Home / Pemerintah / Pendidikan

Sabtu, 2 Desember 2023 - 14:22 WIB

SOP Pelayanan Satpas SIM Colombo Harga Mati di Polrestabes Surabaya

SURABAYA.Suksesi Indonesia.com- Pentingnya Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam sebuah pelayanan publik khususnya di Satuan Pelaksana Surat Ijin Mengemudi (Satpas SIM), patut untuk dilaksanakan.

Prosedur Operasi Standar atau Tata Cara Kerja Baku yang dapat disingkat sebagai SOP, adalah suatu alur atau cara kerja yang sudah ter-standardisasi, Standar Operasional Prosedur ini memiliki kekuatan sebagai suatu petunjuk. Hal ini mencakup hal-hal dari operasi yang memiliki suatu prosedur tertulis yang pasti.

Berdasarkan keterangan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman, S.H, S.I.K, M.si melalui Kanit Regident Satpas SIM Colombo yakni AKP Sigit Ekan Sahudi, SH mengatakan, Kamis (30/11/2023), seprti biasanya Satpas SIM Colombo nelaksanakan Proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada Pemohon SIM sesuai permohonannya berdasarkan SOP dan Protokol Kesehatan.

Baca Juga  Jelang Perayaan Kemerdekaan Bakesbangpol Tanbu Sudah Persiapkan Lomba Kampung Patriot

“Standar Pelayanan Publik ini disusun dengan tujuan untuk menciptakan dan menjelaskan Sistem standar Pelayanan dimana organisasi dapat menunjukkan kemampuannya untuk secara konsisten memberikan pelayanan yang memenuhi kebutuhan Masyarakat, para pengguna Sistem Pelayanan serta memenuhi ketentuan dan peraturan yang ada,” ucapanya.

Lanjut kata Sigit, untuk memenuhi kebutuhan melalui efektifitas tindakan didalam Sistem Standar Pelayanan, termasuk proses untuk perbaikan yang berkesinambungan serta pencegahan atas ketidak sesuaian dengan Sistem Manajemen Mutu dan secara berjenjang yang tugas pokok dalam meberikan pelayanan kepada masyarakat antara lain :

Baca Juga  Gladi Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2024

“Menyusun dokumen Standar Pelayanan Publik, Mengawasi implementasi Standar Pelayanan Publik, Membantu memecahkan masalah tentang Pelayanan Publik, Melaksanakan tindakan koreksi dan pencegahan,” jlentrenya.

Masih lanjut kata Sigit, Pelayanan di Satpas SIM Colombo, Kami dan jajaran berusaha Transparan, mudah dan terukur secara Profesional dan Proporsional, serta memberikan layanan dengan pelayanan Prima kepada masyarakat.

“Perlu Kami sampaikan tentang SOP terkait persyaratan pelayanan SIM Baru, SIM A, C, dan D, Mengisi formulir pengajuan SIM Baru;
Peserta Uji SIM telah berusia 17 (tujuh Belas) Tahun,” katanya.

Baca Juga  Doa Bersama 1000 Anak Yatim Piatu, Sekda Sidoarjo Minta Keselamatan Untuk Sidoarjo

Kanit Regident Satpas SIM Colombo menambahkan, Melampirkan Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang Sah dan masih berlaku, serta 2 (dua) Lembar Foto Copy.

Melampirkan Surat Keterangan Dokter, Melampirkan Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S) dari BRI, Lulus Uji Teori, Lulus Uji Simulator (untuk SIM peningkatan), Lulus Uji Praktik I, terkait SIM warga asing harus melampirkan Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing,” urainya.

Perlu di ketauhi, dalam kegiatan ini Kami di bantu Anggota Bintara maupun PHL Regident Satlantas Polrestabes Surabaya dan tembusan Kegiatan tersebut Wadir Lantas Polda Jatim, PJU Ditlantas Polda Jatim, Waka Polrestabes Surabaya, Kabagops Polrestabes Surabaya,” AKP Sigit Ekan Sahudi, SH dihadapan awak media. (tok)

Baca Juga

Pendidikan

Program Police Go To School Upaya Polisi di Situbondo Cegah Bullying

Pemerintah

Oprasi Zebra Berakhir, Tim Gabungan Satlantas Polrestabes Mengamankan 110 R2

Pemerintah

Ribuan Mahasiswa Sidoarjo Dapat Beasiswa Pendidikan

Pemerintah

Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke 79 Di Tanbu Berjalan Khidmat

Pemerintah

BPBD Tanbu Gelar Rakor Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

Pemerintah

Pimpin Apel Perdana, PJS Bupati Sidoarjo Tekankan Etos Kerja Ikhlas Dan Netralitas Jelang Pilkada 2024

Pemerintah

Kapolres Situbondo Lepas Rombongan Balik Mudik Gratis Tujuan Pelabuhan Ketapang dan Jember

Pemerintah

Bupati dan Pimpinan DPRD Tanbu Tandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS 2024