Home / Pemerintah

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:05 WIB

Tiga Raperda Jadi Perda, Bupati Tanah Bumbu Apresiasi DPRD

Suksesi Indonesia.com Tanah bumbu
BATULICIN
– Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2025 digelar di Ruang Rapat DPRD Tanah Bumbu, Senin (4/8/2025).

Rapat dimulai dengan penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD. Dalam forum tersebut, semua fraksi DPRD dapat menerima dan menyetujui tiga Raperda untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Tiga Raperda tersebut adalah :

  1. Raperda tentang Bangunan Gedung.
  2. Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
  3. Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Juga  Tiga OPD ini Berintegrasi. Tujuannya Tingkatkan Pelayanan Serta PAD Berbasis NIK

Bupati Andi Rudi Latif dalam sambutannya dibacakan Pj. Sekda Yulian Herawati mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.

Kehadiran serta perhatian penuh dari DPRD dalam proses pembahasan hingga pengambilan keputusan terhadap ketiga Raperda ini mencerminkan semangat sinergitas dan kolaborasi yang kuat antara Eksekutif dan Legislatif dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan daerah.

Baca Juga  Prof. Dr. KH. M. Asy’ari Kupas Materi Crypto dan PI Dalam Perspektif Hukum Islam

Ia menambahkan, pemerintah daerah sangat menyadari, bahwa proses pembahasan suatu Raperda bukanlah hal yang mudah. Dimana proses tersebut memerlukan ketelitian, kecermatan, bahkan perdebatan yang konstruktif demi menghasilkan regulasi yang berkualitas, aplikatif, dan menjawab kebutuhan masyarakat.

Melalui momentum ini pula, sambung Pj. Sekda, pihaknya ingin menegaskan bahwa Pemerintah Daerah berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil keputusan ini secara cepat dan tepat.

“Seluruh dokumen akan segera kami ajukan ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan guna memperoleh nomor register sebagai syarat pemberlakuan resmi Perda,” ucapnya.

Pemkab Tanah Bumbu berharap kehadiran ketiga Perda ini akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, serta menjadi bagian dari pondasi hukum dalam pelaksanaan pembangunan daerah yang terencana, tertib, dan berkeadilan.

Baca Juga  Percepatan Sertifikasi Aset Tanah Pemerintah

Selain itu, diharapkan pula agar semangat kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu senantiasa terpelihara dan semakin erat, demi terwujudnya visi daerah kita sebagai Tanah Bumbu yang Maju, Makmur dan Beradab.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanbu H. Hasanuddin dan dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Pj. Sekda, Staf Ahli Bupati, Asisten, Pimpinan OPD, Kepala Kantor Kementerian Agama, Pimpinan Perusahaan Daerah, Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan Bank Kalsel Cabang Batulicin, dan undangan lainnya. (Rel)

Baca Juga

Pemerintah

Pengukuhan Pengurus PWRI Tanah Bumbu 2025-2030, Bupati Andi Rudi Latif Tekankan Peran Strategis Pensiunan ASN

Pemerintah

Awali Tahun 2025 Kopwan Irama Kelurahan Kepanjin Gelar RAT

Pemerintah

Reses Anggota DPRD Komisi I Partai Golkar M .Dodi Trinur Rezky HS.SH. di RT 06 Kelurahan Kampung Baru.

Pemerintah

Ziarah dan Tabur Bunga Dalam Rangkaian Peringatan HUT RI ke-78

Pemerintah

Advokasi IKA PMII Sumenep: Warga Tak Bisa Jual Rumah di Perumahan Bumi Sumekar

Pemerintah

Pengibaran 5000 Bendera Merah Putih di Tanah Bumbu

Pemerintah

H.Subandi Calon Bupati Sidoarjo Tandatangani Sederet Keinginan Pemuda Terkait Beberapa Program

Pemerintah

Satukan Misi, PD MIO Sumenep, Gelar Raker di Kota Batu Malang 2024