Home / Kriminal

Kamis, 20 Juli 2023 - 12:42 WIB

Ungkap Peredaran Okerbaya, Satresnarkoba Polres Situbondo Amankan 1 Pemuda dan 4000 Pil Trex

SITUBONDO- Suksesi Indonesia.com,-Satuan Resnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim meringkus MHA (23) karena kedapatan menyimpan obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil trex atau trihexyphenidyl.

Dari tersangka, Polisi menyita total 4000 butir pil trex terdiri dari 3 buah kaleng plastik berisi masing-masing 1000 butir pil trex, 1 buah kaleng plastik berisi 900 butir pil trex dan 1 bungkus plastik berisi 100 butir Pil trex. 

Baca Juga  Pedangdut Rita Sugiarto Kunjungi Istana Anak Yatim di Tanah Bumbu

Selain itu juga disita uang tunai diduga hasil penjualan Okerbaya sebesar 2,4 juta rupiah dan 140.000 rupiah serta 1 buah HP. 

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H, S.I.K, M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Ernowo mengatakan, penangkapan tersangka diawali adanya laporan masyarakat. Dimana tersangka, diduga sebagai pengedar atau penjual obat keras berbahaya (Okerbaya). 

Baca Juga  Refleksi Tingkatkan Pelayanan Humanis Polres Pelabuhan Tanjuk Perak di Momen HUT ke-70 Lalu Lintas Bhayangkara

” Dari informasi tersebut, Kita kembangkan dan berhasil menangkap tersangka serta menemukan barang bukti ribuan pil trex saat menggeledah rumahnya di desa Kotakan  Situbondo” terang AKP Ernowo, Rabu (19/7/2023) 

Tim Opsnal Satresnarkoba saat itu langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti ke Mapolres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Baca Juga  Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Bekuk Dua Pelaku Curanmor Di Desa Sarigadung

Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 60 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

“Pelaku kita jerat Undang- Undang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda 1,5 milyar rupiah ” pungkasnya(sup)

Baca Juga

Kriminal

Perwira Polisi di “Kadali” Mengatasnamakan Ainul Obor Rakyat, Redaksi Tempuh Jalur Hukum

Kriminal

Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu,Amankan Perempuan Yang Diduga Edarkan Obat Merk Samcodin Tanpa Izin

Kriminal

Dukun Cabul Berulah Di Desa Giri Mulya Kec.Kuranji Kab.Tanah Bumbu

Kriminal

Menjelang Idul Fitri 2024, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ungkap Kasus Berbagai Tersangka

Kriminal

Polsek Sungai Loban Tangkap Pria Pelempar Pengendara di jalan. Provinsi, Kec.Sungai loban- Tanah Bumbu

Kriminal

Minta Uang ke Prawira Polisi, “Wartawan Tak Jelas Berkeliaran” di Tempat Pelayanan SIM dan STNK

Kriminal

Waspada Lur, Wilayah Hukum Polsek Wonokromo “Marak Kejadian Curanmor”

Kriminal

Miris” Akibat Tawuran Korban Tewas Hayut di Sungai Kalimas