Home / Pemerintah

Sabtu, 19 Juli 2025 - 23:11 WIB

Waspada Fenomena Bodrek Sudah Menjamur

Suksesi-Indonesia.com- Keberadaan oknum wartawan Bondo Sredek (BODREK) ini, disinyalir bukannya berkurang, namun semakin menjamur. Mereka bergentayangan hampir di semua instansi, baik itu pemerintahan, badan usaha milik negara (BUMN), serta swasta.

Maka rusaklah nama korp wartawan. Rusak pula nama media. Belum lagi kasus lain dengan modus mencari-cari kesalahan instansi, baik yang bersifat kelembagaan atau individu, yang ujung-ujungnya minta bantuan untuk biaya cetak koran,alias”Takedown”.

Fenomena yang tergambar tersebut
Istilah tak ubahnya Jeruk makan Jeruk. Kalau merasa diri juga maling, bagus banyak diam saja, seraya segera melakukan introspeksi dan perbaikan diri secara menyeluruh, agar benar-benar terbebas dari jeratan kemunafikan.

Fenomena Jeruk makan Jeruk tak ubahnya musuh dalam selimut. Arti Bagai Musuh dalam Selimut dan Contohnya Mengutip buku Pantun dan Puisi Lama Melayu karya Eko Sugiarto, bagai musuh dalam selimut artinya “orang terdekat yang diam-diam berkhianat”, atau suka makan “Bangkai Kawan”.

MUSUH dalam selimut itu menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), artiya musuh di kalangan sendiri. Musuh yang amat dekat (dari lingkungan keluarga, kawan seprofesi sendiri dan sebagainya).

Musuh yang berada di dalam selimut diartikan sebagai lawan yang tidak terlihat meski ada di hadapan kita. Peribahasa bagai musuh dalam selimut ini menggambarkan situasi yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Musuh seseorang bisa saja merupakan orang terdekat seperti keluarga atau sahabat dan organisasi.

Baca Juga  Laporan Khusus HUT Ke-20 Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023.

Ada banyak faktor yang membuat orang terdekat berkhianat, salah satunya adalah karena iri hati. Nah, peribahasa ini menggambarkan bahwa perasaan iri, dengki, dan niat jahat dapat datang dari mana saja.

Sangat Ironi, hanya bermodalkan ID Card (“Wartawan Bodrex”), sudah merasa bangga menjadi sang jurnalis. Ironis, dalam persyaratan untuk mendirikan lembaga yang bersifat kejurnalisan membutukan persyaratan yang harus terpenuhi berdasarkan Kode etik Lembaga Pers, yang dalam hal ini Peraturan Dewan Pers mewajibkan perusahaan media untuk berbadan hukum :

√. Perusahaan media yang ingin mendirikan media cetak, elektronik, atau siber harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT)

√. Perusahaan pers yang belum berbadan hukum wajib diubah menjadi badan hukum

√. Perusahaan pers yang tidak berbadan hukum melanggar Undang-Undang Pers
Perusahaan pers yang berbadan hukum harus mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka.

Pasal Kode Etik Jurnalistik :

  • Pasal 1, Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
  • Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
  • Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
  • Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
  • Pasal 5, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
  • Pasal 6, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
  • Pasal 7, wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
  • Pasal 8, wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
  • Pasal 9, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
  • Pasal 10, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Baca Juga  Komitmen Perumda Delta Tirta Sidoarjo Untuk Menyediakan Air Berkualitas bagi Pelanggan

Kode etik ini mengatur perilaku wartawan dalam menjalankan tugasnya, termasuk dalam konfirmasi jurnalistik

Kode etik jurnalistik dalam konfirmasi jurnalistik :

  1. Menunjukkan identitas diri kepada narasumber (ID CARD).
  2. Menghormati hak privasi narasumber.
  3. Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
  4. Tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
  5. Tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi.
Baca Juga  Jaga keamanan Jelang Pilkada dan Pilpres Kesbangpol Ajak Team Pakem.

“Catatan Peting” :

Dewan Pers berwenang menilai pelanggaran kode etik jurnalistik, sedangkan organisasi profesi wartawan dan perusahaan pers yang bersangkutan berwenang memberikan sanksi.

Sayangya oknum Wartawan sok bersih (independen) cenderung berperilaku tidak sopan, memaksa, atau mengancam untuk mendapatkan informasi dengan cara yang tidak etis.

Seorang wartawan harus dimiliki 7 Skill Utama yang Harus Dikuasai Calon Wartawan Pemula untuk Sukses Berkarier
Kemampuan, yakni :

  • Menulis Secara Efektif.
  • Informatif dalam penyapain berita.
  • Skill Riset dan Observasi.
  • Kemampuan Komunikasi dan Public Speaking.
  • Berpikir Kritis dan Analitis.
  • Manajemen Waktu yang Baik.
  • Menguasai Teknologi dan Media Digital.

Jika 7 Skill Utama tersebut tidak di miliki maka patut di pertayakan Sumber Daya Manusianya (SDM).

Hal paling penting dari segala yang penting bagi wartawan adalah penghayatan dan ketaatan terhadap Kode Etik Jurnalistik yang merupakan mahkota dari profesi wartawan. Mulai dari perencanaan, pencarian informasi, mengolah, sampai menyiarkan berita, wartawan harus terus menguji dirinya dengan poin-poin kode etik jurnalistik.

Sudahkah akurat, sudahkah berimbang, apakah menghakimi, apakah melanggar kesusilaan, apakah mengandung SARA, bersifat stigma atas penyandang disabilitas atau minoritas, apakah eksploitatif terhadap anak? Ini semua harus ditanyakan ulang pada diri sendiri. (tok)

Baca Juga

Pemerintah

Mobil Hias Bernuansa Islami Semarakkan Pawai Ta’ruf MTQ Nasional ke-IV Tingkat Kecamatan Kusan Tengah

Pemerintah

Pembangunan Dua Gedung Baru RSUD RT Notopuro Sidoarjo Tuntas Akhir Tahun 2024

Pemerintah

Satpol PP dan DPMPTSP Kolaborasi Sosialisasi Izin Usaha

Pemerintah

“Gebrakan Camat Ra’as Ciptakan SDM Bagi Warga Pulau Raas Yang Lebih Maju & Handal “

Pemerintah

Peresmian Kantor Desa Kupang Berkah Jaya di Kecamatan Simpang Empat

Pemerintah

ABU FIDA : Dengan Misi Baru Siap Berkontribusi Positif Untuk Masyarakat dan Nasionalisme NKRI Harga Mati

Pemerintah

Bupati Tanbu Bang Arul Bersama Warga Laksanakan Shalat Idul fitri di Masjid Agung Al-Falah

Pemerintah

PKK Tanah Bumbu Gelar juara Pelatihan Galeri Pelangi untuk Tingkatkan Kreativitas dan Produk Unggulan Daerah