Home / Kriminal

Kamis, 6 April 2023 - 20:56 WIB

Polres Situbondo Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu

 
Situbondo, Suksesi Indonesia.com- Polres Situbondo Polda Jatim menangkap pria paruh baya asal Desa Kalianget kecamatan Banyuglugur karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka AS (40) ditangkap dirumahnya dan saat dilakukan penggeledahan didalam sebuah kamar ditemukan 5 poket Sabu dan 3 buah pipet kaca yang berisi sisa sabu.

“ Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah itu pada Rabu tanggal 05 April 2023 sekira pukul 19.30 Wib Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka AS dan ditemukan barang bukti sabu disebuah kamar dirumahnya. Total sabu yang disita adalah 8,89 gram “ ungkap Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., Kamis (6/3/2023)

Baca Juga  Bang Jago Si-Tukang Parkir Liar, Lakukan Ancaman dan Pemukulan Pegawai Warung Hinggah Tersandung "Pasal 466 Serta Pasal 262"!!!

Barang bukti yang disita petugas terdiri dari 5 poket sabu yakni 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 2,19 gram, 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,5 gram, 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,27 gram, 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,24 gram, 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,13 gram.

Baca Juga  Unit Reskrim Polsek Gayungan, Lepas Pemain Judi Begini Ceritanya

Selain itu, juga ditemuka 3 pipet kaca berisi sisa sabu diantaranya 1 pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat kotor 2,10 gram, 1 pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat kotor 1,64 gram dan 1 pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat kotor 1,73 gram.

Petugas juga mengamankan 1 buah timbangan elektrik, 7 buah pipet kaca, 2 buah sendok sabu terbuat dari plastic, 8 korek api modifikasi, 4 plastik klip bekas sabu, 2 tutup bong terbuat dari plastic, dan uang tunai 1,4 juta rupiah.

Baca Juga  Waspada…! Aksi Penipuan Via WA Mengatasnamakan Kepala Dinas KominfoMerajalela.

Lebih lanjut, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menerangkan dari hasil pemeriksaan sementara dan bukti-bukti yang berhasil disita bahwa tersangka AS diduga selain pemakai juga pengedar narkoba jenis sabu.

“ Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran Sabu dari tersangka AS. Dalam proses penyidikan, AS dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112  ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “ pungkasnya(sup)

Baca Juga

Kriminal

Usut Dugaan Penimbunan Solar, Wartawan di Lamongan Dikeroyok dan Diancam Celurit

Kriminal

Keadilan yang Terbentur di Meja Polisi, Kisah Penjual Kopi Korban Premanisme di Jalan HR. Muhammad

Kriminal

Gercep” Pengedar Sabu Arek Pakis Diciduk Polisi Satreskoba

Kriminal

Reskrim Polsek Kusan Hilir Tindak Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Desa Batuah

Kriminal

Pelaku Penganiayaan Di Jembatan Sungai Setarap di Ciduk Polsek Satui

Kriminal

Polsek Kusan Hilir Ringkus Dua Orang Perempuan Pengedar Sabu.

Kriminal

Satgas Operasi Tumpas Narkoba Tangkap Pengedar Okerbaya, Sita 210 Butir Pil Koplo

Kriminal

Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Bekuk Dua Pelaku Curanmor Di Desa Sarigadung