Home / Pemerintah

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:22 WIB

AKP Sigit Eka Sahudi. SH : Awal November 2024, BPJS Sudah Diberlakukan Syarat Pengurusan SIM – KB di Satpas Colombo

SURABAYA, Suksesi Indonesia.com – Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polda Jawa Timur telah memberlakukan aturan pembuatan surat izin mengemudi kendaraan bermotor (SIM-KB) harus mengikuti program jaminan kesehatan nasional maupun BPJS Kesehatan pada 1 November 2024.

Adapun, Dasar hukum dari kebijakan ini berpegang pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Baca Juga  Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Semeru 2023, Kapolres Sumenep : Himbau Masyarakat Tertib Berlalulintas

Regulasi ini adalah tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional. Tujuannya untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN.

Menurut keterangan AKP Sigit Eka Sahudi. SH selaku Kanit Regident Satpas SIM Colombo Surabaya dalam jumpa Pers mengatakan, BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di sejumlah daerah, baik itu pemohon SIM Baru atau pemohon perpanjangan,” ujarnya, Kamis (31/10/2024).

Baca Juga  Satlantas Polres Situbondo Akan Tindak Tegas Sopir Parkir Sembarangan

Lanjut kata Sigit, Pemohon harus memiliki BPJS Kesehatan aktif dan tidak memiliki tunggakan, aturan ini berlaku untuk semua golongan SIM.

“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, dan bertujuan untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN,” ucapnya.

Baca Juga  Pemkab Tanah Bumbu gelar Rakoor APSAI untuk percepatan pemenuhan hak anak

Untuk pemohon yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, sabung Sigit, dapat mendaftar melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN.

“Nantik di area Satpas SIM Colombo ada juga petugas BPJS khusus untuk melayani pemohon SIM yang belum punyak BPJS sebagai persyaratan saat pengurusan SIM,” tutup Kanit Regident Satpas Colombo. (tok)

Baca Juga

Pemerintah

H.Subandi Calon Bupati Sidoarjo Tandatangani Sederet Keinginan Pemuda Terkait Beberapa Program

Pemerintah

Bupati Tanbu Sampaikan Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap LPj APBD TA 2022

Pemerintah

Selama Sebulan, 49 Siswa SPN Polda Jatim Latihan Kerja di Polres Situbondo

Pemerintah

Patroli Samapta Berbagi, Bantu Pembangunan Masjid At Taqwa Situbondo

Pemerintah

PAD Tanah Bumbu Berpotensi Meningkat Pada Tahun 2025

Pemerintah

Rangkaian Hari Ibu ke-95, Organisasi Wanita di Tanbu Ziarah ke Makam Pahlawan

Pemerintah

Payah Gorong-Gorong Mangkrak, Ketua RW Bersama Warga Desak Pemkot Segera ada Penyelesaian.

Pemerintah

Pemkab Tanbu Lepas Kontingan Karang Taruna ke KKBWKT XXXIV