Home / Kriminal

Selasa, 25 Maret 2025 - 15:04 WIB

Sempat Viral di Group WhatsApp Wartawan” Asusilah Ketua Ormas Terhadap Anak Tiri Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

SURABAYA Suksesi Indonesia.com– Kasus asusila terhadap anak tirinya yakni sosok ketua LSM (Ormas) MSRLI (38)yang sempat viral di Group WhatsApp wartawan, kini sudah d tetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik Polda Jawa Timur Subdit IV Renakta pada Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum).

Dalam Pers Rilis, Senin (24/3/2025) Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, MR yang juga merupakan ayah tiri korban diamankan oleh Polisi atas dugaan pencabulan di Krembangan Surabaya, pada 12 Maret 2025 lalu.

Baca Juga  Dekatkan Pelayanan Pembayaran PKB, Pemkab Sidoarjo Buka Samsat Payment Point di Kantor Kecamatan Gedangan

“Tersangka diamankan Polisi pekan lalu atas laporan dari keluarga korban, dan dari hasil pemeriksaan Polisi, Kombes Dirmanto mengatakan bahwa pencabulan terhadap anak tiri tersangka itu dilakukan mulai Bulan Desember 2024 sampai Maret 2025,” ucapnya.

Terpisah, Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim AKBP Suryono, mengungkapkan bahwa tersangka MR sering melakukan tindakan tak senonoh,termasuk hanya mengenakan celana dalam di depan korban.

“Tindakan pelaku semakin berani, hingga melakukan kontak fisik yang tidak pantas dengan korban yang masih umur 15 tahun, lantas pelaku (MSRLI) juga memaksa korban untuk menonton video porno dan menunjukkan bagian tubuh pribadinya di depan korban,” ujarnya.

Baca Juga  Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Knalpot Brong hasil Operasi Pekat Polres Gresik

Masih kata Wadirreskrimum, prilaku tersangka Polisi melakukan pemeriksaan psikolog dan hasilnya bahwa, tersangka memiliki masalah seksual, dan Cenderung pada sikap pedofilia yang mana suka berfantasi seksual pada anak usia puber.

“Polisi juga melakukan pemeriksaan kepada korban ditemukan adanya kecemasan atau depresi anak tiri dari tersangka, stas perbuatannya Tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tuturnya.

Baca Juga  Tingkatkan Disiplin dan Kerapian Personil, Wakapolres Situbondo Cek Performa Anggota

Tim Wadirreskrimum, lanjut kata AKBP Suryono, akan memproses kasus ini secara hukum dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal, dari Polda Jatim akan memberikan pendampingan psikologis terhadap korban untuk membantu pemulihan.

“Kasus ini menjadi peringatan terhadap semua pihak untuk lebih waspada terhadap tindakan asusila, terutama di lingkungan keluarga, dan untuk perlindungan terhadap anak-anak harus menjadi prioritas utama,” tutup Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono. (tok)

Baca Juga

Kriminal

Polres Tanbu Amankan Tiga Tersangka Pengedar Narkoba jenis Sabu

Kriminal

Polsek Satui Berhasil Amankan Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Desa Satui Barat

Kriminal

Samsul Gud Gud Jadi Korban Undangan APK, WA Dikuasai Hacker

Kriminal

Miris” Beredar Vidio Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Terborgol Aparat Kepolisian

Kriminal

Mediasi Chaos, Penipuan dan Penggelapan Terlapor Warga Kalimas Baru Bakal Indekos Sel Tahanan

Kriminal

Polres Sumenep Sepanjang Tahun 2023 Selesaikan Ratusan Kasus

Kriminal

Polisi Ungkap 2 Pelaku Curanmor di Warung Kopi Kotakan Situbondo

Kriminal

Unit Reskrim Polsek Gayungan, Lepas Pemain Judi Begini Ceritanya