SURABAYA Suksesi Indonesia.com– Operasi Zebra akan dilaksanakan serentak di Jawa Timur selama dua minggu, mulai tanggal 14 Oktober 2024 hingga 27 Oktober 2024. Kegiatan ini juga akan berlangsung di Kota Surabaya.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman, menyampaikan bahwa Operasi Zebra Semeru 2024 akan tetap mengedepankan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Namun, operasi ini juga akan melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.
Arif Fazlurrahman menekankan pentingnya warga Surabaya untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas saat berkendara di jalan raya. Ia mengajak semua masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Zebra 2024 dengan taat terhadap peraturan lalu lintas, baik selama operasi maupun di luar masa operasi.
Menurut Arif Fazlurrahman, pihaknya telah mendapatkan petunjuk dari Korlantas Polri untuk memberikan kewenangan kepada petugas di lapangan dalam melakukan tilang secara manual apabila menemukan pengendara yang melanggar. Ia menekankan bahwa menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya merupakan hal yang lebih penting daripada sekadar menghindari sanksi.
Berikut Operasi Zebra Semeru 2024, ada sejumlah pelanggaran utama yang akan menjadi sasaran penegakan hukum, yaitu :
- Melawan arus, dengan sanksi denda hingga Rp500.000.
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol, dengan denda maksimal Rp750.000.
- Menggunakan ponsel saat mengemudi, dengan denda hingga Rp750.000.
- Tidak memakai helm SNI, dengan sanksi denda maksimal Rp250.000.
- Tidak menggunakan sabuk pengaman, dengan denda hingga Rp250.000.
- Melebihi batas kecepatan, dengan sanksi denda maksimal Rp500.000.
- Berkendara di bawah umur atau tanpa SIM, dengan denda hingga Rp1.000.000.
- Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan ancaman denda maksimal Rp500.000.
- Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang ancaman denda maksimal Rp 250.000.
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol melanggar pasal 311 UU LLAJ dengan denda paling banyak Rp3.000.000.
Petugas akan memberikan tilang langsung kepada pelanggar yang melanggar ketentuan ini sesuai dengan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (tok)