Home / Pemerintah

Sabtu, 3 Februari 2024 - 08:06 WIB

Abaikan Wajib Pajak. Akhirnya Bapenda Tanbu Eksekusi Reklame Tanpa Ijin

Suksesi Indonesia.com, Tanah Bumbu BATULICIN -Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat menggelar penertiban reklame yang tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak daerah.

Sedikitnya ada 34 titik reklame yang tersebar di Kecamatan Batulicin dan Simpang Empat akhirnya dilepas oleh Tim Bapenda dengan dibantu pihak Satuan Polisi Pamong Praja Damkar Tanbu. Kamis (01/02/2024).

Baca Juga  Pemkab Tanah Bumbu Ikuti Rapat Kerja Apkasi wilayah Kalimantan Selatan

Penertiban reklame sejalan dengan Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 24 Tahun 2013
Perubahan Atas Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Dasar Perhitungan Pengenaan Tarif Pajak Reklame Di Kabupaten Tanah Bumbu.

Kepala Bapenda Tanbu melalui Sekretaris Badan Bapenda Bryan Ajisoko.ST. M.Sos mengatakan. Dalam penertiban ini, reklame tersebut merupakan vendor dari PT.Chemical Industri.

Baca Juga  Pelantikan Pengurus Wanita Islam Tanah Bumbu: HJ Wahyuni Suciati Resmi Memimpin

Eksekusi terhadap perusahaan penyedia ini menurutnya cukup beralasan, mengingat pihak Bapenda sudah melakukan langkah persuasif disertai 3 kali surat teguran terhadap perusahaan tersebut

“Teguran sudah dilaksanakan, baik cara lisan hingga teguran tertulis , tapi nyatanya tidak ada respon, kerena itu akhirnya kami terpaksa melakukan tindakan dengan melepaskan reklame bermasalah di toko itu,”ujarnya.

Baca Juga  Melalui Sosialisasi Kewirausahaan 2024, Tanbu Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Penciptaan Lapangan Kerja

Dia menambahkan, penertiban ini menjadi bagian dari shock terapi bagi vendor lainnya yg belum memenuhi kewajibannya.

Perlu diketahui, prinsip pajak reklame ini, sebelum memasang harus membayar dulu sebelum diterbitkan perizinanya melalui DPMPTSP.

“Disinilah kami mengharapkan kesadaran dan pengertian pihak vendor,, kerena secara umum kegiatan aksi penertiban ini semata mata dalam rangka akselarasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Tanah Bumbu.”tutupnya.(.win Gz )

Baca Juga

Pemerintah

HR Oknum PNS BKD Walikota Jaksel Diduga Kuat Menipu 18 Calon KKI 1 Miliar

Pemerintah

Selaku Inspektur Peringatan 10 Nopember. Zairulllah Bacakan Sambutan Mensos RI

Pemerintah

Bupati Zairullah Kukuhkan FKDM Kabupaten dan Kecamatan di Tanah Bumbu

Pemerintah

Festival Musik Religi dan Pelayanan Publik Meriahkan Aksi Tanah Bumbu Bershalawat

Hiburan

Ribuan Masyarakat Desa Jeruk Antusias Memeriahkan HUT RI Ke 78 tahun

Pemerintah

Pemkab Tanah Bumbu Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Simpang Empat

Pemerintah

Penyerahan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Desa Sejahtera Kec.Simpang Empat.

Pemerintah

Tanah Bumbu Raih Anugerah Adi Niti dari Kementrian LHK