Home / Kriminal

Kamis, 6 Juli 2023 - 18:48 WIB

Edarkan Sabu, Pria Bertato Diciduk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

SURABAYA.Suksesi Indonesia.com– Pria asal Putat Jaya Surabaya dengan tatto ditangan itu dibekuk dibekuk unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, di rumah kontrakan di Perum Golden Beton, Pranti Kec. Menganti Kab. Gresik, pada Selasa, tanggal 06 Juni 2023 sekira pukul 20.30 WIB itu inisial AS (40) warga Jalan Putat Jaya C Barat, Surabaya, lantaran mengedarkan narkotika.

Dari keterangan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan,Kamis (6/7/2023), anggota mengamakan barang bukti, enam belas poket plastik klip berisi Kristal warna Putih yang di duga Narkotika jenis Sabu berat keseluruhan ± 28,65 gram.

Baca Juga  Polres Sumenep Sepanjang Tahun 2023 Selesaikan Ratusan Kasus

“Penangkapan dilakukan petugas setelah mendapat informasi dari masyarakat serta pengembangan kasus lain yang lebih dulu terungkap,” terangnya.

Lanjut kata Marunduri, pria ini merupakan penyalahgunaan dalam peredaran gelap Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh Tersangka AS, diketahui pada Selasa, 06 Juni 2023 sekira pukul 20.30 WIB di dalam rumah kontrakan Perum. Golden East Beton, Pranti Kec. Menganti Kab. Gresik.

Baca Juga  Diduga Lakukan Pungli Oknum Polantas Polsek Pabean Cantikan Adu Domba Wartawan

““Belasan poket itu didapat petugas usai dilakukan penggeledahan badan saat penangkapan,dan dari hasil keterangan tersangka, dia mendapatkan narkotika jenis sabu yang ada didalam barang bukti tersebut didapatkan dengan cara membeli kepada Rustam (DPO),” ucapnya.

Masih kata Manduri, tersangka membeli pada Sabtu, 03 Juni 2023 sekira pukul 13.00 WIB, diranjau dipinggir Jalan depan Rusunawa Keputih Kec. Sukolilo Kota Surabaya, dengan cara di ranjauan yang berisi satu poket plastik klip yang berisi diduga Sabu dengan berat ± 50 gram. Dibeli sebesar Rp. 47.500.000.

Baca Juga  Polri Presisi Mati Suri, Kasus Penganiyaan di Pasar Kwanyar, Sudah 4 Bulan Sejak 2023 Jalan di Tempat.

“Dari puluhan juta tersebut , tersangka AS masih membayar sebesar Rp. 4.000.000, dengan cara ditrasnfer ke rekening dan masih berhutang, akan dibayar jika narkotika jenis sabu tersebut laku terjual,” ungkapnya.

AKBP Daniel Marunduri menambakan, dengan pelaku lain, AS menjual dengan tujuan mendapatkan Keuntungan berupa Uang hasil penjualan.

“Kini Polisi menjerat tersangka dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya dihadapan awak media. (tok)

Baca Juga

Kriminal

Pelaku Penganiayaan Di Jembatan Sungai Setarap di Ciduk Polsek Satui

Kriminal

Polres Pasuruan Ungkap Kasus Pembunuhan Menantu Digorok Dengan Pisau Dapur.

Kriminal

LBH-YLDI Menunggu Presisi Polri, Tindak Lanjut Pelaporan Kasus Penganiayaan di RPH Pegirian

Kriminal

Ribuan Miras Dimusnahkan, Zairullah Sebut Ini Demi Masa Depan Generasi Muda

Kriminal

“Peras 1,8 Miliar”, Pensiunan Kanit II Subdit III Polda Jabar Ini Terancam Pidana

Kriminal

BRAVO” Komplotan Curanmor di 18 TKP, Diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya

Kriminal

Empat Pelaku Judi Diringkus Reskrim Polsek Satui

Kriminal

Polsek Kusan Hilir Ringkus Dua Orang Perempuan Pengedar Sabu.