Home / Kriminal

Senin, 19 Februari 2024 - 21:07 WIB

Di Duga Lepaskan 1 Tersangka Pengedar, Satnarkoba Polrestabes Surabaya

SURABAYA-Suksesi indonesia.com-Dikabarkan Satreskoba Polrestabes Surabaya telah menangkap dua tersangka pengedar narkoba. Tepatnya di Kampung Embong Malang Surabaya, Jum’at (19/01/24).

Menurut keterangan sumber informasi kedua tersangka diketahui adalah Arifin dan Januar. Dengan barang bukti berupa sabu serta timbangan dan Chat WhatsApp bukti-bukti jual beli narkotika jenis sabu.

Baca Juga  Nguri-uri Budaya Jawa, Wabup Sidoarjo Mimik Idayana Resmikan Tetenger Gubuk Praja Ananta Raya

“Arifin saat ini, tetap mas menjalani hukuman. Namun, yang atas nama Januar itu dilepas dengan adanya imbalan 50jt,” kata sumber, Senin (19/01/24).

Baca Juga  BRAVO” Komplotan Curanmor di 18 TKP, Diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya

Secara terpisah, Iptu Eko saat dikonfirmasi oleh awak media membenarkan penangkapan. Namun saat disinggung terkait nominal berdalih.

“Yang mengeluarkan biaya itu siapa, Januar itu memang di TTA,” tuturnya.

Baca Juga  Pencuri Mesin Pompa Berhasil Ditangkap Resmob Polres Situbondo

Saat awak media memilih untuk diberitakan Iptu Eko. Mohon waktu mas, saya cek kembali rehabnya dimana.

“Itu direhab di Aseva mas,” ujarnya singkat.(BERSAMBUNG)

Baca Juga

Kriminal

Tindaklanjuti Keluhan Warga Saat Jumat Curhat, Polisi Amankan 9 Motor Protolan di Situbondo

Kriminal

Polda Jatim Berhasil Ungkap MinyaKita Palsu, Dua Home Industry di Sampang dan Surabaya Digrebek

Kriminal

Polri Presisi Mati Suri, Kasus Penganiyaan di Pasar Kwanyar, Sudah 4 Bulan Sejak 2023 Jalan di Tempat.

Kriminal

Polres Bangkalan Berhasil Amankan 11 Kasus dari 10 Tersangka di Bulan Maret dan April 2024

Kriminal

Polres Tanbu Amankan Tiga Tersangka Pengedar Narkoba jenis Sabu

Kriminal

Polsek Manding Ungkap Kasus Upal dan Amankan Tiga Warga

Kriminal

Samsul Gud Gud Jadi Korban Undangan APK, WA Dikuasai Hacker

Kriminal

Polres Sumenep Sepanjang Tahun 2023 Selesaikan Ratusan Kasus