Home / Kriminal

Selasa, 13 Juni 2023 - 18:06 WIB

Tim Satgas TPPO Polda Jatim Berhasil Amankan Lima Tersangka, Satu DPO

SURABAYA Suksesi Indonesia.com – Polda Jatim berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mengamankan 5 tersangka diantaranya berasal dari PT Penyaluran Tenaga Kerja di Jawa Timur.

Dalam keterangan Pers Rilis, Selasa (13/6/2023), Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Toni Harmanto, M.H mengatakan, lima orang yang ditetapkan tersangka Tim Satgas TPPO Polda Jatim, masing masing berinisial MK (laki laki dari PT PBA) SA (PT SR) dan HWT alias AGS alias AG (PT AR).

Baca Juga  Sempat Viral di Group WhatsApp Wartawan” Asusilah Ketua Ormas Terhadap Anak Tiri Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

“Para tersangka telah dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Polda Jatim sejak 11 Mei 2023 di rutan Polda Jatim. Sedangkan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial JF (PT PBA),” ungkapnya.

Masih kata Toni Harmanto, tersangka merupakan perseorangan yang telah memberangkatkan dua Calon Pekerja Migran (CPMI) ke negara Kamboja tanpa dilengkapi dokumen yang lengkap.

Baca Juga  Polri Presisi Polres Bangkalan Patut Dipertayakan!!! Lambanya Penanganan Kasus Pengroyakan

“Pelaku sebelumnya pernah memberangkatkan sebanyak 14 CPMI ke beberapa negara yakni, Taiwan, Hongkong dan Arab Saudi, dan rencananya mereka akan memberangkatkan dua CPMI lagi ke negara Jepang,” ujarnya.

Lanjut Toni Harmanto,dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.000.000,- hingga Rp. 5.000.000,-

“Penangkapan terhadap 5 pelaku perdagangan orang dilakukan dalam kurun waktu sejak 5 Juni 2023, modus tersangka memberikan sponsor dan informasi yang tidak sesuai kepada korbannya dan para korban hanya dijanjikan bekerja di luar negeri dengan gaji besar,” ulasnya.

Baca Juga  Sabu Senilai Puluhan Juta, Berhasil Diamankan SatNarkoba Polres Mojokerto

Kapolda Jatim menambakan, sementara korban di Jawa Timur, dan yang paling banyak berasal daerah Jember, Situbondo dan Pasuruan.

“Kini para pelaku perdagangan orang yang berhasil ditangkap akan dikenai pasal 3 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Irjen Pol Dr. Toni Harmanto. (tok)

Baca Juga

Kriminal

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Rilis Akhir Tahun 2025

Kriminal

Perwira Polisi di “Kadali” Mengatasnamakan Ainul Obor Rakyat, Redaksi Tempuh Jalur Hukum

Kriminal

Unit Jatanras Polres Tanjung Perak Mengamankan 3 Pelaku pengeroyokan

Kriminal

Merasa Ditipu, Ketua AJPB Laporkan Bos Sarung.

Kriminal

“Peras 1,8 Miliar”, Pensiunan Kanit II Subdit III Polda Jabar Ini Terancam Pidana

Kriminal

Polri Presisi Polres Bangkalan Patut Dipertayakan!!! Lambanya Penanganan Kasus Pengroyakan

Kriminal

LBH-YLDI Menunggu Presisi Polri, Tindak Lanjut Pelaporan Kasus Penganiayaan di RPH Pegirian

Kriminal

Tak Puas Pesta Miras Dihajatan, Melanjutkan Pesta Miras Di Plasa Bangil 7 Orang Meninggal Dunia.