Home / Pendidikan

Minggu, 12 Oktober 2025 - 00:32 WIB

Wali Murid Soroti Jual Beli Seragam & Atribut di SDN Sememi I Benowo Surabaya

Oplus_131072

Oplus_131072

  • Jual Beli Seragam di Duga Langgar Aturan Pemerintah

SURABAYA, Suksesi Indonesia.com, Lembaga pendidikan SDN Sememi I Kecamatan Benowo Kota Surabaya di duga kuat memperjual belikan atribut sekolah ,seragam batik dan seragam olah raga demi mencari keuntungan pribadi dengan adanya hal seperti ini pasti akan menjadi beban para wali murid kelas 1 tahun Ajaran 2025-2026 yang harus mengeluarkan biaya tambahan sebesar Rp.265.000.- untuk 3 item baju tersebut.

Dengan adanya praktek jual beli seragam dan atribut di lingkungan pendidikan sudah pasti sangat membebani orang tua wali murid khususnya bagi yg mereka yang kurang mampu dalam perekonomian

Baca Juga  Tim “TORRONA GURU” Kec. Ra’as Gelar Technical Meeting Demi Kesuksesan dan Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke 80

Mencuatnya dugaan tersebut, atas adanya keluhan salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya. Dimana ia mengatakan, merasa sangat tidak setuju dan keberatan atas adanya kewajiban pembelian/dan atau penebusan seragam sekolah tersebut.

“Saya sebagai Wali murid merasa keberatan apabila harus membeli seragam baru, terlebih dengan harga sebesar Rp. 265.000,-/Seragam untuk Siswanya, itu sangat memberatkan bagi kami para orang tua wali murid, terlebih di tengah-tengah kondisi ekonomi saat ini,” Keluhnya.

Ini semuanya jelas bertentangan dengan program pemerintah yaitu pendidikan gratis yang dapat di nikmati semua warga Indonesia, pemerintah sudah jelas bahwa sekolah negeri tidak boleh melakukan pungutan biaya untuk atribut dan seragam.

Baca Juga  Pesan Prabowo Kepada Mayjen TNI Tatang Zaenudin, ‘Jangan Pernah Menyerah Membela Merah Putih

Apabila praktek penjualan atribut & seragam sekolah tetap di lakukan yang jelas sekolah tersebut bisa mendapatkan sanksi tegas dari dinas pendidikan Kota Surabaya, sanksi itu berupa pencopotan jabatan kepala sekolah hingga ancaman pidana jika terdapat unsur paksaan atau untuk merekrut keuntungan pribadi.

Beberapa aturan yang melarang penjualan seragam oleh sekolah:
Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022: Menegaskan bahwa pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua/wali murid.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010:
Pasal 181 (a): Melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual seragam, baik secara perorangan maupun kolektif.
Pasal 198 (a): Melarang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah menjadi pelaku jual beli seragam.

Baca Juga  Tingkatkan Sinergitas,Kacabdin Mojokerto Gandeng APH Dalam Koridor Hukum NKRI

Eko Julistiono selalu Kepala Sekolah SDN Sememi 1 Kecamatan Benowo Surabaya saat di konfirmasi terkait jual beli seragam ini tidak pernah ada di tempat saat di temui oleh awak media, Eko panggil akrab kepala Sekolah ini,sepertinya enggan dan alergi dengan awak media

Kami selaku wartawan yang bekerja dilindungi oleh Undang-Undang Pers tapi dalam menjalankan tugas dan fungsi sangat sulit bertemu dan konfirmasi, ke Kepsek SDN Sememi I sehingga pemberitaan ini bisa muncul dengan balance.(@tim)

Baca Juga

Pendidikan

Para Dermawan & ASN Se Kecamatan Raas Turut Berbagi dan Santuni Anak Yatim  di Bulan Suci Ramadhan.

Pendidikan

KKKS & KKGPAI Ra’ as Gelar Lomba Isco Pediyah Tingkat Kecamatan “Demi Tingkatkan Ketaqwaan dan Religius

Pendidikan

Bidik Siswa Prestasi Nasional, Disdik Kab. Sumenep ikuti lomba OSN Tingkat Provinsi

Pendidikan

BRIDA Sumenep Gandeng LPPM UNIBA Madura Lakukan Penelitian Sistem Informasi Management Dalam Pendataan Garis Kemiskinan

Pendidikan

Isak Tangis Bahagia Iringi Purnawidya dan Kreasi SDN Kropoh 1, Tuntutlah Ilmu ke Negeri Cina.

Pendidikan

Tim INOVASI Dengan Dinas Pendidikan Lakukan Monev Mahasiswa PGSD STKIP PGRI Sumenep

Pendidikan

Zairullah Berikan Santunan Ustadz Dan Ustadzah Tertinggi Di Kalsel

Pendidikan

Dispendik Sumenep Deklarasikan SPMB Dan Penandatanganan Pakta Integritas 2025/2026