Home / Pemerintah

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:22 WIB

AKP Sigit Eka Sahudi. SH : Awal November 2024, BPJS Sudah Diberlakukan Syarat Pengurusan SIM – KB di Satpas Colombo

SURABAYA, Suksesi Indonesia.com – Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polda Jawa Timur telah memberlakukan aturan pembuatan surat izin mengemudi kendaraan bermotor (SIM-KB) harus mengikuti program jaminan kesehatan nasional maupun BPJS Kesehatan pada 1 November 2024.

Adapun, Dasar hukum dari kebijakan ini berpegang pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Baca Juga  Satlantas Polres Situbondo Akan Tindak Tegas Sopir Parkir Sembarangan

Regulasi ini adalah tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional. Tujuannya untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN.

Menurut keterangan AKP Sigit Eka Sahudi. SH selaku Kanit Regident Satpas SIM Colombo Surabaya dalam jumpa Pers mengatakan, BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di sejumlah daerah, baik itu pemohon SIM Baru atau pemohon perpanjangan,” ujarnya, Kamis (31/10/2024).

Baca Juga  Bupati Zairullah Serahkan Hadiah Pemenang Lomba Posyandu dan Kader Posyandu 2023

Lanjut kata Sigit, Pemohon harus memiliki BPJS Kesehatan aktif dan tidak memiliki tunggakan, aturan ini berlaku untuk semua golongan SIM.

“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, dan bertujuan untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN,” ucapnya.

Baca Juga  Jaga Keasrian Tata Kota, Pemkab Sidoarjo Gelorakan Jihad Rawat Taman

Untuk pemohon yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, sabung Sigit, dapat mendaftar melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN.

“Nantik di area Satpas SIM Colombo ada juga petugas BPJS khusus untuk melayani pemohon SIM yang belum punyak BPJS sebagai persyaratan saat pengurusan SIM,” tutup Kanit Regident Satpas Colombo. (tok)

Baca Juga

Pemerintah

Kunker Kapolres Sumenep ke Pulau Raas Serta Silaturahmi ke Forkompicam, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat.

Pemerintah

45 Calon Anggota Paskibraka Ikuti Pendidikan dan Pelatihan

Kriminal

Waspada…! Aksi Penipuan Via WA Mengatasnamakan Kepala Dinas KominfoMerajalela.

Pemerintah

Pembangunan Saluran air Jalan Delima RT 10, RW 04 , Desa Tenggulunan Gunakan ADD

Pemerintah

Bangun Sinergitas Bertajuk NGOPDAR Wartawan Bersama Iptu Dyah Ayu Miranda

Pemerintah

Polres Gresik Gelar Apel Polisi RW

Pemerintah

Sekda Ambo Sakka Tutup Porkepsek

Pemerintah

Buka Konferensi PCNU Ke-5, Zairullah Azhar Harapkan Lahirkan Gagasan Strategis Penggerak Dinamika Pembangunan di Bumi Bersujud