Home / Kriminal

Senin, 19 Februari 2024 - 21:07 WIB

Di Duga Lepaskan 1 Tersangka Pengedar, Satnarkoba Polrestabes Surabaya

SURABAYA-Suksesi indonesia.com-Dikabarkan Satreskoba Polrestabes Surabaya telah menangkap dua tersangka pengedar narkoba. Tepatnya di Kampung Embong Malang Surabaya, Jum’at (19/01/24).

Menurut keterangan sumber informasi kedua tersangka diketahui adalah Arifin dan Januar. Dengan barang bukti berupa sabu serta timbangan dan Chat WhatsApp bukti-bukti jual beli narkotika jenis sabu.

Baca Juga  Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Telah mengamankan Pengedar Sabu-Sabu.

“Arifin saat ini, tetap mas menjalani hukuman. Namun, yang atas nama Januar itu dilepas dengan adanya imbalan 50jt,” kata sumber, Senin (19/01/24).

Baca Juga  Plt. Bupati Sidoarjo Menekankan untuk Memajukan Desa Melalui Literasi

Secara terpisah, Iptu Eko saat dikonfirmasi oleh awak media membenarkan penangkapan. Namun saat disinggung terkait nominal berdalih.

“Yang mengeluarkan biaya itu siapa, Januar itu memang di TTA,” tuturnya.

Baca Juga  Saat Hendak Ambil Beasiswa, Pelajar SMA “Diperkosa Oknum TNI”

Saat awak media memilih untuk diberitakan Iptu Eko. Mohon waktu mas, saya cek kembali rehabnya dimana.

“Itu direhab di Aseva mas,” ujarnya singkat.(BERSAMBUNG)

Baca Juga

Kriminal

Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Bekuk Dua Pelaku Curanmor Di Desa Sarigadung

Kriminal

Kasus Curanmor Meningkat, Polres Metro Tangerang Kota Tangkap 50 Tersangka

Kriminal

BOM WAKTU” Kasus Penganiayaan di RPH Pegirian, Pelaku Bakal Diciduk Polisi

Kriminal

Kerap Resahkan Warga, Pemuda di Banyuputih Diamankan Polisi

Kriminal

Pemuda Curi Kambing,Diamankan Polsek Duduk sampean

Kriminal

Kades Balikterus di Pulau Bawean, Diseret Polisi Satreskoba Polres Gresik

Kriminal

Minta Uang ke Prawira Polisi, “Wartawan Tak Jelas Berkeliaran” di Tempat Pelayanan SIM dan STNK

Kriminal

Reskrim Polsek Kusan Hilir Tindak Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Desa Batuah