Home / Peristiwa

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:57 WIB

“Desak Pemecatan Aipda Slamet Hutoyo, Orang Tua Korban Minta Kapolres Tanjung Perak Bertindak Tegas”

  • Kuasa Hukum korban penganiayaan 8 anak di bawa umur oknum polisi. Meminta kapolres pelabuhan tanjung perak surabaya memberikan saksi keras

SURABAYA Suksesi Indonesia.com-— Kasus dugaan penganiayaan terhadap delapan anak di bawah umur di kawasan Pacar Kembang, Surabaya, kini memasuki babak baru. Polrestabes Surabaya melalui Unit PPA Satreskrim mulai melakukan proses penyelidikan terhadap perkara dugaan kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya telah memanggil para orang tua korban beserta delapan anak yang menjadi korban untuk dimintai keterangan.

Salah satu orang tua korban, M. Umar, mengatakan dirinya dihubungi oleh penyidik PPA Polrestabes Surabaya melalui sambungan telepon pada Kamis, 7 Mei 2026. Ia bersama para korban kemudian hadir memenuhi panggilan tersebut untuk memberikan keterangan.

“Ya, saya dihubungi melalui seluler oleh penyidik PPA Polrestabes Surabaya. Kami bersama para korban menghadiri panggilan tersebut dan dimintai keterangan,” kata M. Umar, Jumat, 8 Mei 2026.

Baca Juga  Selaku Inspektur Peringatan 10 Nopember. Zairulllah Bacakan Sambutan Mensos RI

Menurut Umar, pemeriksaan berlangsung cukup lama. Para orang tua korban dan anak-anak korban dimintai keterangan satu per satu terkait peristiwa dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Aipda Slamet Hutoyo, anggota aktif Dokkes Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Di ruang penyidik, saya ditanya banyak hal. Para korban juga satu per satu dimintai keterangan oleh penyidik terkait peristiwa tersebut,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Susanti, salah satu ibu korban, berharap kasus ini ditangani secara serius. Ia meminta aparat kepolisian menegakkan hukum secara adil agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.

“Saya meminta kepada pihak Polrestabes Surabaya agar menegakkan hukum seadil-adilnya sesuai dengan tugas dan fungsinya. Ini penting agar ada efek jera bagi anggota Polri yang bertindak arogan,” kata Susanti.

Susanti mengaku tidak terima atas perlakuan yang dialami anaknya. Menurutnya, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, baik terhadap masyarakat umum maupun anggota kepolisian.

“Kasus ini harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak pandang bulu, baik itu anggota Polri maupun orang umum. Hukum harus tetap tegak lurus agar masyarakat percaya bahwa hukum itu ada dan adil,” tegasnya.

Baca Juga  Sertijab Kalapas Kelas III Batulicin

Sementara itu, Sukardi, juru bicara Dodik Firmansyah, S.H., selaku kuasa hukum para korban, menilai perkara ini bukan kasus biasa. Menurutnya, dugaan kekerasan terhadap anak dapat berdampak pada kondisi psikis dan psikologis korban.

“Kasus ini seharusnya menjadi atensi pihak berwajib. Apalagi korbannya anak-anak dan terduga pelakunya merupakan aparat penegak hukum,” ujar Sukardi.

Ia menilai, apabila ada persoalan dengan anak-anak yang bermain di lingkungan sekitar, seharusnya terduga pelaku terlebih dahulu memanggil orang tua atau menyelesaikannya secara baik-baik tanpa kekerasan fisik.

“Tentunya sebelum bertindak melakukan kekerasan, seharusnya yang bersangkutan memanggil orang tua atau berbicara baik-baik, bukan melakukan kekerasan fisik,” jelasnya.

Sukardi juga meminta Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut. Ia menilai tindakan oknum tersebut telah mencederai citra institusi kepolisian yang seharusnya melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Baca Juga  Jarene Cak Gagak : Maulid Nabi Ada “Pergeseran Makna Dalam Memperingatinya”

“Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak harus memberikan atensi serius terhadap kasus ini. Jika terbukti, oknum tersebut harus diberikan sanksi tegas karena telah mencederai marwah institusi Polri,” tandasnya.

Sebelumnya, Aipda Slamet Hutoyo, anggota Dokkes Polres Pelabuhan Tanjung Perak, telah dilaporkan terkait dugaan penganiayaan terhadap delapan anak di bawah umur. Peristiwa itu disebut terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026 malam.

Dugaan penganiayaan tersebut bermula saat sekelompok anak sedang bermain bola di depan rumah terlapor. Bola yang ditendang anak-anak itu disebut tidak sengaja mengenai pagar rumah milik Yanto, tetangga terlapor. Namun, Yanto disebut tidak mempermasalahkan kejadian tersebut.

Menurut keterangan Umar, terlapor diduga keluar rumah dan melempar batu besar ke arah anak-anak hingga mengenai kaki salah satu korban. Setelah itu, terlapor diduga mendatangi para korban dan melakukan kekerasan fisik.

“Pelaku menghampiri anak-anak yang sudah bubar dan diduga menghajar mereka menggunakan tangan kosong. Namun, saat itu pelaku memakai cincin batu akik,” ungkap Umar.

Hingga berita ini ditulis, media ini belum memperoleh pernyataan resmi dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak terkait proses penindakan terhadap oknum anggotanya yang dilaporkan dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut. (tofa)

Baca Juga

Peristiwa

Masyarakat Apresiasi Polisi Patroli Gabungan Rayon Satu Jamin Rasa Aman di Wilayahnya

Peristiwa

Peringati Hari Santri 2025, Ketua DPRD Sidoarjo Pimpin Upacara: Ajak Santri Kawal Indonesia Menuju Peradaban Dunia

Peristiwa

Bupati Andi Rudi Latif : Isra Mi’raj sebagai Momentum Memperkuat Ukhuwah dan Spiritualitas Umat

Peristiwa

Cipta kondusif” Polrestabes Surabaya Cangkrukan Bersama Tukang Becak dan Giat Bagikan Sembako

Kriminal

Pemuda Curi Kambing,Diamankan Polsek Duduk sampean

Peristiwa

Pesta Kembang Api dan Isak Tangis Bahagia Iringi Lepas Pisah Kenang SDN Kropoh I & SDN Alas Malang II Serta TK Adirasa ,Tuntutlah Ilmu ke Negeri Cina.

Peristiwa

Duaarr… Mobil Cawabub Gus Mujib Dihantam Batu.

Peristiwa

Dugaan Pelepasan Pemakai Narkoba Dengan Tebusan 60 Juta, Polres Tanjung Perak Kompak Bungkam.