Home / Peristiwa

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:25 WIB

Terlapor Kasus Dokter Gigi Spesialis Orthodonti Asal Surabaya Beku 9 Bulan, “SDM Unit Tipidter Patut Dipertayakan

SURABAYA Suksesi Indonesia.com– Kuasa Hukum I Made Raden Mozart Assakhoya Putra Sitichai alias Jero Mozart mempertanyakan proses pengaduan tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik yang dilakukan oleh seorang wanita asal Surabaya berinisial S yang diketahui berprofesi sebagai dokter gigi spesialis orthodonti.

Pasalnya, pengaduan yang sudah dilakukan sejak tanggal 23 Mei 2025, dengan nomor LP/B/498/V/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM ,hingga 9 bulan lamanya belum ada kejelasan dari pihak Polrestabes Surabaya.

Eddy Waluyo, S.H., saat ditemui dikantornya mengungkapkan bahwa sebagai kuasa hukum pihaknya ingin mengetahui kepastian hukum kliennya yang sudah berjalan kurang lebih 9 bulan ini.

Baca Juga  Tanah Bumbu Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla Tahun 2025

Kami mengklarifikasi kepada penyidik dari unit Tipidter Satreskrim Polrestabes Surabaya atas laporan pengaduan klien kami, informasi dari pihak penyidik yang menangani perkara klien kami mengatakan bahwa berkas sudah maju dan masih menunggu turun. Penyidik masih melakukan perbaikan dan penyesuaian mindik terkait berlakunya undang – undang baru sebagai dasar dan rujukan,” ungkapnya. Senin (12/01/2026) kemaren.

Kepada awak media Eddy mengungkapkan penyidik segera melakukan pemeriksaan serta keterangan dari S, agar kasus ini menemui titik terang,”serta menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Diketahui laporan yang dilakukan tanggal 23 Mei 2025 sampai sekarang telah berjalan 9 bulan pihak penyidik dan kami selaku Penasihat Hukum selalu berkoordinasi melalui sambungan telepon terkait pemberitahuan tentang hasil perkembangan penyidikan.

Baca Juga  Posyandu Mekarsari Desa Tegalsari, Ukir Prestasi Tingkat Kalimantan Selatan

Oleh karena itu, pihaknya butuh kejelasan dan kepastian hukum tentang pelaporan tersebut agar laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik ini dapat dibuktikan secara hukum.

Sementara itu dilain tempat,saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan whatsapp, penyidik yang menangani kasus ini membenarkan hal tersebut.

“Berkasnya sudah maju dan masih menunggu turun, masih harus dilakukan penyesuaian dan perbaikan mindik terkait berlakunya undang – undang KUHAP yang baru sebagai dasar serta rujukan.

Baca Juga  AKBP Wahyu Hidayat : Wujud Nyata transformasi Polri, Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan

Belum ditetapkannya S sebagai tersangka menimbulkan banyak pertanyaan publik, diketahui bahwa sebelumnya bahwa S dilaporkan ke Polrestabes Surabaya lantaran unggahnya di media sosial tiktok dengan akun @piajufri75. Beredar informasi bahwa S sendiri masih sering live tiktok dan diduga perilaku S masih sering menyinggung pihak lain dengan tuduhan tanpa bukti, hal ini semakin membuat publik semakin geram.

S sendiri saat ini sudah dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana Pencemaran nama baik dan fitnah, sesuai Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE). (TIM/TOK)

Baca Juga

Peristiwa

Ketua LPK-YLDI : “Fenomena Keracunan MBG”!!!, Kelalaian Diatur Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 dan Apakah Ada Sanksi Pidana? “,

Peristiwa

Berinovasi” Polda Jatim Luncurkan Aplikasi Siap Semeru

Peristiwa

Satlantas Polrestabes Surabaya Sosialisasikan Bahaya ODOL Ini Ancaman Hukumnya

Peristiwa

Pemdes Randu Padangan Kecamatan Menganti-Gresik Salurkan Bantuan Langsung Tunai ( BLT DD ) Tahap I Th 2025

Peristiwa

Kecelakaan Maut di Simpang Dupak Demak Surabaya, Seorang Penumpang Ojek Online Tewas

Peristiwa

Geger Geden Bro Area Gang Pragoto!!!, Warga Sencaki Tergeletak Meninggal Dengan Luka Bacok

Peristiwa

Haul K.H. Idham Chalid dan Hari Jadi Kecamatan Satui ke-362

Kriminal

Pungli di Jalur Fast Track, Kejati Bali Ciduk Lima Petugas Imigrasi