SURABAYA-Suksesi indonesia.com-
Satnarkoba Polres Tanjung Perak menangkap salah 1 tersangka pengguna narkoba, Perlu diketahui AN ditangkap pada akhir Juli – 2025, TKP di Jalan Kendung Surabaya.
Tersangka AN diamankan lantaran terlibat penyalagunaan narkoba jenis sabu.
Informasi yang diterima oleh tim awak media tersangka dilepas tidak gratis melainkan membayar nominal dengan uang.
“Uang tebusan yang di keluarkan oleh kelurga tersangka Diduga sebesar Rp. 60.000.000,” kata sumber terpercaya kepada media ini, Kamis (4/25).
Untuk memastikan kebenaran informasinya dan menghindari pemberitaan hoaks, media mencoba mengonfirmasi kepada Kasat Narkoba Tanjung Perak,Akp Suparlan,terkait dugaan pelepasan satu tersangka narkoba tersebut.”bungkam enggan ada jawaban, Selasa Agustus 2025.
Atas kejadian ini,media melakukan konfirmasi lebih lanjut agar berita yang disampaikan bisa lebih berimbang.(Bersambung)