Home / Kriminal

Rabu, 30 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polsek Kusan Hilir Ringkus Dua Orang Perempuan Pengedar Sabu.

Suksesi Indonesia.com Tanah bumbu.
BATULICIN
– Polsek Kusan Hilir Ringkus Dua Orang Perempuan Jual Sabu.Pada hari Sabtu tanggal 26 juli 2025.pukul 19.30 wita jl.Provinsi RT.01 Desa Sungai Lembu Kec.Kusan Hilir Kab.Tanah bumbu PROV.Kalimantan Selatan.

Berawal dari adanya pelaporan masyarakat bahwa dilokasi tersebut diduga ada peredaran Narkotika jenis Sabu.selanjutnya petugas langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku Sdri.HY binti S.dan petugas menemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) paket sabu dengan berat
bersih 1.01 ( satu koma nol satu) gram yang disimpan didalam satu lembar tisu dan dibungkus pelastik bekas permen warna pink.dan 1 (satu ) unit Handphone merk Vivo Y 12s warna biru.

Baca Juga  Polres Bangkalan Berhasil Amankan 11 Kasus dari 10 Tersangka di Bulan Maret dan April 2024

Dari pengakuan sdri HY sabu tersebut didapat dari rekannya I A L.yang beralamat di Desa Wiritasi Kusan Hilir.dan petugas langsung bergerak kelokasi menuju pantai Siring Desa Gusungi dan berhasil mengamankan.
Kedua orang pelaku.

Tersangka 1 .HY binti S. Tempat / tanggal lahir : Pagatan 07.April 1989.(36 th) Suku Jawa.kewarganegaraan.Indonesia. Agama Islam.
Jenis kelamin. perempuan .pekerjaan Ibu rumah tangga.alamat jl.Anang panangah GG Kedondong No.43 RT/RW.008/000 Desa Pasar baru Kec.Kusan Hilir Kab.Tanah bumbu Kalimantan Selatan.

Baca Juga  Tak Puas Pesta Miras Dihajatan, Melanjutkan Pesta Miras Di Plasa Bangil 7 Orang Meninggal Dunia.

Tersangka 2 .I A L binti I N(Alm) tempat/tanggal lahir: Pagatan.13 April 1988. ( 37 th ) Suku Bugis. Kewarganegaraan
Indonesia. Agama. Islam.jenis kelamin Perempuan.Pekerjaan Ibu Rumah tangga.Alamat jl.Kapitan
Laut Pulo RT/Rw.004/000 Desa Wiritasi Kec.Kusan Hulu Kab.Tanah bumbu Kalimantan Selatan.

Kapolres Tanah bumbu AKBP.Arief Prasetya S.I.K.melalui kasi.humas
IPDA Suprio Sanyoto membenarkan terjadinya
Penangkapan yang dilakukan Oleh Kapolsek
Kusan Hilir.

Baca Juga  KPK Tekankan Komitmen Kepala Daerah dalam Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih

Barang bukti berupa 1 ( satu );paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih sebanyak 1.01 ( satu koma nol satu ) gram. 1 .(satu) lembar tisu. 1. ( satu.) bungkus pelastik bekas permen warna pink. 1 .(satu) unit
Handphone merk Vivo Y 12s warna biru. 1 .( satu ) unit Motor Yamaha Mio 125 dengan
Nopol DA 6962 ZBK.

Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.dan.kini 2 pelaku beserta barang bukti sudah di amankan di Polsek Kusan Hilir untuk menjalani proses Hukum selanjutnya. (Ril)

Baca Juga

Kriminal

Satresnarkoba Polres Blitar Diduga Lepaskan Pengedar Pil Koplo

Kriminal

4 Pemuda di Keroyok Gerombolan Para Pesilat, di Tunjungan Surabaya

Kriminal

Bang Jago Si-Tukang Parkir Liar, Lakukan Ancaman dan Pemukulan Pegawai Warung Hinggah Tersandung “Pasal 466 Serta Pasal 262”!!!

Kriminal

Pemilik RM Hainan Menuntut Keadilan, Agar Pelaku Perusakan Segera Ditangkap

Kriminal

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Dengan BB 6,72 Gram

Kriminal

Tindaklanjuti Keluhan Warga Saat Jumat Curhat, Polisi Amankan 9 Motor Protolan di Situbondo

Kriminal

Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Bekuk Dua Pelaku Curanmor Di Desa Sarigadung

Kriminal

Polisi Dianiaya dan Diancam Dibunuh Tersangka Penipuan, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Motifnya