Home / Pemerintah

Kamis, 2 November 2023 - 11:42 WIB

Raperda Administrasi Kependudukan Dan Penyelenggaraan Jalan Disahkan Jadi Perda

Suksesi Indonesia.com Tanbu, BATULICIN -Dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda ) terkait administrasi kependudukan dan catatan sipil serta penyelenggaraan jalan
Kabupaten dan Jalan Desa akhirnya di sahkan melalui Rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.

Pengesahan ditandatangani Bupati Tanah Bumbu melalui Sekda Tanbu H.Ambo Sakka serta Wakil ketua DPRD Tanbu Syaid Ismail Cholil.Selasa (01 /11/2023).

Bupati Tanah Bumbu melalui Sekretaris Daerah H.Ambo Sakka turut mengapresiasi tentang kesepakatan 2 buah Raperda yang disahkan menjadi peraturan daerah.

Baca Juga  Lokakarya 7 Festival Panen Hasil Belajar: Meningkatkan Kompetensi Guru di Tanah Bumbu

“Kalau melihat undang undang nya, ini masuk Keppres 2014.tentang grand desain kependudukan di Indonesia,salah satu implikasinya itu adalah peraturan daerah di seluruh daerah di Kabupaten kota.,”kata Bupati melalui sekda dalam rangka pengesahan 2 buah Raperda Rabu (01/11/2023) di gedung DPRD Tanbu.

Kenapa ini penting ungkapnya, pertama,jumlah penduduk kita harus up date terus hingga menghadapi pemilu 2024 tentu harus reel.

Baca Juga  Inovasi Award Bagi SKPD Dan Masyarakat. Sekda Tanbu. Inovasi Harus Sejalan Dengan Pelayanan Baik

Kemudian ,rancangan pembangunan yang sudah dilaksanakan baik i 5 tahunan atau setiap tahun ,itu harus mengacu data kependudukan, Disitu bisa dilihat, berapa sebenarnya data orang miskin di Tanah Bumbu.

“kemarin ada perdebatan antara pemerintah daerah dan BPS ,kerena menurut BPS itu ada 16 ribu lebih orang miskin di Tanah Bumbu.namun setelah diturunkan Tim ternyata setelah diteliti kebawah itu hanya 5000 an orang miskin.,”ucapnya.

Meski itu,dengan adanya peraturan daerah kependudukan tersebut,bisa dipetakan dimana sebenarnya kantong kantong kemiskinan itu ,dan yang mana bisa di intervensi

Baca Juga  Diskominfo Sidoarjo Gelar Roadshow Sosialisasi IMDI

Menurutnya, Ini penting kerena harus disadari bahwa suatu daerah yang lengah terhadap pembinaan SDM itu akan kewalahan.

Terkait Perda jalan , Sekda juga menjelaskan bahwa kita selama ini terperangkap oleh anggapan masyarakat terkait tragedi KM 171.Dimana jalan tersebut menjadi tanggung jawab Kabupaten.

“Dengan adanya perda jalan kita harus mensosialisasikan bahwa tiap jalan itu punya kewenangan masing masing ,baik nasional , propinsi maupun kabupaten.,”pungkasnya.(.win Gz)

Baca Juga

Pemerintah

Reses Anggota DPRD Tanah Bumbu Abdul Rahim: 80 Tahun Merdeka Warga Pulau Burung Masih Gelap gulita Tampa Listrik PLN

Pemerintah

Plt. Bupati Sidoarjo Pastikan Stok Kebutuhan Pokok Aman Jelang Nataru

Pemerintah

Tanah Bumbu Juara 2 Geospasial Award 2024

Pemerintah

Bupati Tanah Bumbu Hadiri RUPS-LB Bank Kalsel, Apresiasi Kinerja 2024

Pemerintah

Warga Kurang Mampu Kelurahan Gebang Dapat Bantuan 450 Sak Pangan Beras

Pemerintah

PKDI Sidoarjo Resmi Dilantik Bupati H.Subandi Harapkan Sinergi Optimal untuk Pembangunan Desa

Pemerintah

Pasma Royce : Nataru 2023-2024 Wilayah Hukum Polrestabes Surabaya Dipastikan Aman dan Kondusif

Pemerintah

Pemdes Banjarbendo Salurkan BLT DD Tahap Akhir Tahun 2024