Home / Peristiwa

Jumat, 14 Juli 2023 - 13:59 WIB

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalsel Gelar Workshop pembentukan Perda

Suksesi Indonesia Tanah Bumbu
BATULICIN
– Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Selatan menggelar
Workshop pembentukan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, Kamis (13/7/2023) di Batulicin.

Turut hadir pada Workshop Pembentukan Perda tersebut.Pemkab Tanah Bumbu melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol)

Workshop tersebut digelar dalam rangka pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan lembaga adat di wilayah Kalimantan Selatan termasuk di Tanah Bumbu.

Baca Juga  Desa Kedungkendo Gelar Pengajian umum dan Sholawat Hadroh Dalam Rangka ruwat desa Bersama KH Sya’ Roni Fadlan Lebo Sidoarjo

Kepala Bakesbangpol Tanbu Nahrul Fajeri menyampaikan Pemerintah Daerah memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

“Hal ini merupakan upaya konkret bersama dalam menjaga dan menghormati warisan budaya yang di miliki oleh masyarakat setempat,” ungkapnya.

Pemkab Tanbu sebelumnya telah mengesahkan Perda Nomor 8 tahun 2015.

Baca Juga  Polisi Ungkap 2 Pelaku Curanmor di Warung Kopi Kotakan Situbondo

Mengatur tentang pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan lembaga adat, serta Lembaga Adat itu sendiri.

Dalam penyusunan perda terkait lembaga adat nanti, Pemkab tetap mengacu pada Perda tersebut, khususnya dalam hal pengembangan dan pelestarian lembaga adat agar tetap sejalan dengan visi dan tujuan yang telah di tetapkan.

“Sebelum perda ditetapkan, Pemkab sangat mengedepankan kajian yang mendalam, baik dari segi teknis maupun administrasi legal formal,” sebutnya.

Baca Juga  KSAL dan Plt. Bupati Sidoarjo Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Yasbhim 3

Dengan demikian, perda yang di hasilkan dapat sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Proses kajian ini merupakan tahapan penting memastikan kelancaran implementasi perda tersebut, serta menjaga keselarasan dengan regulasi yang berlaku di tingkat nasional,” tutupnya.

Dengan adanya Perda Nomor 8 tahun 2015 dan kajian yang cermat dalam penyusunan perda lembaga adat, di harapkan pemberdayaan dan pelestarian lembaga adat dapat berjalan dengan baik.(Ril)

Baca Juga

Peristiwa

Plt. Bupati Sidoarjo Subandi Sidak Dua Proyek Jalan Betonisasi

Peristiwa

Wabup Sidoarjo Ajak Para Kades Bangun Sidoarjo

Peristiwa

Peringati HKN ke 60 Tahun 2024, Pemkab Sidoarjo Berikan Penghargaan Kepada Pihak- Pihak Yang Peduli Terhadap Pembangunan Kesehatan

Peristiwa

Pasangan Cabup- Cawabup Baik Saat Menyapa Warga Desa Jati – Sidoarjo

Pemerintah

Longsor Tebing Pantai, BPBD Tanbu Tinjau Lokasi

Peristiwa

Pemerintah Gencarkan Sosialisasi Imunisasi PCV dan RV Guna Capai Target Maksimal

Peristiwa

Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB Periksa Jalan Tikus Antisipasi Penyeludupan Barang Ilegal Di Perbatasan

Peristiwa

Gerak Cepat Pemkab Sidoarjo Atasi Jalan Rusak Secara Bergiliran.