Home / Pemerintah / Pendidikan

Sabtu, 2 Desember 2023 - 14:22 WIB

SOP Pelayanan Satpas SIM Colombo Harga Mati di Polrestabes Surabaya

SURABAYA.Suksesi Indonesia.com- Pentingnya Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam sebuah pelayanan publik khususnya di Satuan Pelaksana Surat Ijin Mengemudi (Satpas SIM), patut untuk dilaksanakan.

Prosedur Operasi Standar atau Tata Cara Kerja Baku yang dapat disingkat sebagai SOP, adalah suatu alur atau cara kerja yang sudah ter-standardisasi, Standar Operasional Prosedur ini memiliki kekuatan sebagai suatu petunjuk. Hal ini mencakup hal-hal dari operasi yang memiliki suatu prosedur tertulis yang pasti.

Berdasarkan keterangan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman, S.H, S.I.K, M.si melalui Kanit Regident Satpas SIM Colombo yakni AKP Sigit Ekan Sahudi, SH mengatakan, Kamis (30/11/2023), seprti biasanya Satpas SIM Colombo nelaksanakan Proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada Pemohon SIM sesuai permohonannya berdasarkan SOP dan Protokol Kesehatan.

Baca Juga  Sertijab Kalapas Kelas III Batulicin

“Standar Pelayanan Publik ini disusun dengan tujuan untuk menciptakan dan menjelaskan Sistem standar Pelayanan dimana organisasi dapat menunjukkan kemampuannya untuk secara konsisten memberikan pelayanan yang memenuhi kebutuhan Masyarakat, para pengguna Sistem Pelayanan serta memenuhi ketentuan dan peraturan yang ada,” ucapanya.

Lanjut kata Sigit, untuk memenuhi kebutuhan melalui efektifitas tindakan didalam Sistem Standar Pelayanan, termasuk proses untuk perbaikan yang berkesinambungan serta pencegahan atas ketidak sesuaian dengan Sistem Manajemen Mutu dan secara berjenjang yang tugas pokok dalam meberikan pelayanan kepada masyarakat antara lain :

Baca Juga  Peresmian Kampung Bahari Nusantara di Tanah Bumbu

“Menyusun dokumen Standar Pelayanan Publik, Mengawasi implementasi Standar Pelayanan Publik, Membantu memecahkan masalah tentang Pelayanan Publik, Melaksanakan tindakan koreksi dan pencegahan,” jlentrenya.

Masih lanjut kata Sigit, Pelayanan di Satpas SIM Colombo, Kami dan jajaran berusaha Transparan, mudah dan terukur secara Profesional dan Proporsional, serta memberikan layanan dengan pelayanan Prima kepada masyarakat.

“Perlu Kami sampaikan tentang SOP terkait persyaratan pelayanan SIM Baru, SIM A, C, dan D, Mengisi formulir pengajuan SIM Baru;
Peserta Uji SIM telah berusia 17 (tujuh Belas) Tahun,” katanya.

Baca Juga  Tingkatkan UMKM, DWP Tanbu Kunjungi Kota Banjarbaru.

Kanit Regident Satpas SIM Colombo menambahkan, Melampirkan Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang Sah dan masih berlaku, serta 2 (dua) Lembar Foto Copy.

Melampirkan Surat Keterangan Dokter, Melampirkan Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S) dari BRI, Lulus Uji Teori, Lulus Uji Simulator (untuk SIM peningkatan), Lulus Uji Praktik I, terkait SIM warga asing harus melampirkan Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing,” urainya.

Perlu di ketauhi, dalam kegiatan ini Kami di bantu Anggota Bintara maupun PHL Regident Satlantas Polrestabes Surabaya dan tembusan Kegiatan tersebut Wadir Lantas Polda Jatim, PJU Ditlantas Polda Jatim, Waka Polrestabes Surabaya, Kabagops Polrestabes Surabaya,” AKP Sigit Ekan Sahudi, SH dihadapan awak media. (tok)

Baca Juga

Pemerintah

Polres Tanah Bumbu melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh Intan 2025

Pemerintah

AKP Sigit Ekan Sahudi : Petunjuk Pimpinan, Jajaran Petugas Siap Melayani Masyarakat Secara Humanis dan Responsif

Pemerintah

DKUPP Bersama Tim Lakukan Pembinaan Dan Penertiban Terhadap PKL Di Sepanjang Jalan Diponegoro

Pemerintah

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tanah Bumbu Dorong Minat Baca Lewat Duta Baca

Pemerintah

Tingkatkan Cakupan Imunisasi Lengkap, Bupati Sidoarjo Terbitkan SE Pembentukan Desa/Kelurahan Iman

Pendidikan

Tim “TORRONA GURU” Kec. Ra’as Gelar Technical Meeting Demi Kesuksesan dan Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke 80

Olahraga

Abah Zairullah buka Turnamen Futsal Bupati Cup 2023

Pemerintah

Hari Keluarga Nasional Ke-30: Mewujudkan Keluarga Tangguh Menuju Indonesia Maju