Home / Peristiwa

Kamis, 16 Maret 2023 - 17:05 WIB

Dewan Desak Polres Usut Tambang Ilegal, 5 pengusaha Tambang Telah Dipanggil Polres

Pasuruan,Suksesi Indonesia – Setelah didesak oleh anggota DPRD Kabupaten Pasuruan terkait tambang ilegal, Satreskrim Polres Pasuruan melalui Kanit Tipiter, Iptu Vani Badra Sadewa mengungkapkan telah memeriksa lima usaha tambang. Dari lima usaha tambang ini berada di tiga kecamatan.

Diantaranya yakni di Kecamatan Gempol ada tiga usaha tambang, lalu dua lagi berada di Kecamatan Pasrepan, dan Kecamatan Kejayan. Vani mengatakan bahwa dirinya telah memetakan seluruh perusahaan tambang yang berada di Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga  Igusty Madani Penanggungjawab Aksi Demo, "Tuding Kriminalisasi dan Beri keterangan Palsu Kepada Wartawan"

Namun Vani mengakui masih membutuhkan banyak waktu guna menelusuri usaha tambang. “Setidaknya setiap satu minggu sekali kami telah memeriksa satu usaha tambang, karena harus teliti,” kata Vani, Kamis (16/3/2023).

Vani menambahkan bahwa dari lima tambang yang diperiksanya masih belum ada indikasi tindakan pidana. Sehingga sampai saat ini dirinya masih menelusuri dan melakukan investigasi terkait usaha tambang di Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga  Sebagai Ajang Promosi, Ketua DPRD Resmikan Pojok UKM

“Ya ini juga masih kami petakan mana izinnya yang sudah ada dan mana izinnya yang tidak ada sama sekali. Kami masih terus melakukan investigasi,” sambungnya.

Mengutip dari berita sebelumnya anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Rudi Hartono mengatakan bahwa Satpol PP Kabupaten Pasuruan berhak menindak pelaku tambang ilegal. Pasalnya tambang ilegal tersebut berada di wilayah Pasuruan.

Baca Juga  Longsor Di Puspo Telan 3 Nyawa Petani.

Namun saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda mengatakan bahwa kewenangan penindakan usaha tambang merupakan kewenangan Provinsi Jawa Timur. Sehingga pihaknya saat ini hanya bisa mematuhi peraturan yang berlaku.

“Sudah diatur berdasarkan Perpres no 55 tahun 2022 pasal 2 ayat 11 kewenangan tambang yang menjadi kewenangan provinsi dan tidak dapat disubdelegasikan kepada pemerintah kabupaten kota. Lalu di pasal 2 ayat 7, yang dapat memasuki wilayah tambang adalah inspektur tambang dan petugas pengawas,” Jelas Nurul. (rif)

Baca Juga

Peristiwa

Polemik Dualisme Pemberitaan Tentang LRPPN – BI Surabaya, Pengamat Hukum Angkat Bicara

Peristiwa

Bang Dhin Beri Bantuan Rp10 Juta di Desa Segumbang, Dukung Perkembangan Olahraga Bola Volly

Peristiwa

Dengan Imbalan 50jt, 10 Orang Gengster Diduga Dilepas Polsek Lakarsantri

Peristiwa

Menerobos Tanpa Batas Kebebasan Pers

Peristiwa

Lakalantas” Warga Lamongan Meninggal Tertabrak Truck di Jalur Tengkorak

Peristiwa

Di Bulan Ramadhan Media Liputankasus.com Berbagi 600 Takjil Kepada Masyarakat dan Pengendara

Peristiwa

Perkuat Komitmen Pemberantasan Narkoba, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Pimpin Apel Malam di Jantung Kota Surabaya

Peristiwa

Polres Tuban Pulangkan Tersangka Pemilik Usaha Jual Scincare, Dengan Tebusan Uang 80 jt