MOJOKERTO, Suksesi Indonesia.com- Polres Mojokerto dikabarkan telah mengamankan 2 orang yang diduga melakukan penyalahgunaan jenis pil koplo.
Ke-dua orang itu diamankan Satnarkoba Polres Mojokerto pada bulan Oktober lalu.
2 orang pelaku tersebut yaitu, NW dan HD merupakan warga Desa Lengkong,Kecamatan Cerme,Kabupaten Gresik
Namun sayangnya, kedua orang yang sempat diamankan lalu dipulangkan dengan adanya dugaan main mata yaitu nominal uang.
Dipulangkanya kedua orang yang menjadi tersangka itu menurut sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan bahwa tidak gratis, alias ada dugaan pemberian tebusan.
“Mereka ditangkap di depan indomaret Dawar, tak berselang lama namun sudah dipulangkan,” kata narasumber kepada Redaksi.
Masih menurut narasumber, nominal yang dikeluarkan kedua orang itu yakni 40juta jadi perorang kena 20 juta.
“NW dan HD membayar 40juta jadi perorang kena 20 juta,”terangnya.
Untuk keberimbangan berita, sudah melakukan konfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Mojokerto .
Namun sayang, konfirmasi yang dikirim melalui pesan whatsapp pada Senin (23/12/2024) itu belum sempat dibalas oleh Kasat Narkoba Polres Mojokerto(Bersambung)