Home / Kriminal

Rabu, 19 Juli 2023 - 17:43 WIB

Edarkan Barang Haram, Arek Jagir Dicomot Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

SURABAYA Suksesi Indonesia.com – Warga Jalan Ubi diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena kepemilikan barang haram berupa Ribuan Koplo dan Ganja.

Dalam keterangan AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (18/7/2023) mengatakan, dalam penggrebekan itu, diamankan 14 Poket ganja siap jual serta ribuan sisa obat pil koplo.

“ZM (20) merupakan pengedar pil koplo, ganja dan sabu-sabu yang dibekuk karena terlibat peredaran gelap Narkotika jenis Ganja dan Peredaran obat keras alias Pil Koplo,” ungkapnya.

Baca Juga  Puncak Kegiatan Agustusan di Malam Resepsi, Forpimka Raas, Hadirkan Artis dan Elektone Tunggal.

Lanjut Kasat Resnarkoba, ZM diamankan, pada Selasa, 13 Juni 2023 sekira pukul 20.00 WIB didepan rumah Jalan Ubi Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya, Kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti lumayan banyak.

“Dari hasil keterangan ZM, mendapat Ganja pada, Selasa, 13 Juni 2023 sekira pukul 18.00 WIB dipinggir rel kereta Api samping perumahan Deltasari, Waru Sidoarjo sebanyak 1 Poket dengan berat 1 kilogram,” katanya.

Masih kata Kasat Reskoba, untuk Pil Koplo didapat pada Senin, 12 Juni 2023 sekira pukul 18.00 WIB didalam selokan pinggir jalan daerah Geluran, Taman Sidoarjo 10.000 butir, dan keseluruhan barang bukti tersebut berasal dari Putra (DPO).

Baca Juga  Polres Situbondo Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu

“Maksud dan tujuan Putra (DPO) memberikan Ganja dan pil koplo yaitu dengan memberikan upah kepada tersangka ZM, setelah mengambil dan mengantar ranjauan barang itu kembali,” ulasnya.

AKBP Daniel Marunduri menambakan, barang bukti (BB) yang sita berupa ganja dengan berat ± 517 gram, ± 322 gram, ± 3,30 gram, ± 2,44 gram, ± 2,29 gram, ± 2,42 gram, ± 2,78 gtam, ± 2,78 gram, ± 2,89 gram, ± 2,89 gram, ± 2,99 gram, ± 3,84 gram, ± 60,52 gram, ± 33,30 gram, celana panjang, ATM, 3 bungkus plastik berisi 2930 butir pil koplo, timbangan elektrik, isolasi dan plastik klip.

Baca Juga  Tanah Bumbu Tanam Jagung Serentak Kuartal III, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

“Kini tersangka mendekam dalam penjara karena tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dan Pasal 196 Subs. Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Kasat Reskoba. (tok)

Baca Juga

Kriminal

Polisi Ungkap 2 Pelaku Curanmor di Warung Kopi Kotakan Situbondo

Kriminal

Polisi Dianiaya dan Diancam Dibunuh Tersangka Penipuan, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Motifnya

Kriminal

4 Pemuda di Keroyok Gerombolan Para Pesilat, di Tunjungan Surabaya

Kriminal

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ciduk Pelaku Curat

Kriminal

Saat Hendak Ambil Beasiswa, Pelajar SMA “Diperkosa Oknum TNI”

Kriminal

Operasi Pekat, Polres Sumenep Amankan Ratusan Botol Miras

Kriminal

Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Telah mengamankan Pengedar Sabu-Sabu.

Kriminal

Polres Pasuruan Ungkap Kasus Pembunuhan Menantu Digorok Dengan Pisau Dapur.