Home / Peristiwa

Senin, 5 Juni 2023 - 10:24 WIB

Camat Pakal Cuek, Menindak Miras Jurang Kuping

SURABAYA, Suksesi Indonesia.com, Wisata Jurang Kuping merupakan waduk yang sebagian lahannya berupa lahan pertanian dan difungsikan sebagai lokasi perkemahan bagi kegiatan pramuka.

Lokasi wisata ini ramai dikunjungi oleh wisatawan, terutama wisatawan domestik dan banyak juga ditemukan warung-warung yang menjual makanan dan minuman untuk pengunjung di sekitar lokasi.

Pengunjung Wisata Jurang Kuping juga dapat menikmati hasil produk khas daerah yang berada di daerah Surabaya Barat, yaitu siwalan, minuman legen, dan makanan warung-warung sekitar.

Namun, seiring berjalan-nya waktu, Wisata Jurang Kuping seolah mengalami pergeseran nilai budaya dan moral.

Karena saat ini terlihat di Jurang Kuping sekarang dijadikan jujukan pria hidung belang untuk mencari hiburan dengan menenggak minuman keras beralkohol jenis Bir dan Tuak serta ditemani dengan pemandu lagu.

Perlu diketahui, minuman Bir menurut aturan Permendag masuk dalam kategori minuman beralkohol (Minol) golongan A.

Baca Juga  Pemdes Sumokali Kecamatan Candi Pavingisasi Jalan Cemara Area Sawah RT 06 RW 02

Tidak semua orang bisa menjual minol secara bebas.

Karena peredaran mihol telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI No 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/m-dag/per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur No 6 Tahun 2014 juga mengatur tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Sedangkan Pemkot Surabaya sendiri juga telah mengeluarkan Perda Kota Surabaya No 1 Tahun 2010 untuk mengendalikan dan mengawasi peredaran minuman beralkohol (minol).

Ditambah lagi, Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dengan terbitnya, PP No 5 Tahun 2021, maka penjual Mihol harus melakukan update melalui aplikasi OSS, karena penjualan mihol masuk dalam resiko sedang.

Baca Juga  Bupati Tanah Bumbu Pimpin Upacara Hardiknas 2025, Peserta Tampil Memukau dengan Pakaian Adat Nusantara

Bahkan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi pernah memerintahkan untuk melakukan pengawasan peredaran mihol di Rumah Hiburan Umum (RHU), bahkan di warung yang berskala kecil.

Namun, seluruh peraturan yang mengatur peredaran Minol itu seakan tidak dipahami atau kemungkinan sengaja diabaikan oleh Camat, maupun Kapolsek Pakal.

Di mana, hingga minggu kemarin, masih banyak terdapat penjual minol jenis bir di lokasi wisata Jurang Kuping.

Ketika dikonfirmasi terkait mengapa belum adanya tindakan untuk menertibkan penjual minol di Wisata Jurang Kuping, Camat Pakal Deddy Sjahrial Kusuma malah beralasan bahwa di Wisata Jurang Kuping ada kearifan lokal yang harus dipertahankan dan dilestarikan.

“Kearifan lokal adalah para penderes buah siwalan. Pak,” jawab Camat Deddy, melalui pesan WA, kepada media ini, Jum’at (2/6/2023).

Baca Juga  Pemkab Sidoarjo Ikuti Panen Raya Padi Serentak bersama Presiden di Desa Kemuning, Kecamatan Tarik

Malah yang lebih parahnya lagi, Camat Pakal, ingin mempertemukan awak media yang melakukan konfirmasi dengan oknum wartawan yang sebagai beking penjual minol di Wisata Jurang Kuping.

“Jenengan apa sudah pernah wawancara dan ketemu dengan inisial yang disebut di media jenengan itu. Kalau sama-sama awak media atau wartawan, maka lebih indah, jika duduk bersama sambil ngopi dan membicarakan ini, dengan sesama awak media atau wartawan,” ucap Camat Pakal.

“Kalau sesama wartawan seperti ini kan bisa dilaporkan ke dewan pers. Kalau mau temui saja. Atau mereka yang nemui jenengan (anda). Pasti sudah saling mengetahui, karena sama sama wartawan. Saya undang, jenengan plus tim dan mas Kus dan Dang (oknum wartawan pemback up Wisata Jurang Kuping) plus tim di kantor Kecamatan Pakal,” imbuhnya.

Hingga saat ini, Camat Pakal Deddy Sjahrial Kusuma, mlempem, tutup mata dan tutup telinga di Wisata Jurang Kuping, beroperasi bebas dan tak menghiraukan peraturan Bangsa Negara Indonesia yang berlaku. (Bersambung).

Baca Juga

Peristiwa

Peristiwa

Alibi Penangguhan Penahan, Oknum Kepsek Pelaku Pencabulan Diduga Dibebaskan

Peristiwa

Peringati HKN ke 60 Tahun 2024, Pemkab Sidoarjo Berikan Penghargaan Kepada Pihak- Pihak Yang Peduli Terhadap Pembangunan Kesehatan

Peristiwa

Meriahkan HUT RI ke-80, Pemkab Tanah Bumbu Rayakan dengan Berbagai Macam Perlombaan

Peristiwa

Eko Gagak : Kenang Sejarah 10 November 1945 Apakah Sebatas Upacara!!!

Peristiwa

Ketua Umum PJI : Jangan Larang Wartawan Bawa Senjatanya!!!

Peristiwa

Pemdes Randu Padangan Kecamatan Menganti-Gresik Salurkan Bantuan Langsung Tunai ( BLT DD ) Tahap I Th 2025

Peristiwa

Polda Jatim Bongkar Pemalsuan Vitamin Merk Dipasaran