Home / Pemerintah / Pendidikan

Sabtu, 2 Desember 2023 - 14:22 WIB

SOP Pelayanan Satpas SIM Colombo Harga Mati di Polrestabes Surabaya

SURABAYA.Suksesi Indonesia.com- Pentingnya Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam sebuah pelayanan publik khususnya di Satuan Pelaksana Surat Ijin Mengemudi (Satpas SIM), patut untuk dilaksanakan.

Prosedur Operasi Standar atau Tata Cara Kerja Baku yang dapat disingkat sebagai SOP, adalah suatu alur atau cara kerja yang sudah ter-standardisasi, Standar Operasional Prosedur ini memiliki kekuatan sebagai suatu petunjuk. Hal ini mencakup hal-hal dari operasi yang memiliki suatu prosedur tertulis yang pasti.

Berdasarkan keterangan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman, S.H, S.I.K, M.si melalui Kanit Regident Satpas SIM Colombo yakni AKP Sigit Ekan Sahudi, SH mengatakan, Kamis (30/11/2023), seprti biasanya Satpas SIM Colombo nelaksanakan Proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada Pemohon SIM sesuai permohonannya berdasarkan SOP dan Protokol Kesehatan.

Baca Juga  Zairullah. Buka Musrenbang Cara Estafet Di Sembilan Kecamatan Dalam Satu Hari

“Standar Pelayanan Publik ini disusun dengan tujuan untuk menciptakan dan menjelaskan Sistem standar Pelayanan dimana organisasi dapat menunjukkan kemampuannya untuk secara konsisten memberikan pelayanan yang memenuhi kebutuhan Masyarakat, para pengguna Sistem Pelayanan serta memenuhi ketentuan dan peraturan yang ada,” ucapanya.

Lanjut kata Sigit, untuk memenuhi kebutuhan melalui efektifitas tindakan didalam Sistem Standar Pelayanan, termasuk proses untuk perbaikan yang berkesinambungan serta pencegahan atas ketidak sesuaian dengan Sistem Manajemen Mutu dan secara berjenjang yang tugas pokok dalam meberikan pelayanan kepada masyarakat antara lain :

Baca Juga  Doa Bersama Kodim 0816 Sidoarjo, Sinergi Wujudkan Pilkada Aman dan Damai

“Menyusun dokumen Standar Pelayanan Publik, Mengawasi implementasi Standar Pelayanan Publik, Membantu memecahkan masalah tentang Pelayanan Publik, Melaksanakan tindakan koreksi dan pencegahan,” jlentrenya.

Masih lanjut kata Sigit, Pelayanan di Satpas SIM Colombo, Kami dan jajaran berusaha Transparan, mudah dan terukur secara Profesional dan Proporsional, serta memberikan layanan dengan pelayanan Prima kepada masyarakat.

“Perlu Kami sampaikan tentang SOP terkait persyaratan pelayanan SIM Baru, SIM A, C, dan D, Mengisi formulir pengajuan SIM Baru;
Peserta Uji SIM telah berusia 17 (tujuh Belas) Tahun,” katanya.

Baca Juga  Bupati Tanah Bumbu Gelar Open House di Istana Anak Yatim

Kanit Regident Satpas SIM Colombo menambahkan, Melampirkan Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang Sah dan masih berlaku, serta 2 (dua) Lembar Foto Copy.

Melampirkan Surat Keterangan Dokter, Melampirkan Tanda Pembayaran Permohonan Penerbitan SIM (TP3S) dari BRI, Lulus Uji Teori, Lulus Uji Simulator (untuk SIM peningkatan), Lulus Uji Praktik I, terkait SIM warga asing harus melampirkan Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing,” urainya.

Perlu di ketauhi, dalam kegiatan ini Kami di bantu Anggota Bintara maupun PHL Regident Satlantas Polrestabes Surabaya dan tembusan Kegiatan tersebut Wadir Lantas Polda Jatim, PJU Ditlantas Polda Jatim, Waka Polrestabes Surabaya, Kabagops Polrestabes Surabaya,” AKP Sigit Ekan Sahudi, SH dihadapan awak media. (tok)

Baca Juga

Pemerintah

Bupati Tanbu. FKUB Berperan Jaga Persatuan

Pemerintah

Plt. Bupati Sidoarjo, Subandi Pimpin Apel Pagi di Perumda Delta Tirta

Pemerintah

Bupati Fauzi Apresiasi Peraih Anugerah Inovasi Daerah Kabupaten Sumenep 2024

Pemerintah

PemDes Sugihwaras Kecamatan Candi Salurkan Bantuan Langsung Tunai ( BLT DD ) Tahap Ill Th 2024

Pemerintah

Praktisi pendidikan di lingkungan, Kemenag dan Diknas, gelar rapat di Kantor Komisi IV DPRD kab. Sumenep

Pemerintah

Pemkab Tanbu Kirim Delapan Remaja Ikuti Pelatihan Keterampilan

Pemerintah

Nadifatul Khoiroh : Langkah Baru Untuk Perlindungan Buruh Migran

Pemerintah

Pengusaha dan Pekerja Jagal Hewan Babi Meradang Terkait Direlokasiya ke RPH Banjarsugiahan