Home / Peristiwa

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Dua Pekan Menggantung, Polres Sampang Ditantang Gulung Tiga Terlapor Pengeroyokan Wiraswasta Gunung Sekar

  • Aroma Intimidasi Saksi Kunci ‘ANT’ Menyeruak, Polres Sampang Diminta Jangan Biarkan Kasus Raihan Wijaya Mandek

SAMPANG – Kepolisian Resor (Polres) Sampang tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menimpa seorang wiraswasta asal Kelurahan Gunung Sekar. Korban atas nama Moh. Raihan Wijaya (24) resmi melaporkan tiga orang terduga pelaku ke Satreskrim.

Viralnya Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi pada Jumat, 2 Oktober 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Tempat kejadian perkara (TKP) berada di Dusun Takong, Kelurahan Aengsareh, Kecamatan/Kabupaten Sampang. Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LPM/250/X/Res. 1.6./2026/Satreskrim, korban mengaku telah menjadi sasaran kekerasan bersama-sama oleh tiga orang terlapor yang diidentifikasi bernama inisial Rgg,FB dan HR.

Baca Juga  Perahu Muatan Sapi Tenggelam di Perairan Pulau Karamian-Masalembu

Pasca-menerima laporan pengaduan masyarakat tersebut, penyidik Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/836/X/RES.1.6./2026/Satreskrim pada tanggal 6 Oktober 2026.

Sebagai bentuk transparansi penegakan hukum, Polres Sampang juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor dengan nomor B/SP2HP/691 /X/RES.1.6./2026/Satreskrim demi memastikan perkara berjalan sesuai prosedur.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan landasan hukum berlapis, di antaranya:

  • UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (sebagaimana diubah terakhir melalui UU No. 5 Tahun 2026).
  • UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang.
  • UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai dasar formil penyelidikan.
    Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi guna mengungkap motif serta kronologi utuh dari aksi dugaan pengeroyokan tersebut.
Baca Juga  Pelaku Penganiayaan Di Jembatan Sungai Setarap di Ciduk Polsek Satui

Sayangnya sudah 2 Minggu kasus aksi dugaan pengeroyokan belum ada eksen penangkapan sosok terlapor Rgg,FB dan HR. Mirisnya lagi desas – desus issue senter yang beredar kekasi Moh. Raihan Wijaya (24) yang berinisial ANT, konon informasinya saat untuk di jadikan sebagai saksi atas Moh. Raihan Wijaya diduga ada intimidasi dari toko masyarakat pemangku wilayah dimana dia tinggal.

Baca Juga  Miris" Akibat Pinjol Warga Desa Bangunrejo Berunjung Maut

Berdasarkan issue yang berkembang ANT kekasi Korban ini diduga keras di intimidasi, supaya tidak berani untuk di jadikan sebagai saksi atas pengeroyokan itu, agar kasus ini berhenti di tengah jalan.

Atas dugaan lambat penyidikan di Polres Sampang, pihak keluarga korban berharap terduga terlapor segerah di tangkap serta setatus di naikan jadi tersangka (TSK).

Baca Juga

Peristiwa

Pererat Sinergi, Polres Tanah Bumbu Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers

Peristiwa

Wabup Sidoarjo Minta Para Kiai Doakan Sidoarjo agar Lebih Baik

Kriminal

Viral,…Polres Kediri Di Duga Lepaskan Pengguna Narkoba

Peristiwa

Komitmen Kamtibmas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Raih Juara II di Polda Jatim

Peristiwa

Humas Polda Jatim Ungkap Sumber Ledakan di Asrama Brimob Surabaya

Peristiwa

“Pray for Sumatera dan Aceh”

Hiburan

Semarak, Pemdes Parsanga Gelar JJS, Senam Sehat Hingga Musik Elekton

Peristiwa

Syahwat Cuan di Balik “Papan Nama LSM”!!!, Menagih Nyali Bakesbangpol Menyikat Organisasi Parasit