Home / Peristiwa

Kamis, 3 September 2026 - 14:25 WIB

Modus PO Minyak dan Beras Murah, Dua Warga Sidoarjo “Tipu Uang Korban Hingga Rp84,5 Juta” untuk Kepentingan Pribadi

SURABAYA Suksesi Indonesia.com– Kepolisian Sektor (Polsek) Karangpilang Polrestabes Surabaya tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus pemesanan awal (Pre-Order) sembako. Kasus ini menimpa seorang karyawan swasta berinisial SSR (35) selaku pelapor, warga Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya.

Dalam perkara ini, pihak kepolisian telah mengantongi dua nama terlapor yang merupakan warga Megare, Kelurahan Ngelom, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, yaitu pria berinisial MR (laki-laki) dan seorang wanita berinisial NAP (perempuan).

Usut punyak usut MR dan NAP merupakan pasangan suami istri (pasutri), issue yang berkembang bahwa yang melaporkan (SSR) merupakan Masih ada hubungan keluarga.

Berdasarkan pelaporan Nomor STTLPM/88/VIII/2026/SPKT/POLSEK KARANGPILANG. SURAT TANDA TERIMA LAPORAN PENGADUAN MASYARAKAT ; Kronologi Kejadian Aksi penipuan ini terjadi pada Rabu, 26 Agustus 2026 malam, sekitar pukul 22.01 WIB di kawasan Warugunung, Karangpilang, Surabaya. Kejadian bermula saat korban tergiur tawaran sistem Pre-Order (PO) komoditas sembako berupa minyak goreng merk SANCO serta beras merk PIN PIN dan LAHAP yang ditawarkan oleh kedua terlapor.

Baca Juga  Tanah bumbu Tuan Rumah Rakoor BKOW Dan GOW Se Kalsel

Untuk memesan barang-barang tersebut, korban melakukan beberapa kali transaksi pembayaran kepada kedua terlapor dengan rincian :

  1. Transfer Pertama : Sebesar Rp; 10.000.000,- ke rekening Bank BCA nomor 2712085917 atas nama M. Rusdiyanto untuk pemesanan minyak goreng.
  2. Tunai : Menyerahkan uang tunai langsung senilai Rp; 20.500.000,- kepada Novita Ariani Putri untuk DP 200 dus minyak goreng merk SANCO.

3.Transfer Kedua: Melakukan transfer susulan senilai Rp; 54.000.000,- ke rekening BCA milik M. Rusdiyanto untuk pelunasan PO minyak goreng dan beras merk PIN PIN serta LAHAP.

Uang Habis Dipakai Terlapor (MR dan NAP), Hingga batas waktu yang dijanjikan, barang-barang sembako yang telah dibayar lunas oleh korban tidak kunjung dikirim. Saat korban berulang kali menagih kepastian, kedua terlapor sempat berdalih bahwa barang pesanan tertahan dan tidak bisa dikeluarkan oleh pihak gudang.

Baca Juga  Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ciduk Pelaku Curat

Namun, setelah didesak, kedua terlapor (MR dan NAP) akhirnya berterus terang dan mengakui bahwa seluruh uang modal milik korban senilai Rp; 84.500.000,- telah habis mereka pakai untuk memenuhi kepentingan pribadi.

Proses Hukum Perkara, Merasa ditipu dan dirugikan secara materiil, korban (SSR) akhirnya mendatangi Mapolsek Karangpilang pada Sabtu, 29 Agustus 2026 untuk menyerahkan laporan resmi. Laporan tersebut diterima langsung oleh Ba SPKT C Polsek Karangpilang.

Atas perbuatannya, kedua terlapor (MR dan NAP) terancam dijerat dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan. Saat ini, Polsek Karangpilang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memproses hukum kedua terlapor.

Baca Juga  Pelaku Pembobolan Toko Batik di Cerme, Diringkus Polisi Gresik

Terpisah, Rabo (02/09/2026) awak media menemui pelapor (SSR) untuk mengkonfirmasi kejadian yang sebenarnya, dan sayangnya tidak bisa hadir di karenakan ada kegiatan lain, namun di temui saudaranya sebagai perwakilan yang berinisial PP, dalam pertemuan itu ternyata ada juga dua korban lain berinisial mbak Janda dan mbak Cepluk yang kebetulan ikut nimbrung dalam obrolan di Warung Kopi tidak jauh dari area Polrestabes Surabaya.

Menurut keterangan Janda dan Cepluk, (korban satu paket), Kamis (03/09/2026) yang di rekrut PP, awal – awalnya korban lain (Janda) lancar dalam berbinis tersebut. Namun yang berinisial Cempluk baru bergabung sudah bisnis tersebut sudah mengalami kerugian (tidak mendapatkan hasil).

Dalam hal terkait masalah tersebut, khususnya korban yang berinisial Jandan dan Cempluk berharap kepada Kepolisian di Wilayah hukum Polsek Karang Pilang Segegerah memberikan atensi usut tuntas, dan segerah mengungkap siapa otak di balik Modus PO Minyak dan Beras Murah. (tok)

Baca Juga

Peristiwa

Masih Banyak Potensi PAD Kemetrologian di Tanah Bumbu Yang Belum Tersentuh

Pemerintah

Tenun Pagatan dan Sasirangan Pulau Burung Warnai Stand Tanah Bumbu di Bamara Fair 2025

Pemerintah

Sidak Lokasi Banjir, Plt Bupati Sidoarjo Subandi Pastikan Penanganan Yang Baik

Peristiwa

Kemana Dana 5 Miliar Program Tali Asih PT Bumisari Yang Dititipkan Kepada Mantan Kapolresta Banyuwangi

Peristiwa

TMMD ke-126 Resmi Dibuka di Sidoarjo, Bukti Nyata Sinergi TNI dan Pemda Bangun Desa Maju dan Tangguh

Peristiwa

Disdik Sumenep Ingatkan Sekolah Untuk Perhatikan Ketentuan Pelaksanaan SPMB Hindari Persoalan

Peristiwa

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat.Satpol PP Tanbu Amankan Pasangan Muda Mudi

Peristiwa

Ada Dugaan Kejanggalan Perolehan SHM No. 449 Terbitan BPN Tahun 1989, Bukti dari “MUCHAMMAD ASSEGAF”???, Pengacara Terlapor Angkat Bicara