Home / Kriminal

Minggu, 3 November 2024 - 18:26 WIB

Polsek Sungai Loban Tangkap Pria Pelempar Pengendara di jalan. Provinsi, Kec.Sungai loban- Tanah Bumbu

Suksesi Indonesia.com Tanah Bumbu
BATULICIN
: Seorang pria di pelaku pelemparan kendaraan yang sedang melintasi di jln. Provinsi Kec.Sungai Loban Kab.Tanah Bumbu Kal Sel, di bekuk polsek setempat, dengan ada nya kejadian ini, yang sering kali terjadi, cukup meresahkan warga yang akan melintasi jalan tersebut
.

Dengan adanya kejadian tersebut warga sekitarnya langsung melaporkan hal tersebut kepada Pihak Kepolisian Resort Sungai Loban, pada hari Jum.at tanggal 01/11/2024, tanpa menunggu lama aparat kepolisian dari polsek Sungai Loban langsung bergerak cepat menuju lokasi.

Baca Juga  Tongkat Estafet Polres Mojokerto Kini Beralih ke AKBP Herdiawan Arifianto SH., SIK., MH

Semuanya membuahkan hasil dan akhirnya pelaku ditangkap oleh Polsek Sungai Loban sekitar jam. 16. 30 WITA. Dan sesaat pelaku di periksa ternyata memiliki senjata tajam jenis lading belati yang di selipkan dipinggang.

Baca Juga  Reses Anggota DPRD Komisi I Partai Golkar M .Dodi Trinur Rezky HS.SH. di RT 06 Kelurahan Kampung Baru.

Pelaku berinisial.SU. bin Anang Sahril ( alm ) berusia (30) tahun, yang bekerja sebagai karyawan Honorer, yang mengenyam pendidikan SMA, dengan beralamat.Gg Sepakat RT.13 RW 04 Dasa Sejahtra Kec.Simpang Empat Kab.Tanah Bumbu.

Pelaku selanjutnya digelandang kekapolsek setempat beserta barang bukti yang didapat disaat penangkapan yatu 1 (satu) bilah senjata tajam berupa lading belati lengkap dengan sarungnya berwarna coklat. Dan Gagang juga berwarna coklat.dan motif les berwarna merah.dan panjang 18 cm.

Baca Juga  Andi Rudi Tetap Semangat Ikuti Rangkaian Kegiatan Retreat Magelang

Kapolres Tanah Bumbu AKBP.Arief Prasetya melalui Humas IPTU.Jonser Sinaga membenarkan adanya
terjadi penangkapan oleh anggota kepolisian Resort Sungai loban.

Dan pelaku di jerat terkait dengan kepemilikan jenis senjata tajam yang
tidak memiliki ijin yang sah sebagai mana dimaksud dalam pasal
2 ayat (1) UU Darurat NO 12 tahun 1951.dan kini pelaku di bawa kekapolsek guna untuk di usut lebih lanjut. ( Rils)

Baca Juga

Kriminal

Kasus Penganiayaan Andini Hingga Tewas, disalah Satu Hiburan Malam di Surabaya Barat Semakin Melebar

Kriminal

Polisi Ungkap 2 Pelaku Curanmor di Warung Kopi Kotakan Situbondo

Kriminal

Selingkuhi Istri Orang,di Aniaya Hingga Tewas

Kriminal

Polres Tanbu Amankan Tiga Tersangka Pengedar Narkoba jenis Sabu

Kriminal

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ciduk Pelaku Curat

Kriminal

Pelaporan Pengaduan Pembobolan Rumah Kos, Pelaku Tidak Ditangkap Kepolisan Sektor Lakarsantri

Kriminal

Polres Situbondo Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Subsidi,Tersangka Berhasil Diamankan

Kriminal

Kriminalisasi Media dan Wartawan Dijerat UU ITE Soal Pemberitaan Pelaku Gunakan Nopol Dinas Polri