Home / Kriminal

Selasa, 25 Maret 2025 - 15:04 WIB

Sempat Viral di Group WhatsApp Wartawan” Asusilah Ketua Ormas Terhadap Anak Tiri Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

SURABAYA Suksesi Indonesia.com– Kasus asusila terhadap anak tirinya yakni sosok ketua LSM (Ormas) MSRLI (38)yang sempat viral di Group WhatsApp wartawan, kini sudah d tetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik Polda Jawa Timur Subdit IV Renakta pada Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum).

Dalam Pers Rilis, Senin (24/3/2025) Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, MR yang juga merupakan ayah tiri korban diamankan oleh Polisi atas dugaan pencabulan di Krembangan Surabaya, pada 12 Maret 2025 lalu.

Baca Juga  Pelaporan Pengaduan Pembobolan Rumah Kos, Pelaku Tidak Ditangkap Kepolisan Sektor Lakarsantri

“Tersangka diamankan Polisi pekan lalu atas laporan dari keluarga korban, dan dari hasil pemeriksaan Polisi, Kombes Dirmanto mengatakan bahwa pencabulan terhadap anak tiri tersangka itu dilakukan mulai Bulan Desember 2024 sampai Maret 2025,” ucapnya.

Terpisah, Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim AKBP Suryono, mengungkapkan bahwa tersangka MR sering melakukan tindakan tak senonoh,termasuk hanya mengenakan celana dalam di depan korban.

“Tindakan pelaku semakin berani, hingga melakukan kontak fisik yang tidak pantas dengan korban yang masih umur 15 tahun, lantas pelaku (MSRLI) juga memaksa korban untuk menonton video porno dan menunjukkan bagian tubuh pribadinya di depan korban,” ujarnya.

Baca Juga  Pelaku Penganiayaan Di Jembatan Sungai Setarap di Ciduk Polsek Satui

Masih kata Wadirreskrimum, prilaku tersangka Polisi melakukan pemeriksaan psikolog dan hasilnya bahwa, tersangka memiliki masalah seksual, dan Cenderung pada sikap pedofilia yang mana suka berfantasi seksual pada anak usia puber.

“Polisi juga melakukan pemeriksaan kepada korban ditemukan adanya kecemasan atau depresi anak tiri dari tersangka, stas perbuatannya Tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tuturnya.

Baca Juga  Pemdes Kebonsari Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Balai Desa Kebonsari Candi

Tim Wadirreskrimum, lanjut kata AKBP Suryono, akan memproses kasus ini secara hukum dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal, dari Polda Jatim akan memberikan pendampingan psikologis terhadap korban untuk membantu pemulihan.

“Kasus ini menjadi peringatan terhadap semua pihak untuk lebih waspada terhadap tindakan asusila, terutama di lingkungan keluarga, dan untuk perlindungan terhadap anak-anak harus menjadi prioritas utama,” tutup Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono. (tok)

Baca Juga

Kriminal

Tak Terima Dikonfirmasi Dugaan Pelepasan DPO Curanmor.

Kriminal

Pelaporan Pengaduan Pembobolan Rumah Kos, Pelaku Tidak Ditangkap Kepolisan Sektor Lakarsantri

Kriminal

Diberitakan Lepas Pelaku Judi Bola, Kapolsek Gayungan : Tidak Terbukti Apa Harus Dipaksakan Ditahan

Kriminal

Polres Situbondo Ungkap Peredaran Obat Berbahaya, Ratusan Pil Trex Disita

Kriminal

Tiga Terduga Terlapor Kasus Penganiayaan di RPH Pegirian, Dalam Waktu Dekat Bakal Disidik Polisi

Kriminal

Kades Balikterus di Pulau Bawean, Diseret Polisi Satreskoba Polres Gresik

Kriminal

Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Aman kan 2 Pelaku Pengedar Narkoba

Kriminal

Selingkuhi Istri Orang,di Aniaya Hingga Tewas