Home / Peristiwa

Jumat, 14 Juli 2023 - 13:59 WIB

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalsel Gelar Workshop pembentukan Perda

Suksesi Indonesia Tanah Bumbu
BATULICIN
– Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Selatan menggelar
Workshop pembentukan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, Kamis (13/7/2023) di Batulicin.

Turut hadir pada Workshop Pembentukan Perda tersebut.Pemkab Tanah Bumbu melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol)

Workshop tersebut digelar dalam rangka pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan lembaga adat di wilayah Kalimantan Selatan termasuk di Tanah Bumbu.

Baca Juga  BRAVO Bulan Penuh Berkah” DPP PNBN Berbagi Takjil di Hari Gajil 27 Ramadhan

Kepala Bakesbangpol Tanbu Nahrul Fajeri menyampaikan Pemerintah Daerah memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

“Hal ini merupakan upaya konkret bersama dalam menjaga dan menghormati warisan budaya yang di miliki oleh masyarakat setempat,” ungkapnya.

Pemkab Tanbu sebelumnya telah mengesahkan Perda Nomor 8 tahun 2015.

Baca Juga  AKBP Wahyu Hidayat : Wujud Nyata transformasi Polri, Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan

Mengatur tentang pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan lembaga adat, serta Lembaga Adat itu sendiri.

Dalam penyusunan perda terkait lembaga adat nanti, Pemkab tetap mengacu pada Perda tersebut, khususnya dalam hal pengembangan dan pelestarian lembaga adat agar tetap sejalan dengan visi dan tujuan yang telah di tetapkan.

“Sebelum perda ditetapkan, Pemkab sangat mengedepankan kajian yang mendalam, baik dari segi teknis maupun administrasi legal formal,” sebutnya.

Baca Juga  Pasangan Cabup dan Wabup Sidoarjo Subandi – Mimik Di Sambutan Hangat Ratusan Emak-emak Di Pasar Tradisional Desa Balungdowo

Dengan demikian, perda yang di hasilkan dapat sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Proses kajian ini merupakan tahapan penting memastikan kelancaran implementasi perda tersebut, serta menjaga keselarasan dengan regulasi yang berlaku di tingkat nasional,” tutupnya.

Dengan adanya Perda Nomor 8 tahun 2015 dan kajian yang cermat dalam penyusunan perda lembaga adat, di harapkan pemberdayaan dan pelestarian lembaga adat dapat berjalan dengan baik.(Ril)

Baca Juga

Peristiwa

Ngeri dan Tragis .. Warga Sememi Terlindas Kereta Api

Peristiwa

Kuatnya Jaringan Mafia Tanah Mulyorejo, Kinerja Pemkot dan APH Terkait Patut Dipertanyakan

Peristiwa

Bakesbangpol Kab. Tanah Bumbu Perkuat Sinergi Ormas Lewat Sosialisasi Regulasi Keormasan 2024

Peristiwa

Korban Eks Kebakaran Tungkaran Pangeran Sudah Menempati Rumah Bantuan Pemkab Dan Jonlin Group

Peristiwa

Dapur Umum WONG BODHO PONDOK MBURI Gelar Haul Kanjeng Sunan Giri Ke- 519

Peristiwa

Kinerja Polri Dapat Acungan Jempol Dari Wakil Ketua DPD Nasdem Kab. Sumenep

Peristiwa

Rokok Manchester Beredar Tanpa Melunasi Cukai, Ketum FWJ Indonesia Singgung Bea Cukai Batam

Peristiwa

Razia Petugas Gabungan Pakal Diduga Hanya Rekayasa, Jurang Kuping Masih Menjual Miras