SURABAYA Suksesi Indonesia.com– Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil meringkus dua anggota komplotan begal sadis bermodus tuduhan palsu ikut tawuran. Kedua tersangka ditangkap saat sedang bersantai di sebuah warung kopi di kawasan Krembangan, Surabaya.
Penangkapan dipimpin langsung oleh tim Resmob setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam terkait maraknya aksi pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
Kronologi Penangkapan
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya yakni AKBP Dr. Edy Herwiyanto, S.H., M.H., M.Kn mengatakan melalui humas AKP Hadi Ismanto, S.H, Rabo (08/07/2026), bahwa kedua tersangka yang diamankan adalah M.R. (34), warga Dupak Masigit, dan M.J. (30), warga Rembang Bubutan, Surabaya.
“Kedua terduga pelaku diamankan anggota Resmob pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah warung kopi di Jalan Parang Kusumo, Kemayoran, Kecamatan Krembangan,” jelasnya dalam keterangan tertulis.
Penangkapan ini didasari oleh laporan polisi nomor LP/B/ /VI/2026/SPKT/POLSEK GENTENG/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 7 Juni 2026 yang dilaporkan oleh korban berinisial F.S.M.I.
Modus Operandi Pepet dan Tuduh Tawuran
Lanjut kata Hadi, Aksi terakhir komplotan ini tergolong nekat dan sadis. Berdasarkan laporan korban, peristiwa bermula saat korban bersama rekannya, K, hendak pergi bermain bola di kawasan Putra Agung dengan mengendarai sepeda motor masing-masing.
“Di tengah jalan, tepatnya di Jalan Kusuma Bangsa, Genteng, Surabaya, perjalanan mereka mendadak dihentikan oleh empat orang tidak dikenal. Para pelaku langsung mengintimidasi korban dengan tuduhan palsu bahwa korban mirip dengan pelaku tawuran di kawasan Kenjeran,” ujarnya
Korban kemudian dipaksa, masih lanjut kata Humas,membonceng salah satu pelaku, sementara tiga pelaku lainnya membuntuti dari belakang. Korban dibawa berputar-putar melewati makam WR. Supratman, lampu merah Kenjeran, Tambang Boyo, hingga Pacar Keling.
“Setibanya di kawasan rel Ambengan, pelaku menghentikan motor dan memaksa korban menyerahkan ponsel, STNK, serta kunci motor keyless. Karena korban sempat menolak, salah satu pelaku langsung memukul wajah korban,” ucap Hadi Ismanto.
Hadi Ismanto menambahkan, Tidak berhenti di situ, korban kembali dibawa ke arah Jalan Kusuma Bangsa. Di lokasi yang sepi tersebut, korban dipaksa turun. Saat korban mencoba mempertahankan barang berharganya, pelaku langsung mengeluarkan sebilah pisau belati dari saku celananya dan memukul kepala korban hingga tak berdaya. Para pelaku kemudian kabur membawa sepeda motor dan ponsel milik korban.
“Total kerugian yang dialami korban dalam kejadian tersebut mencapai puluhan juta rupiah, meliputi motor Honda Stylo, Yamaha Aerox, Honda Vario 150 CC, serta beberapa unit ponsel pintar,” jlentrenya.
Dari hasil pemeriksaan intensif, kedua tersangka mengakui bahwa aksi pembegalan ini bukan pertama kalinya mereka lakukan. Mereka merupakan komplotan spesialis jalanan yang kerap beroperasi di berbagai titik di Surabaya.
“Ada Beberapa TKP lain yang diakui oleh tersangka antara lain, 13 September 2025 Aksi pembegalan di depan Kantor Pos Jalan Kebonrojo, Surabaya (Korban: O.H.W), dan 9 Mei 2026: Aksi pembegalan di samping Masjid Rahmat Kembang Kuning, Kecamatan Wonokromo, Surabaya (Korban: Y.P.P.S),” ulas Humas.
Untuk barang Barang Bukti yang Diamankan, Masik sambung kata AKP Hadi Ismanto, S.H, saat Bersama penangkapan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya ; 1 unit HP Asus warna biru (milik korban TKP lain), 1 unit HP Oppo Reno 14 G warna hijau.
“Dan 1 unit HP Oppo A77S warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox (milik korban TKP lain), 1 buah pisau/belati (alat kejahatan), serta 1 unit sepeda motor Honda Vario (sarana yang digunakan pelaku),” urainya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang masih buron (DPO).
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP dan atau Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat,” pungkas AKP Hadi Ismanto, S.H dihadapan awak media. (tok)








