Home / Kriminal

Jumat, 12 Januari 2024 - 13:42 WIB

Efendi Kusuma S.H, M.H Kuasa Hukum Pelapor : Penyidik Polres Bangkalan Harus Profesional Secara Hukum dan Yuridis

BANGKALAN.SuksesiIndonesia.com – Dugaan kasus pengeroyokan yang terjadi di depan Pasar Baru Kwanyar, Ds.Pesanggrahan, Kec.Kwanyar, Kab.Bangkalan, pada hari Rabu 27/09/2023 lalu, kini pelapor atau korban Hj.Sunah didampingi Kuasa Hukumnya menghadirkan saksi baru di ruangan Penyidik Unit Tipidum Polres Bangkalan, pada hari Kamis 11/01/2024.

Penyidik Unit Tipidum Polres Bangkalan menyampaikan, bahwa terlapor berinisial NA, AN, HL dan saksi berinisial FZ serta pelapor Hj.Sunah, saat dilakukan pemeriksaan, dalam keterangannya berubah dan berbeda. Perlu diketahui, bahwa saksi FZ merupakan anggota keluarga dari para terlapor.

“Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap terlapor, saksi, dan pelapor. Namun keterangannya (pelapor, terlapor dan saksi) berbeda. Bahkan saksi FZ menyebutkan bahwa tidak ada yang melakukan pengeroyokan, tetapi yang lain (Terlapor AN dan HL) hanya melerai saja, kalau terlapor NA mengakui bahwa dirinya hanya menjambak saja,” ungkapnya saat ditemui oleh Kuasa Hukum.

Baca Juga  Forum Perangkat Daerah: Dinas Kominfo SP Tanbu Susun Rancangan Awal Renja Tahun 2025

Sedangkan menurut kesaksian DN mengatakan, bahwa saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, dirinya menjawab apa adanya sesuai dengan fakta kenyataan apa yang dirinya lihat dan apa yang dirinya dengar. Perlu diketahui, bahwa saksi DN bekerja di Apotik (tepat pada Tempat Kejadian Perkara).

“Memang dia (Hj.Sunah) dikeroyok, saat itu sempat cekcok mulut, kemudian saya lihat Hj.Sunah dijambak oleh NA dari belakang, kemudian tangan kanan dipegang dan dipelintir oleh AM, dan tangan kiri dipegang sama AN,” terangnya saat dikonfirmasi awak Media di halaman Polres Bangkalan.

Saksi DN menambahkan, bahwa saat terjadinya pengeroyokan tersebut, di lokasi (TKP) memang banyak orang yang melihat, namun tidak ada yang melerai. Sempat dilerai oleh salah satu pria namun masih saja tetap melakukan tindakan pengeroyokan.

Baca Juga  Dinas Budporapar Tanbu Gelar Festival Seni dan Budaya Pelajar

“Saat memang banyak orang yang melihat, tapi tidak melerai, cuma lihat aja. Sempat dilerai pria entah tidak tau siapa itu, namun masih saja mengeroyok Hj.Sunah, kemudian salah satu dari keluarga pengeroyok (saksi FZ) mendatangi untuk melerai tindakan pengeroyokan tersebut,” imbuhnya.

Hasil dari pemeriksaan kedua saksi ini (FZ dan DN) sangatlah menyimpang jauh, sehingga membuat penyidik kebingungan akan keterangan yang sebenarnya untuk mengacu pada pasal yang di sangkakan.

Perlu diketahui, bahwa saat terjadinya peristiwa tersebut, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Kwanyar hingga terbit Surat Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL-B/09/IX/2023/SPKT/Polsek Kwanyar/Polres Bangkalan/Polda Jatim dengan Perkara dugaan Pasal 170 KUHP Sub Pasal 352 KUHP. Kemudian keesokan harinya oleh pihak Polsek Kwanyar laporan tersebut dilimpahkan ke Polres Bangkalan dan ditangani oleh Penyidik Unit Tipidum.

Baca Juga  MA Darul Azhar Peringati Hari Pahlawan, dr Yadi Mahendra : Mari Perbanyak Ilmu Pengetahuan

Efendi Kusuma S.H, M.H selaku Kuasa Hukum pelapor menyampaikan, bahwa saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap saksi DN dan berharap agar pihak Penyidik memberikan pertimbangan hukum atas dasar keterangan dari saksi.

“Saya percayakan penuh kepada pihak Penyidik Polres Bangkalan dan berharap agar bersifat profesional dalam menangani kasus ini secara hukum dan yuridis,” ujarnya saat melakukan Konferensi Pers di Mako Polres Bangkalan, Kamis 11/01/2024.

Dirinya menambahkan, bahwa untuk hasil tambahan keterangan ini, penyidik akan segera mengabari kembali proses lanjutannya, karena masih diajukan kepada atasan (Kanit maupun Kasat Reskrim).

“Mudah-mudahan secepatnya, untuk estimasi mungkin satu minggu bisa lebih,” pungkasnya. (Tok)

Baca Juga

Kriminal

Polri Presisi Mati Suri, Kasus Penganiyaan di Pasar Kwanyar, Sudah 4 Bulan Sejak 2023 Jalan di Tempat.

Kriminal

Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Knalpot Brong hasil Operasi Pekat Polres Gresik

Kriminal

Pungli di Jalur Fast Track, Kejati Bali Ciduk Lima Petugas Imigrasi

Kriminal

Polisi Ungkap 2 Pelaku Curanmor di Warung Kopi Kotakan Situbondo

Kriminal

Viral,…Polres Kediri Di Duga Lepaskan Pengguna Narkoba

Kriminal

Diduga Ada Yang “Masuk Angin”, Kasus Oknum TNI Perkosa Siswi SMK???

Kriminal

Satgas Operasi Tumpas Narkoba Tangkap Pengedar Okerbaya, Sita 210 Butir Pil Koplo

Kriminal

Motif Lempar Bondet Rumah Ketua KPPS di Pamekasan Madura