Home / Pemerintah

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:22 WIB

AKP Sigit Eka Sahudi. SH : Awal November 2024, BPJS Sudah Diberlakukan Syarat Pengurusan SIM – KB di Satpas Colombo

SURABAYA, Suksesi Indonesia.com – Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polda Jawa Timur telah memberlakukan aturan pembuatan surat izin mengemudi kendaraan bermotor (SIM-KB) harus mengikuti program jaminan kesehatan nasional maupun BPJS Kesehatan pada 1 November 2024.

Adapun, Dasar hukum dari kebijakan ini berpegang pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Baca Juga  Bupati Bang Arul Hadiri Safari Dakwah Guru Mulia Al Habib Musthofa bin Abdullah Alaydrus

Regulasi ini adalah tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional. Tujuannya untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN.

Menurut keterangan AKP Sigit Eka Sahudi. SH selaku Kanit Regident Satpas SIM Colombo Surabaya dalam jumpa Pers mengatakan, BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di sejumlah daerah, baik itu pemohon SIM Baru atau pemohon perpanjangan,” ujarnya, Kamis (31/10/2024).

Baca Juga  Wakil Bupati Hj. Mimik Idayana Mengukuhkan 76 Anggota Pasikbraka : Jadilah Generasi Yang Menjaga Semangat Kemerdekaan

Lanjut kata Sigit, Pemohon harus memiliki BPJS Kesehatan aktif dan tidak memiliki tunggakan, aturan ini berlaku untuk semua golongan SIM.

“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, dan bertujuan untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN,” ucapnya.

Baca Juga  TP PKK Desa Kalitengah – Tanggulangin Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H Tahun 2025 di Pendopo Bali Desa Kalitengah

Untuk pemohon yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, sabung Sigit, dapat mendaftar melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN.

“Nantik di area Satpas SIM Colombo ada juga petugas BPJS khusus untuk melayani pemohon SIM yang belum punyak BPJS sebagai persyaratan saat pengurusan SIM,” tutup Kanit Regident Satpas Colombo. (tok)

Baca Juga

Pemerintah

Dorong Penegakan Perda Satpol-PP Tanbu Gelar Razia THM

Pemerintah

Iptu Hariyo : Benar Ada Pemohon SIM D, Lolos Uji Teori – Uji Praktek, dan Sudah Siap Cetak Card SIM

Pemerintah

Demi Tingkatkan Akses, Ekonomi Dan Kesejahteraan Warga Desa Randu Padangan, Menganti – Gresik, Laksanakan Rehab Pavingisasi Jalan Poros Desa

Pemerintah

Bupati Tanbu: Generasi Muda Tanah Bumbu Didorong Adaptif Hadapi Tantangan Global

Pemerintah

Sinergi IWAPI dan Pemkab Tanbu Majukan UMKM Perempuan

Pemerintah

PemDes Ngampelsari Gelar Jalan Sehat Dalam Rangka Kemerdekaan HUT RI ke 79

Pemerintah

DWP Tanbu Gelar Pertemuan Rutin Dengan Tema Pentingnya Memahami Kepribadian dan Etika

Pemerintah

Polres Situbondo Mengubah Materi Ujian Praktik SIM Angka 8 Menjadi Berbentuk (S)