Home / Peristiwa

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:20 WIB

Klarifikasi Isu Miring, Kasatreskoba Tanjung Perak Tegaskan Proses Hukum Sdr. Lukman Sesuai Prosedur

SURABAYA Suksesi Indonesia.com— Ruang kerja Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak belakangan riuh. Bukan hanya karena perburuan barang haram yang tak ada habisnya di gerbang utara Surabaya, melainkan oleh embusan kabar miring yang menyudutkan korps berseragam cokelat tersebut. Kasus penangkapan Lukman, seorang pria asal Madura yang terjerat perkara pil ekstasi, mendadak jadi sorotan setelah dituding sarat intervensi dan keistimewaan.

Gerah dengan kasak-kusuk yang menggelinding liar, Kepala Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan. SH., MH., akhirnya angkat bicara pada Kamis (01/10/2026). Dengan nada bicara taktis, Adik langsung menepis kabar yang menyebut anak buahnya menyita 10 butir ekstasi dan uang tunai Rp8 juta dalam penangkapan tersebut.

“Informasi itu tidak benar dan keliru,” kata Adik, meluruskan disinformasi yang telanjur beredar luas di masyarakat. Menurut hitungan resmi polisi, jumlah barang bukti yang disita jauh dari angka yang dirumorkan. Kasus tersebut melibatkan dua orang berbeda: dari tangan tersangka pertama disita 4 butir ekstasi, sementara dari tersangka kedua ditemukan 5 butir. “Jadi bukan satu orang menguasai 10 butir,” ia menegaskan.

Baca Juga  Wabup Tanah Bumbu Buka Turnamen Kemerdekaan Fenomena.id E-Sport Competition 2025

Polemik kian meruncing ketika Lukman dikirim ke Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) pada 13 September 2026 lalu. Langkah ini sempat memicu syak wasangka bahwa sang tersangka mendapat jalur kilat bebas dari jerat hukum. Namun, Adik menjamin proses tersebut berjalan di atas rel aturan yang sah.

Menurut Adik, penempatan Lukman di lembaga rehabilitasi merupakan tindak lanjut resmi dari rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT). Tim independen yang diisi oleh pakar medis dan hukum ini menilai Lukman secara objektif. “Seluruh proses berjalan tanpa intervensi atau privilese (hak istimewa) dari pihak manapun. Kami bergerak di dalam koridor hukum nasional,” ujarnya.

Baca Juga  KPMKGS- TI ke 7 di Gelar di Semarang Jawa Tengah, Beginilah harapan Ketua Umum Pecinta Kijang Nusantara.

Menakar Batas SEMA

Isu rehabilitasi dalam pusaran kasus narkotika memang kerap memantik perdebatan publik. Banyak yang keliru menganggap bahwa jika barang bukti berada di bawah batas tertentu, maka tersangka otomatis bisa melenggang bebas ke panti rehabilitasi. Adik meluruskan kaprah tersebut dengan membedah Lampiran Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010.

Dalam SEMA tersebut, angka gramatur atau jumlah tertentu—seperti batas maksimal 8 butir untuk ekstasi atau 2,4 gram—murni merupakan pedoman bagi hakim, penyidik, dan penuntut umum. Angka itu dipakai untuk mengukur tingkat ketergantungan seseorang, bukan sebagai “kartu bebas” instan.

Lebih jauh, Adik memaparkan bahwa syarat untuk mendapatkan rehabilitasi bersifat kumulatif dan sangat ketat, bukan sekadar melihat sedikitnya barang bukti. Tersangka harus memenuhi syarat mutlak: tertangkap tangan dengan barang bukti di bawah batas SEMA, hasil uji laboratorium positif, mengantongi rekomendasi medis dari psikiater atau TAT, dan yang paling krusial: bersih dari indikasi sebagai pengedar atau bandar.

Baca Juga  Tuai masalah, Konser Akbar Milen DA-7 di Stadion GOR A.Yani Sumenep Dinilai tak Profesional, Kehadiran Musisi di Luar PAMDAS

Aparat penegak hukum, lanjut Adik, memiliki kewenangan penuh untuk membedah setiap kasus secara kasuistis. “Jika di lapangan ditemukan indikasi bahwa barang bukti yang sedikit itu merupakan bagian dari jaringan distribusi yang lebih besar atau modus pecahan (eceran), maka hak rehabilitasi tersebut otomatis gugur,” pungkas perwira dengan Tiga balok emas di pundak tersebut.

Lewat klarifikasi ini, Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berupaya menegaskan bahwa hukum di wilayahnya tidak sedang kedatangan tamu bernama intervensi, melainkan tetap tegak di atas asas transparansi dan keadilan. (TOK)

Baca Juga

Peristiwa

Polres Tanah Bumbu Gelar Press Release : Ungkap Pembunuhan Sadis di Jalan Pelabuhan SBT Desa Gunung Besar.Kecamatan Simpang Empat.

Peristiwa

INFO BRO, Potong Jalan Pintas Berujung Adu Banteng Antar Pengedara Sepeda Motor

Peristiwa

Warga Mengeluh”, Parkir Liar Parang Kusumo Mempersepit Akses Jalan Umum

Peristiwa

BREAKING NEWS!!!, Korban Keracunan Makan Bergizi Gratis di Sidoarjo Capai 512 Orang

Peristiwa

Tim RPKKP Tanah Bumbu Kembangkan Desa Wisata Magrove Angsana

Peristiwa

Pemdes Randu Padangan Kecamatan Menganti-Gresik Salurkan Bantuan Langsung Tunai ( BLT DD ) Tahap I Th 2025

Peristiwa

Ketua LPK-YLDI : “Fenomena Keracunan MBG”!!!, Kelalaian Diatur Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 dan Apakah Ada Sanksi Pidana? “,

Peristiwa

Pesta Kembang Api dan Isak Tangis Bahagia Iringi Lepas Pisah Kenang SDN Kropoh I & SDN Alas Malang II Serta TK Adirasa ,Tuntutlah Ilmu ke Negeri Cina.