Home / Kriminal

Senin, 19 Februari 2024 - 21:07 WIB

Di Duga Lepaskan 1 Tersangka Pengedar, Satnarkoba Polrestabes Surabaya

SURABAYA-Suksesi indonesia.com-Dikabarkan Satreskoba Polrestabes Surabaya telah menangkap dua tersangka pengedar narkoba. Tepatnya di Kampung Embong Malang Surabaya, Jum’at (19/01/24).

Menurut keterangan sumber informasi kedua tersangka diketahui adalah Arifin dan Januar. Dengan barang bukti berupa sabu serta timbangan dan Chat WhatsApp bukti-bukti jual beli narkotika jenis sabu.

Baca Juga  “Peras 1,8 Miliar”, Pensiunan Kanit II Subdit III Polda Jabar Ini Terancam Pidana

“Arifin saat ini, tetap mas menjalani hukuman. Namun, yang atas nama Januar itu dilepas dengan adanya imbalan 50jt,” kata sumber, Senin (19/01/24).

Baca Juga  TP.PKK Tanbu Kunjungi Persiapan Pelaksanaan Lomba PHBS Tingkat Provinsi Kalsel 2023

Secara terpisah, Iptu Eko saat dikonfirmasi oleh awak media membenarkan penangkapan. Namun saat disinggung terkait nominal berdalih.

“Yang mengeluarkan biaya itu siapa, Januar itu memang di TTA,” tuturnya.

Baca Juga  Kerjasama DWP Diknas Sumenep Dan PT. AIC Bantu Freezer Box Ice Cream 14 Sekolah SD Dan SMP

Saat awak media memilih untuk diberitakan Iptu Eko. Mohon waktu mas, saya cek kembali rehabnya dimana.

“Itu direhab di Aseva mas,” ujarnya singkat.(BERSAMBUNG)

Baca Juga

Kriminal

Tak Puas Pesta Miras Dihajatan, Melanjutkan Pesta Miras Di Plasa Bangil 7 Orang Meninggal Dunia.

Kriminal

Polres Pasuruan Ungkap Kasus Pembunuhan Menantu Digorok Dengan Pisau Dapur.

Kriminal

Miris” Akibat Tawuran Korban Tewas Hayut di Sungai Kalimas

Kriminal

Pembuangan Bayi di Masjid Al-Kautsar Desa Pamolokan Sumenep Terungkap

Kriminal

Polres Sumenep Gerebek Bandar dan Kurir Sabu, Dua Tersangka Diamankan dan BB 10,58 Gram

Kriminal

Satgas Operasi Tumpas Narkoba Tangkap Pengedar Okerbaya, Sita 210 Butir Pil Koplo

Kriminal

Komplotan Sindikat Jambret Diringkus Tim Gabungan Polrestabes Surabaya dan Polresta Sidoarjo

Kriminal

JOGO SUROBOYO” Arek Sambikerep di Cokot Polisi Satreskoba Surabaya