PASURUAN Suksesi Indonesia.com- Ribuan Batang rokok dan minuman alkohol tanpa pita cukai dimusnahkan, hal itu sebagai upaya Pemkab Pasuruan terus berkomitmen dalam pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal.
Terbukti, bersama Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Pasuruan, berhasil mengamankan barang kena cukai ilegal serta melaksanakan pemusnahan besar-besaran. Total nilai barang ilegal yang berhasil disita dan dimusnahkan mencapai Rp11,3 miliar.
Rinciannya, total jumlah barang ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 8.111.820 batang rokok ilegal, 15.000 gram tembakau iris (TIS) ilegal, dan 3.218 liter minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.
“Ribuan batang rokok dan Miras yang dimusnahkan ini hasil sitaan dari periode Juli 2023 hingga Oktober 2024,” ujar Kepala Kantor Bea dan Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana di kantor Bea dan Cukai Pasuruan, Rabu (7/5).
Menurut Hatta, ada sejumlah modus saat melintasi Pasuruan, diantaranya pengiriman rokok tanpa pita cukai melalui ekspedisi, pengiriman arak dengan ekspedisi dan penjualan rokok di warung dengan disembunyikan.
Ditempat yang sama, Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo menyatakan Kabupaten Pasuruan adalah salah satu kontributor utama penerimaan negara di sektor Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Tingginya penerimaan dari cukai tembakau legal di Pasuruan berimplikasi langsung pada perolehan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima oleh Kabupaten Pasuruan setiap tahunnya dalam jumlah yang sangat signifikan.
“Pemkab Pasuruan dan Forkopimda selalu membantu dalam mempermudah target pendapatan cukai. Karena saat ini dana DBHCHT sebanyak 75 persen peruntukannya digunakan menjadi kesehatan melalui UHC,” ujar Mas Rusdi.
Karena dana DBHCHT yang banyak memberikan kontibusi pada pemkab pasuruan, ia berharap masyarakat untuk tidak membeli barang yang kena cukai palsu atau tanpa pita cukai.
“Jika ada perodusen rokok ilegal berikan informasi kepada pihak terkait, sehingga pemberantasan barang kena cukai dapat dilakukan secara maksimal,” pungkasnya.(rif).