Home / Kriminal

Kamis, 6 Juli 2023 - 18:48 WIB

Edarkan Sabu, Pria Bertato Diciduk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

SURABAYA.Suksesi Indonesia.com– Pria asal Putat Jaya Surabaya dengan tatto ditangan itu dibekuk dibekuk unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, di rumah kontrakan di Perum Golden Beton, Pranti Kec. Menganti Kab. Gresik, pada Selasa, tanggal 06 Juni 2023 sekira pukul 20.30 WIB itu inisial AS (40) warga Jalan Putat Jaya C Barat, Surabaya, lantaran mengedarkan narkotika.

Dari keterangan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan,Kamis (6/7/2023), anggota mengamakan barang bukti, enam belas poket plastik klip berisi Kristal warna Putih yang di duga Narkotika jenis Sabu berat keseluruhan ± 28,65 gram.

Baca Juga  Peningkatan Ekonomi Kerakyatan Melalui Penguatan Kelembagaan Koperasi

“Penangkapan dilakukan petugas setelah mendapat informasi dari masyarakat serta pengembangan kasus lain yang lebih dulu terungkap,” terangnya.

Lanjut kata Marunduri, pria ini merupakan penyalahgunaan dalam peredaran gelap Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh Tersangka AS, diketahui pada Selasa, 06 Juni 2023 sekira pukul 20.30 WIB di dalam rumah kontrakan Perum. Golden East Beton, Pranti Kec. Menganti Kab. Gresik.

Baca Juga  Kombes Pol Pasma Royce Pimpin Rotasi Serah terima Jabatan Dijajaran Polrestabes Surabaya

““Belasan poket itu didapat petugas usai dilakukan penggeledahan badan saat penangkapan,dan dari hasil keterangan tersangka, dia mendapatkan narkotika jenis sabu yang ada didalam barang bukti tersebut didapatkan dengan cara membeli kepada Rustam (DPO),” ucapnya.

Masih kata Manduri, tersangka membeli pada Sabtu, 03 Juni 2023 sekira pukul 13.00 WIB, diranjau dipinggir Jalan depan Rusunawa Keputih Kec. Sukolilo Kota Surabaya, dengan cara di ranjauan yang berisi satu poket plastik klip yang berisi diduga Sabu dengan berat ± 50 gram. Dibeli sebesar Rp. 47.500.000.

Baca Juga  Bupati Zairullah Pimpin Apel Bhakti PDKB

“Dari puluhan juta tersebut , tersangka AS masih membayar sebesar Rp. 4.000.000, dengan cara ditrasnfer ke rekening dan masih berhutang, akan dibayar jika narkotika jenis sabu tersebut laku terjual,” ungkapnya.

AKBP Daniel Marunduri menambakan, dengan pelaku lain, AS menjual dengan tujuan mendapatkan Keuntungan berupa Uang hasil penjualan.

“Kini Polisi menjerat tersangka dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya dihadapan awak media. (tok)

Baca Juga

Kriminal

Sempat Viral di Group WhatsApp Wartawan” Asusilah Ketua Ormas Terhadap Anak Tiri Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

Kriminal

22 Pelaku Tawuran di Bulan Ramadhan, di Amankan Polres Gresik

Kriminal

Unit Reskrim Polsek Gayungan, Lepas Pemain Judi Begini Ceritanya

Kriminal

Polsek Satui Tangkap Pelaku Pembobol Kios Sembako

Kriminal

Polsek Tandes Ungkap Kasus Judi Online

Kriminal

Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Aman kan 2 Pelaku Pengedar Narkoba

Kriminal

Komplotan Sindikat Jambret Diringkus Tim Gabungan Polrestabes Surabaya dan Polresta Sidoarjo

Kriminal

Tabuh Genderang Perang Melawan Narkoba, Polrestabes Surabaya Musnahkan Barang Bukti Hasil Tangkapan Besar