Home / Kriminal / Peristiwa

Rabu, 12 April 2023 - 11:36 WIB

Polres Sumenep Gerebek Bandar dan Kurir Sabu, Dua Tersangka Diamankan dan BB 10,58 Gram

Sumenep Suksesi Indonesia.com – Bandar sabu dan kurir warga Sumenep ditangkap Satreskoba Polres Sumenep, Madura Jawa Timur. Rabu (12/04/2023)

Diketahui kedua tersangka berinisial ML Alamat : Dusun Sumber Pinang, Desa Bataal Barat, Kecamatan Ganding dan MB Alamat KTP : Dusun Brakas Daja, Desa Guluk-guluk, Kecamatan Guluk-guluk. alamat tinggal Desa Bragung, Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko.,SH.,SIK.,MH melalui Kasi Humas AKP Widiarti mengatakan bahwa Satresnarkoba berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu diwilayah hukum Polres Sumenep.

Baca Juga  Kapolres Sumenep Tindak Tegas Bawa Senpi, Sajam Dan Bahan Peledak, Yang Tidak Sesuai Fungsinya.

“Kedua tersangka berhasil ditangkap pada hari Selasa, tanggal 4 April 2023, sekitar pukul 22.30 wib.

Menurut AKP Widiarti, ML berhasil ditangkap dipinggir Jalan Raya Sumber Pinang Desa Bataal Barat, Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep.

Sedangkan tersangka MB ditangkap dirumahnya di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep

AKP Widiarti menjelaskan tersangka ML berperan sebagai kurir dan MB sebagai bandar.

Baca Juga  FWJ Indonesia Siap Demo Goenawan Mohamad Untul Bela Nasib Pensiunan Jurnalis Jawa Pos

Lanjut AKP Widiarti barang bukti yang diamankan dari tersangka ML yakni sabu seberat 0,18 gram dan dari tersangka MB sabu seberat 5,14 gram, 0,15 gram dan 5,29 gram. Jadi BB keseluruhan dari tersangka MB 10.58 gram

Terungkapnya peredaran sabu diwilayah Kecamatan Guluk-guluk dan Ganding berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka sering melakukan transaksi sabu.

Sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan di daerah tersebut, kemudian mendapat informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di Jalan Raya Sumber Pinang Desa Bataal Barat. Maka anggota langsung melakukan penggerebekan terhadap ML.

Baca Juga  Polres Sumenep Ubah Materi Ujian Praktik SIM Angka 8 Menjadi Huruf S

Namun setelah dilakukan pengembangan dari tersangka ML ternyata barang tersebut diperoleh dari MB.

Bahkan, setelah dilakukan penggeledahan di rumah MB ternyata di TKP ditemukan barang bukti sabu 3 paket.

AKP Widiarti menegaskan kedua tersangka dan barang buktinya diamankan di Polres Sumenep guna penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Ang

Baca Juga

Peristiwa

Pelayanan Publik Satpas Colombo, SIM Mati di Tanggal Libur Nasional dan Cuti Bersama Bisa Proses

Kriminal

Polres Bangkalan Berhasil Amankan 11 Kasus dari 10 Tersangka di Bulan Maret dan April 2024

Peristiwa

Eko Gagak : Kenang Sejarah 10 November 1945 Apakah Sebatas Upacara!!!

Peristiwa

Kinerja Polri Dapat Acungan Jempol Dari Wakil Ketua DPD Nasdem Kab. Sumenep

Kriminal

Mediasi Chaos, Penipuan dan Penggelapan Terlapor Warga Kalimas Baru Bakal Indekos Sel Tahanan

Peristiwa

Kemeriahan Hari Jadi ke-22 Tanah Bumbu Ditandai Beragam Sajian Kuliner Nusantara

Kriminal

Begini, Kronologi Carok Massal di Bangkalan Madura yang Tewaskan Empat Orang

Hiburan

Tim Garuda Guard Bagikan 700 Takjil Gratis di Bulan Ramadan