Home / Pemerintah

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:10 WIB

Bupati Tanbu Sampaikan Jawaban Terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Raperda Lingkungan Hidup dan Bangunan Gedung

SuksesiIndonesia.com Tanah bumbu
BATULICIN –
Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) menyampaikan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), dan Raperda Bangunan Gedung. Rapat Paripurna DPRD tersebut digelar di Gedung DPRD Tanbu, Kamis (5/6/2025).

Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif melalui Pj. Sekda, Yulian Herawati menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas perhatian serta masukan dari semua fraksi terhadap kedua Raperda tersebut.

(Pj. Sekda Tanbu, Yulian Herawati)
Ia menegaskan bahwa masukan tersebut menjadi bahan penting dalam penyempurnaan regulasi daerah. Agar sesuai dengan kebutuhan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga  Pemkab Tanah Bumbu Dorong Peningkatan SDM Lewat KIM di Desa Sungai Lembu dan Tanete

Terkait Raperda RPPLH, sebutnya, Pemerintah Daerah telah melakukan berbagai upaya nyata untuk mencegah pencemaran lingkungan. Termasuk, pemantauan kualitas air dan udara secara berkala, pengelolaan sampah, pengawasan terhadap pelaku usaha. Pemulihan lahan kritis melalui penanaman kembali, dan pembentukan desa proklim dan sekolah adiwiyata.

Selain itu, partisipasi masyarakat juga didorong melalui konsultasi publik, pelaporan mandiri, keterlibatan dalam pelestarian lingkungan, serta edukasi tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup.

Ia juga menjelaskan bahwa saat ini Tanah Bumbu belum memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan. Sehingga pengawasan terhadap pelanggaran skala besar masih dilakukan oleh Kementerian.

Baca Juga  Polres Tanbu Kembali Gelar KOPI MANIS : Di Kecamatan Teluk Kapayang.

Sementara itu, untuk Raperda Bangunan Gedung, Pemkab menegaskan pentingnya penataan gedung yang memenuhi aspek keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan keamanan, dengan tetap memperhatikan tata ruang daerah. Proses perizinan akan dipermudah melalui sistem digital SIMBG, dan tarif retribusi dipastikan proporsional serta memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat.

Ia juga menyebutkan bahwa beberapa substansi dalam Perda lama sudah tidak relevan. Sehingga pembaruan regulasi menjadi penting untuk mengakomodasi kebutuhan pembangunan terkini. Draft Peraturan Bupati sebagai turunan dari Raperda juga sedang dipersiapkan.

Baca Juga  Forkopimda Jatim Berangkatkan Bantuan Untuk Warga Palestina dari Lapangan Makodam V Brawijaya

Kemudian, tantangan terbesar dalam implementasi kedua Raperda ini adalah koordinasi lintas sektor yang belum optimal, keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, dan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya regulasi lingkungan dan bangunan.

Sebagai solusi, ucaonya, Pemkab Tanah Bumbu akan meningkatkan sosialisasi, pelatihan SDM, penggunaan teknologi informasi, serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.

Menutup jawaban Bupati, Pj. Sekda mengajak untuk terus bersinergi dalam membangun Tanah Bumbu yang berkelanjutan, ramah lingkungan, serta memberikan manfaat nyata bagi generasi mendatang.

“Mari kita jadikan Raperda ini sebagai pijakan kuat dalam pembangunan berwawasan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya. (Rel)

Baca Juga

Pemerintah

31 Pemuda Tani di Tanbu Terima Dana Hibah Kompetitif Program YESS

Pemerintah

ABOKK TUTIARA Desak Kejati Lakukan Pemeriksaan Saifullah Yusuf.

Pemerintah

Singkronkan Program Kerja, DiskominfoSP Tanbu terima kunjungan Diskominfo Kalsel

Pemerintah

Tingkat Inovasi Rendah, Kabupaten Tanah Bumbu Berkomitmen Meningkatkan Daya Saing Daerah

Pemerintah

Dinas PUPR Tanbu Gelar Konsultasi Publik Ke-2 RDTR dan KLHS

Pemerintah

Peran KIM Menuju Pemilu 2024:Pemilih Cerdas Pemilu Berkualitas

Pemerintah

Raperda Administrasi Kependudukan Dan Penyelenggaraan Jalan Disahkan Jadi Perda

Pemerintah

Tanah Bumbu Gelar Diklat Khatib dan Bilal untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Masjid