Home / Pemerintah / Pendidikan

Sabtu, 2 Desember 2023 - 14:22 WIB

SOP Pelayanan Satpas SIM Colombo Harga Mati di Polrestabes Surabaya

SURABAYA.Suksesi Indonesia.com- Pentingnya Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam sebuah pelayanan publik khususnya di Satuan Pelaksana Surat Ijin Mengemudi (Satpas SIM), patut untuk dilaksanakan.

Prosedur Operasi Standar atau Tata Cara Kerja Baku yang dapat disingkat sebagai SOP, adalah suatu alur atau cara kerja yang sudah ter-standardisasi, Standar Operasional Prosedur ini memiliki kekuatan sebagai suatu petunjuk. Hal ini mencakup hal-hal dari operasi yang memiliki suatu prosedur tertulis yang pasti.

Berdasarkan keterangan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman, S.H, S.I.K, M.si melalui Kanit Regident Satpas SIM Colombo yakni AKP Sigit Ekan Sahudi, SH mengatakan, Kamis (30/11/2023), seprti biasanya Satpas SIM Colombo nelaksanakan Proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada Pemohon SIM sesuai permohonannya berdasarkan SOP dan Protokol Kesehatan.

Baca Juga  Aksi Tegas Bapenda Tanbu. Reklame Ogah Bayar Pajak Diturunkan Paksa.

“Standar Pelayanan Publik ini disusun dengan tujuan untuk menciptakan dan menjelaskan Sistem standar Pelayanan dimana organisasi dapat menunjukkan kemampuannya untuk secara konsisten memberikan pelayanan yang memenuhi kebutuhan Masyarakat, para pengguna Sistem Pelayanan serta memenuhi ketentuan dan peraturan yang ada,” ucapanya.

Lanjut kata Sigit, untuk memenuhi kebutuhan melalui efektifitas tindakan didalam Sistem Standar Pelayanan, termasuk proses untuk perbaikan yang berkesinambungan serta pencegahan atas ketidak sesuaian dengan Sistem Manajemen Mutu dan secara berjenjang yang tugas pokok dalam meberikan pelayanan kepada masyarakat antara lain :

Baca Juga  Polisi Jatanras Ciduk Sembilan Pelaku Pengroyokan

“Menyusun dokumen Standar Pelayanan Publik, Mengawasi implementasi Standar Pelayanan Publik, Membantu memecahkan masalah tentang Pelayanan Publik, Melaksanakan tindakan koreksi dan pencegahan,” jlentrenya.

Masih lanjut kata Sigit, Pelayanan di Satpas SIM Colombo, Kami dan jajaran berusaha Transparan, mudah dan terukur secara Profesional dan Proporsional, serta memberikan layanan dengan pelayanan Prima kepada masyarakat.

“Perlu Kami sampaikan tentang SOP terkait persyaratan pelayanan SIM Baru, SIM A, C, dan D, Mengisi formulir pengajuan SIM Baru;
Peserta Uji SIM telah berusia 17 (tujuh Belas) Tahun,” katanya.

Baca Juga  Pemkab Tanbu – BSSN Tandatangani Perpanjangan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Sertifikat Elektron

Kanit Regident Satpas SIM Colombo menambahkan, Melampirkan Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang Sah dan masih berlaku, serta 2 (dua) Lembar Foto Copy.

Melampirkan Surat Keterangan Dokter, Melampirkan Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S) dari BRI, Lulus Uji Teori, Lulus Uji Simulator (untuk SIM peningkatan), Lulus Uji Praktik I, terkait SIM warga asing harus melampirkan Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing,” urainya.

Perlu di ketauhi, dalam kegiatan ini Kami di bantu Anggota Bintara maupun PHL Regident Satlantas Polrestabes Surabaya dan tembusan Kegiatan tersebut Wadir Lantas Polda Jatim, PJU Ditlantas Polda Jatim, Waka Polrestabes Surabaya, Kabagops Polrestabes Surabaya,” AKP Sigit Ekan Sahudi, SH dihadapan awak media. (tok)

Baca Juga

Pemerintah

Camat Tandes Sidak Perijinan Minuman Keras Golongan C

Pendidikan

Tim Sosialisasi E-Ijasah Dispendik Kab Sumenep Terjun Langsung ke Pulau Ra’as

Pemerintah

Pemkab Sidoarjo Tanda Tangani Perjanjian Kerjasama BUMN & BUMD Pada Sektor Pengelolaan Sampah

Pemerintah

Pemkab Tanbu Ikuti Rakoor Pengendalian Inflasi

Pemerintah

Pimpin Apel Gabungan.Ada 2 Perihal Yang Disampaikan Sekda Tanbu Kepada ASN

Pemerintah

Pemkab Tanbu Hadiri MUNAS VI dan HUT ke-25 APKASI

Pemerintah

Awali Tahun 2025 Kopwan Irama Kelurahan Kepanjin Gelar RAT

Pemerintah

DPMPTSP Tanbu Gelar Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko