Suksesi Indonesia.com Tanah Bumbu
BATULICIN .– Satresnarkoba polres Tanah Bumbu telah mengamankan salah satu pelaku yang diduga keras menjual serta mengedarkan, memiliki dan menguasai bahan terlarang jenis narkotika golongan 1 bukan tanaman.
Pada Senin 29/7/24 Sekitar jam 00.00 WITA.dini hari tim Satresnarkoba melakukan penggrebekan di salah satu
rumah di Jl. Raya Batulicin Kel. Batulicin Kec. Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.
Tersangka atas nama SN. (Laki-laki berusia 47 (tahun) brr
alamat : Jl. Raya Batulicin Rt. 015 Rw. 003 Kel. Batulicin Kec. Batulicin Kab. Tanah Bumbu
Barang bukti yang telah di amankan berupa 6 Paket jenis
narkotika jenis sabu dengan berat bersih 14,28 gram,
1 lembar tisu,1 buah sendok terbuat dari sedotan,1 buah wadah kaca mata warna hitam, 1 buah timbangan digital, uang tunai Sebesar Rp. 800.000, dan 2 unit handphone merk Vivo warna ungu serta hijau dan 1 unit motor merk yamaha M3 warna hitam
Berawal dari informasi masyarakat yang meresahkan dengan maraknya peredaran gelap narkoba di Kelurahan. Batulicin Kec Batulicin Kab. Tanah Bumbu, maka Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan yang mana mengamankan 1 orang Laki-laki ber inisial Atas nama SN dan didapati 6 Paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 14,28 (empat belas koma dua delapan) gram didalam sebuah wadah kaca mata warna hitam di dalam jok sepeda motor merk mio M3 warna hitam dan pelaku sudah mengakui barang tersebut milik nya dan barang serta tersangka sudah di bawa ke Kapolres Tanah Bumbu
Untuk di proses lebih lanjut.( Gz ) Rils