Home / Pemerintah

Sabtu, 3 Februari 2024 - 08:06 WIB

Abaikan Wajib Pajak. Akhirnya Bapenda Tanbu Eksekusi Reklame Tanpa Ijin

Suksesi Indonesia.com, Tanah Bumbu BATULICIN -Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat menggelar penertiban reklame yang tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak daerah.

Sedikitnya ada 34 titik reklame yang tersebar di Kecamatan Batulicin dan Simpang Empat akhirnya dilepas oleh Tim Bapenda dengan dibantu pihak Satuan Polisi Pamong Praja Damkar Tanbu. Kamis (01/02/2024).

Baca Juga  Polres Situbondo Gelar Operasi Zebra Semeru 2023, 8 Sasaran Pelanggaran Lalu Lintas

Penertiban reklame sejalan dengan Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 24 Tahun 2013
Perubahan Atas Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Dasar Perhitungan Pengenaan Tarif Pajak Reklame Di Kabupaten Tanah Bumbu.

Kepala Bapenda Tanbu melalui Sekretaris Badan Bapenda Bryan Ajisoko.ST. M.Sos mengatakan. Dalam penertiban ini, reklame tersebut merupakan vendor dari PT.Chemical Industri.

Baca Juga  Nadifatul Khoiroh : Langkah Baru Untuk Perlindungan Buruh Migran

Eksekusi terhadap perusahaan penyedia ini menurutnya cukup beralasan, mengingat pihak Bapenda sudah melakukan langkah persuasif disertai 3 kali surat teguran terhadap perusahaan tersebut

“Teguran sudah dilaksanakan, baik cara lisan hingga teguran tertulis , tapi nyatanya tidak ada respon, kerena itu akhirnya kami terpaksa melakukan tindakan dengan melepaskan reklame bermasalah di toko itu,”ujarnya.

Baca Juga  Dengan Meraih Mimpi, Berharap Asah Serta Mengukir Prestasi, SDN Lanjuk I dan TK PGRI Gebyar Malam Pisah Kenang

Dia menambahkan, penertiban ini menjadi bagian dari shock terapi bagi vendor lainnya yg belum memenuhi kewajibannya.

Perlu diketahui, prinsip pajak reklame ini, sebelum memasang harus membayar dulu sebelum diterbitkan perizinanya melalui DPMPTSP.

“Disinilah kami mengharapkan kesadaran dan pengertian pihak vendor,, kerena secara umum kegiatan aksi penertiban ini semata mata dalam rangka akselarasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Tanah Bumbu.”tutupnya.(.win Gz )

Baca Juga

Pemerintah

Tanbu Kaji Tiru Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik ke Badung Bali

Pemerintah

Ribuan Jemaah Hadiri Isra Mi ‘raj di Masjid Agung Al Falah Tanah Bumbu” Tausiyah UAS dan Kisah H. Isam

Pemerintah

Ibu-Ibu Pegiat UMKM Geluran Audensi dengan Wakil Bupati Sidoarjo

Pemerintah

Polda Jatim Gelar Pelatihan Peliputan Pemilu 2024

Pemerintah

Bupati Andi Rudi Latif Hadiri Pengukuhan Ketua Dekranasda Provinsi Kalsel

Pemerintah

Tanah bumbu Tuan Rumah Rakoor BKOW Dan GOW Se Kalsel

Pemerintah

DLH Tanah Bumbu Ajak Gunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan

Pemerintah

Satlantas Polres Situbondo Akan Tindak Tegas Sopir Parkir Sembarangan