Home / Kriminal / Peristiwa

Senin, 29 Januari 2024 - 13:20 WIB

Satresnarkoba Polres Blitar Diduga Lepaskan Pengedar Pil Koplo

  • Garad: LSM Segera Laporkan Ke Bidpropam Polda Jatim

SURABAYA,Suksesi Indonesia.com- Terkait pemberitaan sebelumnya, dimana Satresnarkoba Polres Blitar yang diduga melepaskan 2 tersangka dalam kasus Pil Koplo karena adanya permainan uang sebesar Rp.75.000.000, jadi sorotan aktifis yang juga ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Surabaya.

Achmad Garad selaku ketua LSM saat dimintai tanggapan mengatakan, bahwa hal tersebut patut menjadi atensi dari Kapolda Jatim hingga Kapolri.

Baca Juga  Pawai Santri Bersholawat, Sambut 1 Muharram dengan Semangat dan Keberkahan

“Patut menjadi atensi, dan tidak bisa dipandang sebelah mata,” ujarnya saat diskusi bersama para awak media, Senin (29/01/2024).

Menurut Garad lagi, seharusnya ada sanksi khusus yang diberikan kepada para perwira bandel jika memang terbukti melakukan kegiatan transaksional.

“Kalau setiap penangkapan selesai dengan transaksional, itu sama saja dengan melegalkan dan bisa jadi malah semakin menjamur barang haram ini beredar di Kota Blitar, apalagi infonya yang dilepas dengan transaksi ini sebagai pengedar, bukan pemakai lho ya,” ungkapnya.

Baca Juga  Polsek Sungai Loban Tangkap Pria Pelempar Pengendara di jalan. Provinsi, Kec.Sungai loban- Tanah Bumbu

Rencananya, ia bersama para awak media akan mendatangi Mapolda Jatim.

“Segera kita koordinasikan dengan Diresnarkoba dan juga bila memang ada unsur kesengajaan, kami akan melaporkan ke Bid Propam Polda Jatim supaya di proses dan mendapatkan sanksi hukum,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, beredarnya informasi Polres Blitar Kabupaten telah menangkap 2 tersangka Wily dan Michel terkait Pil Koplo di wilayah hukum Polres Blitar Kabupaten sekitar 3 minggu yang lalu.
Menurut keterangan narasumber inisial V, membenarkan penangkapan tersangka setelah itu, dilepas adanya dugaan nominal yang fantastis.

Baca Juga  FWJ Indonesia Siap Demo Goenawan Mohamad Untul Bela Nasib Pensiunan Jurnalis Jawa Pos

Agar pemberitaan tidak sepihak dan berimbang awak media mencoba melakukan konfirmasi terhadap Kasat Narkoba Polres Blitar Kabupaten AKP Sukoyo.

Namun sayang, konfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp dan telefon berkali-kali tidak menjawab pada hari Jumat (26/01/24) terkesan bungkam dan alergi terhadap wartawan.

Bukankah wartawan mitra kepolisian pilar ke 4 Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Masih dikatakan sumber inisial V, dua tersangka dilepas tidak gratis.

“Jadi dua tersangka itu mas, dilepas dengan adanya imbalan nominal sebesar Rp 75.000.000. (tujuh lima juta rupiah),” ujarnya sumber inisial V. (tim)

Baca Juga

Peristiwa

Igusty Madani Penanggungjawab Aksi Demo, “Tuding Kriminalisasi dan Beri keterangan Palsu Kepada Wartawan”

Peristiwa

Naas” Jalur Tengkorak Telan Korban Pengguna Sepeda Motor Dilindas Truk Hingga Tewas

Peristiwa

Timbul “Bau Busuk”, Warga RW-01 Simomulyo Menolak Pembangunan Depo Sampah.

Peristiwa

BRAVO Bulan Penuh Berkah” DPP PNBN Berbagi Takjil di Hari Gajil 27 Ramadhan

Peristiwa

Tekan Inflasi Daerah ,Operasi Pasar Dan Operasi LPG Digelar

Peristiwa

AKBP Wahyu Hidayat : Wujud Nyata transformasi Polri, Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan

Kriminal

Polda Jatim Berhasil Ungkap MinyaKita Palsu, Dua Home Industry di Sampang dan Surabaya Digrebek

Peristiwa

Jamaah Raudhatul Jannah Ranting Kalimas Baru II, Semarakan Peringati Maulid Nabi