Suksesi Indonesia.com, Tanbu
BATULICIN – Distribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPDT PBB-P2). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tanah Bumbu sasar KUD Bidang Plasma.
Kepala Bapenda Eryanto Rais melalui Kabid PPPD Ade Pebriady mengatakan sosialisasi kali ini menyasar pada Koperasi Unit Desa (KUD). Bergerak di bidang Plasma Perkebunan Kelapa Sawit di wilayah Kecamatan Angsana.
KUD yang di kunjungi Tim dari Bapenda yaitu KUD Buana Sawit Sejahtera, KUD Tuwuh Sari, dan KUD Empat Sembilan.
Kemudian, ada ribuan lembar blanko pajak PBB yang di salurkan melalui KUD tersebut.
Perkebunan kelapa sawit tersebut merupakan milik masyarakat.
Permudah Hitung Pajak
“Tujuan sosialisasi untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Pajak PBB,” Ungkap Ade, Kamis (27/7/2023).
Ade berharap masyarakat maupun perusahaan berdomisili di Tanbu yang sudah menerima blanko SPPDT PBB-P2 agar melakukan pembayaran atau pelunasan pajak PBB sebelum jatuh tempo.
Jatuh tempo Pajak PBB Tahun 2023 ini adalah tanggal 31 Oktober 2023.
Pembayaran dapat di lakukan dengan berbagai cara, diantaranya bisa melalui Bank Kalsel, baik dibayar secara online (ATM atau Mobile bank Kalsel).
Bisa juga di setorkan langsung ke Teller Bank kalsel cabang terdekat di wilayah tempat tinggal masing masing. (Ril)