Home / Pemerintah

Jumat, 18 April 2025 - 08:39 WIB

Walkot Surabaya : Tahan Ijazah Pekerja, Siap-siap “Izin Perusahaan Bakal Dicabut”

SURABAYA Suksesi Indonesia.com- Buntut viralnya penahanan ijasa pekerja, Wali Kota (Walkot) Surabaya, Eri Cahyadi, mengeluarkan peringatan tegas kepada perusahaan-perusahaan di Kota Pahlawan yang kedapatan menahan ijazah pekerjanya. Pernyataan keras ini disampaikan menyusul adanya laporan sejumlah pekerja yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Wakot Eri meminta perusahaan untuk segera mengembalikan ijazah pekerja yang masih ditahan. Ia menegaskan bahwa tindakan menahan ijazah pekerja telah melanggar peraturan daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42 tentang larangan perusahaan menahan ijazah pekerja atau buruh sebagai jaminan.

Baca Juga  Apel Gabungan Siaga Banjir dan Kerja Bakti di wilayah Waru-Sidoarjo.

“Perda tersebut secara eksplisit melarang tindakan ini dan mengancam pelakunya dengan hukuman pidana penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.

“Kalau ada pekerja ijazahnya yang ditahan tolong kembalikan hari ini. Di Perda sudah jelas tidak boleh menahan ijazah. Hukumannya pidana enam bulan atau didenda 50 juta,” ucapnya, Kamis (17/4/2025).

Masih kata Walkot, Sebagai wujud keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menindaklanjuti masalah ini, mengumumkan pembentukan posko pengaduan bagi pekerja yang ijazahnya ditahan.

“Posko ini akan menyediakan pendampingan dari advokat atau tim konsultasi hukum. Pekerja yang menjadi korban diminta untuk segera melaporkan kejadian tersebut sesuai dengan wilayah hukum tempat perusahaan beroperasi,” tegas Eri.

Baca Juga  Semarak dan Meriah…Gebyar Karnaval di Pulau Ra’as

Pemkot Surabaya tidak akan tinggal diam, lanjut kata Eri, dan akan memberikan dukungan penuh kepada para pekerja yang menjadi korban penahanan ijazah. Bahkan, ia mengancam akan mencabut izin operasional perusahaan yang terbukti melanggar aturan ini.

“Saya minta Disperinaker (Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian) untuk mengecek seluruh perusahaan di Surabaya. Jika izinnya lengkap, silahkan berlanjut. Namun, jika tidak berizin, maka harus diperiksa. Saya tidak ingin hanya karena satu atau dua perusahaan, citra ratusan perusahaan lain di Surabaya menjadi buruk,” ujarnya.

Baca Juga  Perkuat Keimanan, Polres Gresik Gelar Ngaji Bareng Ustadzah Marwa

Tindakan tegas yang kami lakukan, sambung Eri, diambil untuk menjaga kondusifitas Kota Surabaya dan memberikan kepastian kepada investor maupun para pekerja. Ia juga meminta para pekerja untuk menyampaikan permasalahan mereka kepada Pemkot Surabaya.

“Ini harus menjadi pelajaran bagi perusahaan yang tidak taat aturan. Kita akan melihat dari sisi hukum agar tidak menimbulkan kegaduhan di Surabaya. Aturan ini berlaku untuk semua. Jika ada perusahaan yang terbukti melakukan tindakan seperti ini, maka izinnya akan saya cabut dan tidak akan saya berikan izin kembali untuk beroperasi di Surabaya,” pungkas Walkot dihapan awak media. (tok)

Baca Juga

Pemerintah

DKPP Tanbu Monitoring Panen Padi

Pemerintah

Bupati HM.Zairullah Azhar Resmikan Puskesmas Karang Bintang, Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

Pemerintah

Jawaban Bupati Tentang Dua Raperda di Tanah Bumbu

Pemerintah

Bupati Tanah Bumbu Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD Terkait RAPBD 2026

Pemerintah

Pemkab Sumenep Komitmen Dalam Percepatan Pengentasan Kemiskinan

Pemerintah

Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu Setujui Terkait Rancangan Peraturan Daerah Perubahan dan Kawasan Pemukiman

Pemerintah

Hari kedua Audiensi KP2D Tanah Bumbu : Susun Arah Kebijakan Bupati, Efisiensi Anggaran dan Tepat

Pemerintah

Bupati Terima Audiensi Calon Paskibraka Nasional 2024