SURABAYA,Suksesi Indonesia.com– SIM merupakan hak istimewa yang diberikan kepada seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.
Menurut keterangan AKP Aristianto Budi Sutrisno Wakil Kepala Satlantas (Wakasatlantas) Polrestabes Surabaya mengatakan, Kamis (24/08/2023), Hak istimewa tersebut diberikan karena orang yang bersangkutan meliputi :
- Telah lulus uji dan diakui telah memiliki kompetensi secara teori maupun praktek mengemudi kendaraan bermotor.
- Memiliki kesadaran kepekaan kepedulian akan keselamatan berlalu lintas untuk dirinya maupun orang lain. Mengapa dikatakan hak istimewa? Karena lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan.
“Pada saat berlalu lintas akan bertemu dengan pengguna jalan lainnya. Di dalam berlalu lintas juga beresiko menjadi korban atau pelaku yang merusak atau menghambat merusak bahkan mematikan produktifitas bagi dirinya maupun orang lain,” ucapnya.
Dengan demikian, masih kata Wakasatlantas, SIM merupakan ikon kompetensi dari hasil uji admisnistrasi, kesehatan, teori maupun praktek. Adakah kompetensi – kompetensi dan kondisi fisik ini dimiliki sepanjang hayat? Tentu saja tidak. Hal itulah maka untuk menjamin lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar diperlukan suatu regulasi dan uji berkala sebagai bentuk kontrol. SIM selain sebagai legitimasi kompetensi juga untuk fungsi kontrol dan penegakkan hukum.
“Berkendara di jalan raya memiliki tugas kewajiban dan tanggungjawab keselamatan, inilah yang ditunjukkan sebagai bangsa beradab, bangsa yang cerdas yang sadar peduli bertanggungjawab akan keselamatan bagi manusia sebagai aset utama bangsa dan terdukungnya proses produktifitas serta meningkatnya kualitas hidup masyarakat,” ujarnya.
Lanjut kata Wakasatlantas, SIM juga sebagai sistem data yang dapat mendukung forensik kepolisian maupun pelayanan prima di bidang lalu lintas angkutan jalan. Dengan demikian perilaku-perilaku berlalu lintas ini perlu dicatat karena lalu lintas selain urat nadi kehidupan juga menjadi refleksi budaya bangsa.
“Kebudayaan ini merupakan bagian penting bagi peradaban untuk membangun kehidupan bagi semakin manusiawinya manusia. Maka di dalam sistem pendukung SIM dikaitkan dengan program traffic attitude record dan de merit point system yang merupakan sistem edukasi dan pertanggungjawaban atas pemberian hak istimewa mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya dalam rentang waktu tertentu,” katanya.
Masih kata Wakasatlantas, Satpas SIM Colombo selalu memberikan kemudahan yang berkaitan dengan proses pengurusan SIM kepada pemohon menyarankan menggunakan Aplikasi E-AVIS. E-AVIS sendiri memiliki kepanjangan electronic audio visual integrated system. Dengan E-AVIS, siapa saja bisa melakukan ujian teori SIM motor dan mobil, kapan dan dimana saja. Hanya saja yang bisa dilakukan secara online adalah ujian teori SIM.
Dan E-AVIS ini adalah platform Ujian Teori SIM yang dapat Anda gunakan untuk melengkapi proses permohonan SIM di Indonesia sebagaimana diatur pada Pasal 13 Peraturan Kepolisian No 5 Tahun 2021. Dengan adanya E-AVIS atau buku panduan tersebut nantinya pemohon SIM tidak akan bingung lagi saat mengikuti tes teori SIM karena bisa mempelajarinya terlebih dahulu dari buku yang disediakan,” ulasnya.
Wakasatlantas menambahkan, bagi pemohon SIM yang belum lulus di uji praktek kendaraan Roda 2 (R2) dan Roda 4 (R4), Kami sediakan Coaching Clinic.
“Coaching Clinic adalah program yang ditujukan bagi pemohon SIM yang tak lulus ujian praktik. Dengan Coaching Clinic, pemohon SIM bisa berlatih lagi, agar nantinya bisa lulus saat mengulang ujian praktik,” pungkas AKP Aristianto Budi Sutrisno. (tok)