Home / Kriminal

Rabu, 17 September 2025 - 22:16 WIB

Tersangka Tawuran di Jalan Kalilom Lor Surabaya, Unit Jatanras Satreskrim Tetapkan Empat Tersangka

SURABAYA Suksesi Indonesia.com– Tawuran Dua kelompok remaja di Jalan Kalilom Lor, Surabaya, terus diselidiki Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak,Polda Jawa Timur (Jatim).

Hasilnya Empat remaja ditetapkan sebagai tersangka, Dua di antaranya masih di bawah umur.

Sementara itu Dua remaja dewasa diketahui membawa molotov dan melemparkannya ke lokasi.

Keempat remaja ini, MFM (19), warga Surabaya, MIA (18) warga Surabaya dan Dua Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) MRW (14), warga Tuban, dan AS (16) warga Surabaya.

Baca Juga  Kapolres Sumenep Gelar Buka Bersama Tahanan dan Bagi Bingkisan Kepada Keluarga Tahanan

“Dua tersangka dewasa terbukti membawa molotov saat tawuran. Sementara dua ABH diduga membawa sajam saat itu. Mereka dari kelompok geng Allstar,” kata Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjungperak Iptu Suroto, Selasa (16/9).

Ia mengungkapkan, kejadian tawuran di Jalan Kalilom Lor, Surabaya, Senin (8/9/2025) malam itu terekam oleh ponsel warga.

Dua kelompok remaja saling serang tidak hanya menggunakan sajam, namun juga ada lemparan bom molotov.

Baca Juga  Zairullah Akan Naikan Insentif Kader Posyandu di Tanbu

Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim langsung menyelidiki dan akhirnya menemukan empat tersangka ini.

MRW diamankan di rumahnya dengan barang bukti celurit. Begitu juga dengan tersangka AS.

“Keduanya ABH dan saat kejadian terekam membawa sajam,” kata Iptu Suroto.

Setelah menangkap Dua tersangka ini, Polisi mengembangkan lagi dan menangkap dua tersangka dewasa MFM dan MIA.

Baca Juga  Bupati Sumenep Terima Penghargaan PERPAMSI Atas Pengembangan PDAM Sumenep Suksesi Indonesia

Keduanya ditangkap melemparkan moloyiv di lokasi Jalan Kalilom Lor III, Surabaya.

“Dua tersangka ini melempar molotov di lokasi. Kami amankan pecahan botol molotov di lokasi. Saat ini masih kami kembangkan lagi,” katanya.

Keempat tersangka ini dijerat pasal 2 ayat (1) Undang – undang Darurat No. 12 tahun 1951 dan Pasal 187 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 bis ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ter KUHP.

“Artikel Pers Rilis Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya”

Baca Juga

Kriminal

Polri Presisi Mati Suri, Kasus Penganiyaan di Pasar Kwanyar, Sudah 4 Bulan Sejak 2023 Jalan di Tempat.

Kriminal

Unit Jatanras Polres Tanjung Perak Mengamankan 3 Pelaku pengeroyokan

Kriminal

Nekat Rampok Toko Sembako, Warga Bogen Kenak Bogem Masa

Kriminal

Bentrok Dua Gangster Diungkap Polsek Sukomanunggal

Kriminal

JOGO SUROBOYO” Rayon 1 Adakan Patroli Gabungan Cegah Kriminalitas Jalanan

Kriminal

Polsek Tandes Berhasil Ringkus DPO Begal Motor Yang Beraksi di Surabaya

Kriminal

Diberitakan Lepas Pelaku Judi Bola, Kapolsek Gayungan : Tidak Terbukti Apa Harus Dipaksakan Ditahan

Kriminal

Pemilik RM Hainan Menuntut Keadilan, Agar Pelaku Perusakan Segera Ditangkap