Home / Pemerintah

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:31 WIB

DPRD Kabupaten Sidoarjo Tetapkan Raperda Tentang Perlindungan Terhadap Disabilitas

SIDOARJO, Suksesi Indonesia.com – Plt Bupati Sidoarjo H. Subandi SH, M.Kn. menghadiri rapat Paripurna DPRD, Rabu 18/12 di ruang Sidang Paripurna DPRD Sidoarjo, pada agenda rapat Paripurna ke VI Pengambilan Keputusan DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, setelah melakukan penandatangan berita acara Plt. Bupati Subandi menyampaikan sambutannya. Ia mengatakan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, Khususnya Pasal 28, Mengamanatkan Bahwa Pemerintah Daerah Berkewajiban Menjamin Dan Melindungi Hak Penyandang Disabilitas Sebagai Subjek Hukum Untuk Melakukan Tindakan Hukum Dengan Lainnya.

Baca Juga  Pemdes Kebonsari Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Balai Desa Kebonsari Candi

“Berdasarkan hal tersebut maka diperlukan komitmen dari pemerintah daerah dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. komitmen pemerintah daerah dalam hal ini berupa peraturan daerah yang dapat digunakan sebagai payung hukum dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Sidoarjo,”katanya

Pemerintah Daerah menyadari masih banyak penyandang disabilitas di wilayah kabupaten Sidoarjo yang hidup dalam kondisi rentan, terbelakang dan / atau miskin karena masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas dalam memperoleh kesempatan dan akses terhadap pelayanan, fasilitas, dan sarana di wilayah daerah. seringkali penyandang disabilitas tersisihkan dan luput dari perhatian baik dalam proses perencanaan pembangunan, maupun terhadap pemenuhan hak-haknya dalam segala aspek.

Baca Juga  Pjs. Bupati Sidoarjo Memimpin Upacara Hari Jadi Ke-79 Provinsi Jawa Timur Tahun 2024

Melihat realita yang sangat memprihatinkan dan membutuhkan intervensi dan affirmative actions dari berbagai stakeholder. artinya sangat diperlukan adanya peningkatan kesadaran dan aksi sosial masyarakat dari berbagai kalangan, termasuk didalamnya peran penting pemerintah daerah dan seluruh jajarannya.

Baca Juga  Bupati Sidoarjo Ajak Ojol Sidoarjo Jaga Sidoarjo

“ Untuk itu dengan disusunnya peraturan daerah ini, merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, peraturan daerah ini diharapkan juga dapat memberikan kontribusi penting dalam proses pembangunan secara menyeluruh khususnya dengan tetap memperhatikan kebutuhan-kebutuhan dan hak-hak disabilitas di Kabupaten Sidoarjo,” ucapnya

Terakhir ia pun berharap agar peraturan daerah yang telah disetujui dan akan ditetapkan ini dapat menjadi pedoman dalam pengambilan kebijakan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sidoarjo yang adil dan merata. ( Man )

Baca Juga

Pemerintah

Bimtek Peningkatan Kapasitas Kelembagaan PUG, DP3AP2KB Tanbu Wujudkan Indonesia Emas

Pemerintah

Melalui Rakor. BPBD Tanbu Bersatu Cegah Karhutla

Pemerintah

Pemkab Tanah Bumbu Gencarkan Edukasi Lingkungan lewat Program Tukar Sampah dengan Sembako

Ekonomi

Bertabur Bantuan Sosial Di Tengah Harjad Tanbu. Zairullah Sebut Kelebihan Bumi Bersujud

Pemerintah

Cabup Andi Rudi Latif Mohon Doa dan Dukungan Ulama untuk Masa Depan Tanah Bumbu

Pemerintah

Andi Irmayani Ajak Warga Teladani Rasulullah dan Mendoakan Tanah Bumbu Berkah dan Sejahterah

Pemerintah

Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Perubahan atas Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman

Pemerintah

Kartar RT 16 RW 11 Kel Pegirian Kota Surabaya Meriahkan HUT Kemerdekaan RI Ke-79