Home / Kriminal / Peristiwa

Kamis, 26 Oktober 2023 - 11:47 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran 69,97 Gram Sabu di Situbondo

SITUBONDO, Suksesi Indonesia.com– Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim menggagalkan peredaran 69,97 gram sabu dan menangkap seorang laki-laki berinisial HA (43) warga Situbondo namun selama ini tinggal di Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. menerangkan HA ditangkap pada Selasa 24 Oktober 2023 sekitar pukul 23.15 WIB disebuah rumah di Kelurahan Dawuhan Situbondo sebelum berhasil mengedarkan puluhan gram sabu.

Baca Juga  Puluhan Ribu Pengunjung Padati Malam Puncak Mappanre RI tasi ‘e Pantai Pagatan

Saat penggeledahan ditemukan sabu yang terdiri 7 paket sabu dalam bungkus plastik seberat 34,55 gram, 21 paket sabu dalam bungkus plastik seberat 23,33 gram dan 1 pake sabu dalam bungkus plastik seberat 6,53 gram. Kemudian 3 pipet kaca berisi sabu masing-masing seberat 1,63 gram, 2,11 gram dan 1,82 gram sehingga total sabu yang berhasil disita total 69,97 gram. Selain sabu, Tim Opsnal Satresnarkoba juga menyita timbangan elektrik, sendok sabu, alat hisap sabu terbuat dari kaca dan plastik, korek api, handphone dan dompet. 

Baca Juga  Viralnya Video Memprotes Petugas Satlantas Polres Gresik, Kombes Pol M. Taslim Angkat Bicara

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang -Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

“Keberhasilan ini berawal dari informasi dari masyarakat, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan setelah pelaku berada disebuah rumah dilakukan penangkapan dan saat digeladah ditemukan barang bukti sabu seberat 69,97 gram serta peralatan hisap sabu” ungkap AKP Muhammad Luthfi

Baca Juga  TNI-Polri Bangkalan Olahraga Bersama Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke 78

Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto memberikan apresiasi kepada Satresnarkoba atas pengungkapan kasus narkoba dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang ikut ambil bagian dalam perang melawan terhadap narkoba. Narkoba merusak generasi muda dan masa depan bangsa. 

“Kami imbau agar masyarakat selalu waspada, berpartisipasi dan proaktif melaporkan kepada pihak Kepolisian jika menemui peredaran atau penggunaan narkoba di lingkungan sekitar. Jangan sampai kita biarkan keluarga dan lingkungan kita terkontaminasi dengan bahaya narkoba,” pungkasnya(sup)

Baca Juga

Kriminal

Pelaku Pembobolan Toko Batik di Cerme, Diringkus Polisi Gresik

Peristiwa

Dapur Umum WONG BODHO PONDOK MBURI Gelar Haul Kanjeng Sunan Giri Ke- 519

Peristiwa

Dibulan Suci Ramadhan,Di Gresik Masih Ada Tempat Prostitusi Samaleak

Peristiwa

Bangun Sinergitas” Polsek Tambaksari Sambang Tokoh Agama di Jln Jedong

Kriminal

Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Bekuk Pelaku Pengedar Narkotika jenis Sabu

Pemerintah

Bupati Fauzi Apresiasi Peraih Anugerah Inovasi Daerah Kabupaten Sumenep 2024

Kriminal

BOM WAKTU” Kasus Penganiayaan di RPH Pegirian, Pelaku Bakal Diciduk Polisi

Peristiwa

Kapolres Sumenep Gelar Jumat Curhat di Masjid Nurul Wathon Desa Gedungan,