Home / Pendidikan

Minggu, 12 Oktober 2025 - 00:32 WIB

Wali Murid Soroti Jual Beli Seragam & Atribut di SDN Sememi I Benowo Surabaya

Oplus_131072

Oplus_131072

  • Jual Beli Seragam di Duga Langgar Aturan Pemerintah

SURABAYA, Suksesi Indonesia.com, Lembaga pendidikan SDN Sememi I Kecamatan Benowo Kota Surabaya di duga kuat memperjual belikan atribut sekolah ,seragam batik dan seragam olah raga demi mencari keuntungan pribadi dengan adanya hal seperti ini pasti akan menjadi beban para wali murid kelas 1 tahun Ajaran 2025-2026 yang harus mengeluarkan biaya tambahan sebesar Rp.265.000.- untuk 3 item baju tersebut.

Dengan adanya praktek jual beli seragam dan atribut di lingkungan pendidikan sudah pasti sangat membebani orang tua wali murid khususnya bagi yg mereka yang kurang mampu dalam perekonomian

Baca Juga  Diakhir Bulan Ramadhan 1445 H Musholla AL-QODIRI Parsanga,Berikan Santunan Anak Yatim Piatu

Mencuatnya dugaan tersebut, atas adanya keluhan salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya. Dimana ia mengatakan, merasa sangat tidak setuju dan keberatan atas adanya kewajiban pembelian/dan atau penebusan seragam sekolah tersebut.

“Saya sebagai Wali murid merasa keberatan apabila harus membeli seragam baru, terlebih dengan harga sebesar Rp. 265.000,-/Seragam untuk Siswanya, itu sangat memberatkan bagi kami para orang tua wali murid, terlebih di tengah-tengah kondisi ekonomi saat ini,” Keluhnya.

Ini semuanya jelas bertentangan dengan program pemerintah yaitu pendidikan gratis yang dapat di nikmati semua warga Indonesia, pemerintah sudah jelas bahwa sekolah negeri tidak boleh melakukan pungutan biaya untuk atribut dan seragam.

Baca Juga  Persaudaraan Setia Hati Terate Mengadakan Pertandingan Pencak Silat Tandes Cup Ke – 1

Apabila praktek penjualan atribut & seragam sekolah tetap di lakukan yang jelas sekolah tersebut bisa mendapatkan sanksi tegas dari dinas pendidikan Kota Surabaya, sanksi itu berupa pencopotan jabatan kepala sekolah hingga ancaman pidana jika terdapat unsur paksaan atau untuk merekrut keuntungan pribadi.

Beberapa aturan yang melarang penjualan seragam oleh sekolah:
Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022: Menegaskan bahwa pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua/wali murid.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010:
Pasal 181 (a): Melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual seragam, baik secara perorangan maupun kolektif.
Pasal 198 (a): Melarang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah menjadi pelaku jual beli seragam.

Baca Juga  KKG Pulau Ra’as & Suksesi Musik Elekton Gebyar Malam Puncak HUT ke-80 , Bergoyang Bersama Warga

Eko Julistiono selalu Kepala Sekolah SDN Sememi 1 Kecamatan Benowo Surabaya saat di konfirmasi terkait jual beli seragam ini tidak pernah ada di tempat saat di temui oleh awak media, Eko panggil akrab kepala Sekolah ini,sepertinya enggan dan alergi dengan awak media

Kami selaku wartawan yang bekerja dilindungi oleh Undang-Undang Pers tapi dalam menjalankan tugas dan fungsi sangat sulit bertemu dan konfirmasi, ke Kepsek SDN Sememi I sehingga pemberitaan ini bisa muncul dengan balance.(@tim)

Baca Juga

Pendidikan

Lokakarya 7 Festival Panen Hasil Belajar: Meningkatkan Kompetensi Guru di Tanah Bumbu

Pemerintah

“Pengalaman Di Lingkungan Pesantren ”

Pendidikan

Pagelaran Karya P5 Siswa dan Siswi TK Karya Bakti Tema Kurikulum Merdeka

Pendidikan

VIRAL” 200 Siswa Dari 12 Sekolah Tingkat TK, SD, dan SMP Kawasan Tembok Dukuh “Keracunan MBG”!!!

Pendidikan

Dengan Meraih Mimpi, Berharap Asah Serta Mengukir Prestasi, SDN Lanjuk I dan TK PGRI Gebyar Malam Pisah Kenang

Pendidikan

Para Dermawan & ASN Se Kecamatan Raas Turut Berbagi dan Santuni Anak Yatim  di Bulan Suci Ramadhan.

Pendidikan

Bupati Tanah Bumbu Ajak Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah Tahun Ajaran Baru

Pemerintah

Festival Literasi Bersujud Tahun 2023, Dispersip Tanbu Undur Jadwal Kegiatan