Home / Kriminal

Minggu, 9 Juli 2023 - 17:56 WIB

JOGO SUROBOYO” Rayon 1 Adakan Patroli Gabungan Cegah Kriminalitas Jalanan

SURABAYA, Suksesi Indonesia.com– Demi ciptakan keamanan kepada warga, petugas Patroli Gabungan Rayon 1 yaitu Polsek Bubutan Polsek Simokerto dan Polsek Tambaksari untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan jalanan.

Polsek Tambaksari melaksanakan Patroli Gabungan Rayon 1 dengan Polsek Bubutan dan Polsek Simokerto untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan dijalanan seperti Curas, Curat, Curanmor, balap liar, Kenakalan Remaja, Tawuran Antar Gengster dan Gangguan Kamtibmas di Jl. Kedung Cowek, Jl. Simokerto dan di Pasar Turi (PGS), Minggu dini hari (09/07/2023).

Baca Juga  Bimtek Peningkatan Kemampuan Kader Posyandu Se-Tanah Bumbu
Baca Juga  Plt. Bupati Sidoarjo Terima Penghargaan Sebagai Pembina K3 Terbaik Jatim

Dalam hal ini dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku curanmor dan pemantauan Tawuran ,Balap liar, Kenakalan Remaja,rawan laka lantas dan 3C, (Curas, Curat dan Curanmor) yang mungkin terjadi . Adapun langkahnya dengan tindakan preventif dan represif.

Kapolsek Tambaksari Kompol Aribayuaji.,S.E.,S.I.K.,M.Si menambahkan, Patroli Gabungan Rayon 1 yang diikuti oleh Polsek Tambaksari, Polsek Bubutan dan Polsek Simokerto ini bertujuan untuk menciptakan Situasi Yang kondusif, dan Masyarakat merasa senang Polisi melaksanakan operasi kejahatan malam setiap hari serta akan memberikan tindakan Tegas Terukur kepada para pelaku yang membuat resah warga masyarakat Tambaksari, Ungkap Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji. (tok)

Baca Juga

Kriminal

Jaringan Bandar Sabu Batam di Amankan Satresnarkoba Polres Mojokerto

Kriminal

Polsek Pakal Amankan Kasus Pengroyokan Antar Peguruan Silat

Kriminal

Polsek Manyar, Gresik Bekuk Pencuri Motor di 3 TKP

Kriminal

Pelaku Penipu Top up Dana Elektronik Berhasil Diseret Polisi Tambaksari

Kriminal

Polisi Unit Jataras Ciduk Tiga Pelaku Curanmor, Satu Pelaku Masih Usia Belasan

Kriminal

Bentrok Dua Gangster Diungkap Polsek Sukomanunggal

Kriminal

“Peras 1,8 Miliar”, Pensiunan Kanit II Subdit III Polda Jabar Ini Terancam Pidana

Kriminal

Polres Sampang Diduga Lepaskan Pelaku Curas, Dengan Imbalan Uang 100 Juta