Home / Peristiwa

Selasa, 18 Februari 2025 - 17:57 WIB

Kalah Gugatan Hak Asuh Anak Oknum Pegawai DPRD Surabaya Ancam Mantan Istrinya

SIDOARJO Suksesi Indonesia.com– Berdasarkan hasil putusan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo dengan nomor perkara 1955/Pdt G/2024/PA.Sda. Sidang gugatan hak asuh Samudra Alfarizky putra prabowo telah di menangkan oleh sang ibu yĆ itu Fitri afriana devi.namun Henry prabowo masih belum bisa menerima kenyataan bahwa hak asuh anak kepada ibu kandungnya sendiri yaitu fitri afriana devi.

Segala cara dilakukan agar anak tetap bisa di asuh olehnya.termasuk melakukan ancaman dan makian kepada mantan istri juga keluarganya. Sebagai seorang pegawai di lingkungan terhormat harusnya mempunyai perilaku juga etika yang baik di masyarakat, tapi sebaliknya malah bersikap sombong dan arogan.

Baca Juga  Ada Apa Dengan, Kasat Reskrim Dengan Polres Mojokerto Blokir WhatsApp Jurnalis.

Minggu 9 Februari 2025, Kata kata kasar dan ancaman dilontarkan melalui whatsapp voice suara kepada mantan istrinya agar merasa takut dan tidak mengambil si anak yang seharusnya menjadi hak dari ibu untuk mengasuhnya.kata binatang serta umpatan jorok ia lontarkan seraya tak pantas kalau jadi pegawai di lingkungan pemerintahan.

Baca Juga  FPRN Desak Pengungkapan Kasus Pengancaman Terhadap Pemimpin Redaksi Koranmediasi com

Sebagai seorang ibu,devi selama ini tidak pernah menahan atau menghalangi jika si anak di bawa oleh bapaknya.karena semua nanti bisa mempengaruhi psikologi sang anak.

“Sebenarnya saya tidak pernah mau berpisah seperti ini bermusuhan.saya maunya baik baik sama keluarga.karena saya takut berdampak pada anak.saya gak tahu harus bagaimana lagi.”ucap devi sambil menangis.

Dari pihak humas DPRD Surabaya,saat dihubungi awak media untuk konfirmasi melalui panggilan whatsapp belum di balas.

Baca Juga  CAS" Kembangkan Gali Potensi Pemuda Surabaya

Berbeda dengan Bambang Iswahyudi,S.H.,M.H.selaku kuasa hukum dari devi. Beliau merasa kaget setelah tahu adanya kiriman whatsapp voice yang telah diterima.

“Saya harap dari pihak tempat bekerja segera mengklarifikasi tentang norma etika kepegawaian.karena diduga tindakan ancaman dan tantangan melalui whatsapp atau media lainnya bisa dilaporkan.sesuai UU ITE pasal 29 undang undang no 01 tahun 2024.” terangnya.( Man )

Baca Juga

Peristiwa

Bupati Subandi, Bank Jatim FC, dan Wartawan Sidoarjo Fun Game Sepak Bola

Peristiwa

Bupati Zairullah Azhar Buka Ekspose Program Desa SFV Kampung Patin

Peristiwa

Festival Perahu Naga. PODSI Tanbu Kenalkan Wisata Mappanre Ritasie

Peristiwa

SUKARDI. SH : Surat Aduan Resmi LSM SAROJA Ditujukan Langsung Kapolres Kediri Patut Diapresasi Terkait Pekat Sabung Ayam Aduan

Peristiwa

Koar Habib Gila : Bos Jan Hwa Diana Pemilik UD. Sentosa Seal, “Meremehkan Pejabat Instansi Publik”

Peristiwa

Rokok Manchester Beredar Tanpa Melunasi Cukai, Ketum FWJ Indonesia Singgung Bea Cukai Batam

Kriminal

Polres Sumenep Gerebek Bandar dan Kurir Sabu, Dua Tersangka Diamankan dan BB 10,58 Gram

Pemerintah

Satukan Misi, PD MIO Sumenep, Gelar Raker di Kota Batu Malang 2024