikenakan sanksi penempatan khusus, kurungan, atau hukuman pidana tergantung tingkat pelanggaran dan kesalahannya,” ujarnya.

Menurut Saya (Sukardi. SH), Gaji mereka (aparat kepolisian) sudah dibayar dari APBN, sehingga tidak ada dasar hukum untuk meminta uang dari masyarakat.

“Maka dalam hal yang berkaitan pengurusan Lapor kehilangan di Kepolisian tidak boleh ada pungutan, apapun itu dalinya,” tegasnya.

Perlu saya (Sukardi. SH) sampaikan, Keputusan Kapolri dan peraturan kepolisian lainnya, meskipun tidak ada yang khusus membahas soal gratis, beberapa peraturan teknis lain seperti Standar Operasional Prosedur (SOP) atau Surat Keputusan Kapolres mengatur bagaimana alur pelayanan SPKT harus dilakukan, yang sejalan dengan prinsip pelayanan publik yang tidak berbayar,” pungkas Sukardi.SH. (tok)

Baca Juga

Pemerintah

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Resmi Membuka Alun Alun Sidoarjo Dengan Wajah Baru

Pemerintah

Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Perubahan atas Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman

Pemerintah

Operasi Patuh Semeru 2023, Polres Sumenep Lakukan Test Urine Para Sopir Bus

Pemerintah

Kades Grabagan Kamadi.SE Resmi Melantik Perangkat Baru Silvia Pravitaningrum Sebagai Kepala Dusun Juwet Selatan

Pemerintah

Bupati Sidoarjo Antisipasi Banjir di Wilayah-wilayah Langganan Banjir

Pemerintah

Pengembangan SDM, YHC tawarkan kerjasama dengan Pemkab Tanbu

Ekonomi

Gubernur Jawa Timur Bersama Bupati Sidoarjo Tinjau Langsung Kegiatan Pasar Murah di Sidoarjo

Pemerintah

Penyandang Disabilitas Dan Lansia Terlantar Dapat Bantuan Pemkab Tanbu