Home / Pemerintah

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:22 WIB

AKP Sigit Eka Sahudi. SH : Awal November 2024, BPJS Sudah Diberlakukan Syarat Pengurusan SIM – KB di Satpas Colombo

SURABAYA, Suksesi Indonesia.com – Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polda Jawa Timur telah memberlakukan aturan pembuatan surat izin mengemudi kendaraan bermotor (SIM-KB) harus mengikuti program jaminan kesehatan nasional maupun BPJS Kesehatan pada 1 November 2024.

Adapun, Dasar hukum dari kebijakan ini berpegang pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Baca Juga  AKP Sigit Ekan Sahudi : Petunjuk Pimpinan, Jajaran Petugas Siap Melayani Masyarakat Secara Humanis dan Responsif

Regulasi ini adalah tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional. Tujuannya untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN.

Menurut keterangan AKP Sigit Eka Sahudi. SH selaku Kanit Regident Satpas SIM Colombo Surabaya dalam jumpa Pers mengatakan, BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di sejumlah daerah, baik itu pemohon SIM Baru atau pemohon perpanjangan,” ujarnya, Kamis (31/10/2024).

Baca Juga  Rangkai Jembatan Bailey, Targetkan Selesai Dalam 6 Hari

Lanjut kata Sigit, Pemohon harus memiliki BPJS Kesehatan aktif dan tidak memiliki tunggakan, aturan ini berlaku untuk semua golongan SIM.

“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, dan bertujuan untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN,” ucapnya.

Baca Juga  Satlantas Polres Situbondo Akan Tindak Tegas Sopir Parkir Sembarangan

Untuk pemohon yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, sabung Sigit, dapat mendaftar melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN.

“Nantik di area Satpas SIM Colombo ada juga petugas BPJS khusus untuk melayani pemohon SIM yang belum punyak BPJS sebagai persyaratan saat pengurusan SIM,” tutup Kanit Regident Satpas Colombo. (tok)

Baca Juga

Pemerintah

Kepala DPMD Tanbu.PKK Desa Merupakan Garda Terdepan Kemajuan Desanya

Pemerintah

Pasma Royce : Nataru 2023-2024 Wilayah Hukum Polrestabes Surabaya Dipastikan Aman dan Kondusif

Pemerintah

Festival Musik Religi dan Pelayanan Publik Meriahkan Aksi Tanah Bumbu Bershalawat

Pemerintah

Pemkab Tanah Bumbu Studi Tiru ke BLUPPB Karawang, Belajar Budidaya Ikan Nila Salin

Pemerintah

Lindungi Konsumen, BSML Kalimantan dan DKUMP2 Tanbu Lakukan Pengawasan BDKT

Pemerintah

Bupati Zairullah Serahkan Hadiah Pemenang Lomba Posyandu dan Kader Posyandu 2023

Pemerintah

Polres Sumenep Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2023

Pemerintah

Sasar Pemula. Perekeman E KTP Dipercepat Menuju Persiapan Pemilu 2024.